Sukses

Menteri ESDM Bakal Tindak Pemda yang Patok Harga LPG 3 Kg Kelewat Mahal

Pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg atau sering disebut gas melon subsidi.

Liputan6.com, Jakarta - Harga LPG 3 Kg yang terlampau tinggi bagi pengguna akhir (end user) masih jadi masalah di sejumlah daerah. Menindaki itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan evaluasi terkait kewajaran daripada harga LPG 3 kg di daerah.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur harga eceran tertinggi (HET) LPG subsidi yang sering disebut dengan gas melon tersebut.

Itu termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

"Memang selama ini aturannya di daerah. Jadi tergantung daripada biaya yang diperkirakan dari depo LPG yang disalurkan oleh Pertamina," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

"Selanjutnya ada lagi proses angkat ke mana-mana, distribusi alur. Kemudian juga remote tempatnya di luar daerah, misalnya di NTT gitu. Kan itu yang consider," dia menambahkan.

Namun begitu, Arifin bakal mengambil tindakan terhadap pemda-pemda yang memasang harga LPG 3 kg kelewat mahal di tingkat end user. Ia berharap harga jual gas melon tersebut bisa sama terjangkaunya dengan barang-barang subsidi lain.

"Cuman memang yang akan kita evaluasi sekarang adalah kewajaran daripada angka-angkanya. Sebetulnya untuk distribusi barang-barang subsidi ini kan ada juga yang sejenis, antara lain pupuk. Kenapa pupuk kok bisa langsung ke kelompok petani, enggak mahal-mahal biayanya," tuturnya.

"Kita pengen ya gitu, supaya (harga LPG 3 kg) bisa wajar untuk diterima (pada konsumen akhir). Sedang dilakukan pendataan," pungkas Arifin.

2 dari 4 halaman

Mulai 1 Januari 2024, LPG 3 Kg Hanya Boleh Dibeli Konsumen yang Terdata

Sebelumnya, Pemerintah terus merampungkan komiten untuk melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram (kg), dari yang sebelumnya berbasis komoditas menjadi berbasis orang/penerima manfaat, atau lebih tepat sasaran. Rencananya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 kg.

Ini diungkapkan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Laode Sulaeman ketika membuka acara Sosialisasi Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Tahap III di Jakarta, Senin (8/5/2023). 

Sosialisasi program ini terus dilaksanakan melalui berbagai saluran, antara lain secara daring dengan mengundang penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan).

"Untuk tahun 2023 ini hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG tabung 3 kg. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg," tutur Laode melansir keterangan, Kamis (11/5/2023),

Laode menyampaikan, sejak 1 Maret 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero) telah melakukan registrasi atau pendataan konsumen pengguna LPG 3 Kg. Ini sebagai bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran.

Dikatakan jika pemerintah telah berkomitmen mentransformasi subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Transformasi ini juga tentu akan mengurangi porsi subsidi LPG tabung 3 kg yang selama ini memiliki porsi yang besar.

Diingatkan jika selama ini subsidi LPG tabung 3 kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik.

"Sesuai APBN tahun anggaran 2023, subsidi LPG tabung 3 kg mencapai Rp 117,85 triliun. Subsidi yang tepat sasaran akan bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan memenuhi kebutuhan dasarnya," tegas dia.

3 dari 4 halaman

Barang Penting

Laode menyampaikan bahwa melalui peraturan perundang-undangan, Pemerintah telah menetapkan LPG Tabung 3 Kg sebagai barang penting yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran.

"Melalui Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, Pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran," jelasnya.

Sosialiasi diikuti oleh lebih dari 2.800 penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan) di 77 kabupaten/kota di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi ini.

4 dari 4 halaman

Harap Dukungan

 Senada dengan Pemerintah, Pertamina juga mengharapkan dukungan dari penyalur (agen), sub penyalur (pangkalan) dan masyarakat agar implementasi program ini dapat terlaksana dengan baik di lapangan.

Pertamina sebagai badan usaha yang menerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg, memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan kelancaran penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg.

Apalagi melihat kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang semakin membaik, Pertamina berharap kuota LPG 3 kg sebanyak 8 juta metrik ton dapat disalurkan secara optimal.

 Â