Sukses

Muhammad Yusrizki Jadi Tersangka Korupsi BTS, Kadin Indonesia Tunjuk Ketua Komite Baru

Kadin Indonesia segera menindaklanjuti penetapan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI.

Liputan6.com, Jakarta - Kadin Indonesia segera menindaklanjuti penetapan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan mengatakan, pihaknya sudah menunjuk orang baru untuk menggantikan posisi Muhammad Yusrizki Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia.

"Untuk menjamin bahwa program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan," kata Yukki dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/6/2023).

"Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Lebih lanjut, Yukki menyampaikan, Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," ungkapnya.

Ia pun menegaskan, meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, namun program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik. Sekaligus tetap berpartisipasi mendorong kemajuan sektor energi terbarukan di Tanah Air.

"Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi," pungkas Yukki.

2 dari 3 halaman

Kejagung Sebut Aliran Dana Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo Masuk ke Gereja

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya aliran dana dari tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate yang diduga terkait dengan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, masuk ke sebuah rumah ibadah gereja.

Selain itu, berdasarkan informasi, dana itu masuk pula ke universitas dan bantuan sosial.

“Ada (fakta temuan),” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada Liputan6.com, Jumat 9 Juni 2023 malam.

Namun, Febrie enggan merinci total jumlah uang yang diduga masuk ke gereja dan menyasar ke yang lainnya. Juga soal maksud dari aliran dana tersebut.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menyebut jumlah yang masuk ada sekitar ratusan juta. Berdasarkan informasi, memang nilai dari setoran tersebut mencapai Rp 200 juta.

“Ratusan juta,” kata Prabowo.

 

3 dari 3 halaman

Ditahan di Rutan Cabang

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti alias Tahap II atas berkas perkara tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nonaktif Johnny G Plate (JGP) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Kan tadi Tahap II nih atas nama JP,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada Liputan6.com di Kejagung soal korupsi BTS itu, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).

Untuk kepentingan tahap penuntutan, Johnny G Plate ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai dengan 28 Juni 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum pun tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.