Sukses

Wapres Ma'ruf Amin Luncurkan Mal Pelayanan Publik Digital Hari Ini 20 Juni 2023

MPP Digital menjadi sarana pengintegrasian berbagai jenis layanan kedalam genggaman. Lanjutnya dikatakan, masyarakat dapat menerima layanan baik secara langsung (direct services) ataupun melalui aplikasi (electronic services).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuat geberakan terbaru dalam hal pelayanan publik dengan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Layanan publik yang terintegrasi, mudah, dan cepat secara online ini akan diresmikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin hari ini Selasa (20/6/2023).

Dijadwalkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga akan hadir dalam kegiatan tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, acara yang diselenggarakan secara hibrida ini mengangkat tema ‘Reformasi Pelayanan Publik melalui Transformasi Digital’. Selain itu, masyarakat juga dapat menyaksikan acara ini secara live di kanal Youtube Kementerian PANRB.

“Kegiatan akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Juni 2023 di Istana Wakil Presiden RI pukul 13.00 WIB,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis. 

Anas menjelaskan MPP Digital menjadi sarana pengintegrasian berbagai jenis layanan kedalam genggaman. Lanjutnya dikatakan, masyarakat dapat menerima layanan baik secara langsung (direct services) ataupun melalui aplikasi (electronic services).

Penerapan MPP Digital telah berhasil dilakukan dan mulai dimanfaatkan oleh masyarakat pada 21 lokus daerah.

“Berkaitan dengan implementasi MPP Digital, setelah dilakukan Training of Trainer kepada 21 kabupaten/kota lokus pada 11-12 Mei 2023 di Kabupaten Banyuwangi, masing-masing daerah kemudian melakukan tindak lanjut percepatan penerapan MPP Digital melalui berbagai kegiatan pendampingan dan sosialisasi, baik kepada para petugas penyelenggara layanan maupun kepada masyarakat di daerahnya masing-masing,” tuturnya.

 

2 dari 3 halaman

21 Kabupaten dan Kota

Adapun, 21 kabupaten/kota yang menjadi lokus implementasi tahap pertama atau lokus percontohan yakni:

  1. Kabupaten Banyuwangi,
  2. Kabupaten Banyumas,
  3. Kabupaten Brebes,
  4. Kabupaten Grobogan,
  5. Kabupaten Hulu Sungai Selatan,
  6. Kabupaten Kotawaringin,
  7. Kabupaten Magetan,
  8. Kabupaten Musi Rawas,
  9. Kabupaten Sragen,
  10. Kabupaten Tuban,
  11. Kota Banda Aceh,
  12. Kota Batam,
  13. Kota Bukittinggi,
  14. Kota Kendari,
  15. Kota Magelang,
  16. Kota Metro,
  17. Kota Mojokerto,
  18. Kota Samarinda,
  19. Kota Surakarta,
  20. Kota Tanjung Pinang, serta
  21. Kota Yogyakarta.

Untuk diketahui, MPP Digital telah dilengkapi dengan proses registrasi akun yang lebih mudah melalui pemanfaatan Face Recognition (FR) yang terintegrasi langsung dengan database dari Kementerian Dalam Negeri sehingga diharapkan dapat meningkatkan sisi keamanan dalam aplikasi.

“Layanan administrasi kependudukan pada MPP Digital dari sisi back-end memanfaatkan koneksi melalui Progressive Web App (PWA) Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

 

3 dari 3 halaman

8 Layanan

Terdapat delapan layanan yang dikembangkan, diantaranya yaitu permohonan cetak kartu keluarga, perubahan biodata, hingga akta kematian. Sedangkan untuk layanan izin tenaga kesehatan dari sisi back-end memanfaatkan sistem non-OSS yang merupakan penyempurnaan dari Smart Kampung Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan dukungan integrasi SISDMK Kementerian Kesehatan sehingga dapat meminimalisir proses upload data bagi tenaga kesehatan dalam mengurus layanan perizinan di MPP Digital.

Anas menegaskan, kehadiran MPP Digital bukan untuk menggantikan MPP yang saat ini telah beroperasi di 120 kabupaten/kota. Pengembangan MPP Digital diharapkan menjadi pelengkap model penyelenggaraan pelayanan publik terintegrasi yang telah ada. MPP Digital nantinya akan diimplementasikan oleh kabupaten/kota yang telah memiliki MPP maupun Kabupaten/Kota yang belum memiliki MPP.

“Aplikasi MPP Digital adalah aplikasi umum berbagi pakai yang disediakan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, kehadiran MPP Digital dapat menjadi solusi kabupaten/kota yang terkendala dengan anggaran dalam proses pembentukan MPP,” pungkasnya.

Video Terkini