Liputan6.com, Jakarta Upaya optimalisasi penerimaan negara dan pengendalian konsumsi melalui kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) ternyata masih menemui tantangan.
Sebab, kenaikan tarif cukai 10% pada 2023—2024 justru memicu maraknya peralihan konsumsi ke rokok murah (downtrading), yang dampaknya merugikan negara karena turunnya penerimaan dari CHT. Adapun, realisasi penerimaan CHT per April 2023 turun 5,16% yoy menjadi Rp72,35 triliun.
Baca Juga
Peneliti Center Of Human and Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Roosita Meilani mengatakan turunnya penerimaan negara dari CHT dan fenomena downtrading menunjukkan tidak fokusnya pemerintah akan tujuan implementasi cukai.
Advertisement
“Downtrading merupakan pemasalahan yang serius karena efeknya tidak hanya pada penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan konsumsi rokok murah. Konsumsi masyarakat jadi tidak berkurang, sehingga indikator penurunan prevalensi perokok pun tidak akan tercapai,” ujarnya dikutip Rabu (21/6/2023).
Penentuan Kebijakan Cukai Rokok
Roosita mengatakan Pemerintah juga harus menimbang perilaku konsumen saat menentukan kebijakan cukai. Saat ini struktur cukai rokok masih sangat rumit dengan banyak layer. Kenaikan cukai tanpa disertai perbaikan struktur cukai tidak efektif dalam upaya pengendalian konsumsi dan optimalisasi penerimaan negara.
Konsumen berpindah ke produk yang lebih murah selama ada pilihan. Dalam RPJMN 2020 – 2024, Pemerintah ditarget untuk menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 8,7%.
“Memang variabel kenaikan CHT tarifnya selalu naik rata-rata 10% ke atas gitu ya tapi layernya cukup banyak, ini juga akan memberikan peluang downtrading. Downtrading ini yang harus diantisipasi karena berakibat pada penurunan penerimaan negara yang cukup signifikan," katanya.
Kekhawatiran lainnya, rokok yang harganya lebih murah makin mudah dijangkau anak-anak.
Tekanan Ekonomi
Sementara itu, Project Lead Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiative (CISDI) Iman Zein mengatakan peralihan konsumsi ke rokok murah terjadi sebagai upaya konsumen agar tetap bisa merokok di tengah tekanan ekonomi ataupun ketika harga rokok naik.
Variasi harga rokok terjadi akibat struktur tarif cukai yang memiliki banyak layer dengan selisih tarif yang lebar antar golongan sehingga menyebabkan opsi konsumen terhadap produk rokok dengan harga murah masih terbuka. Konsumen punya banyak pilihan rokok yang lebih murah, termasuk memilih rokok yang dilinting sendiri (tingwe).
“Walaupun tarifnya naik, adanya perpindahan golongan menyebabkan konsumsi tidak terkendali dan potensi pengurangan penerimaan negara,” ujarnya.
Selain itu, kata Iman, banyaknya layer pada struktrur cukai membuka peluang untuk konsumen berganti ke merek lain yang golongannya lebih rendah. Situasi ini seharusnya menjadi fokus pemerintah untuk memastikan harga rokok naik, sehingga rokok semakin sulit dibeli.
Advertisement
Konsumen Pilih Rokok Murah, Penerimaan Cukai Tergerus
Sebelumnya, peralihan konsumsi rokok di tengah masyarakat semakin menguat. Hal ini terlihat dari penurunan produksi rokok golongan I, meskipun di sisi lain terdapat peningkatan produksi rokok golongan II dan III, ternyata berdampak pada realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).
Akibatnya, penerimaan CHT hingga April 2023 mencapai Rp72,35 triliun atau menurun 5,16% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan kenaikan tarif cukai 10% telah memicu tren downtrading ini, di mana konsumen turun kelas ke golongan yang lebih murah.
"Kita lihat angka penerimaannya mengalami penurunan, tren konsumsi masyarakat naik di segmen rokok yang lebih murah," ungkapnya dikutip Minggu (18/6/2023).
Tauhid menjelaskan apabila pola kebijakan seperti ini diteruskan, di mana golongan I terus mengalami kenaikan lebih besar, fenomena downtrading akan terus terjadi.
“Apalagi harganya sudah di atas (tinggi), otomatis konsumen golongan I akan turun kelas,” ujarnya.
Penerimaan Negara
Menurutnya, secara jangka panjang peralihan konsumsi ini akan semakin mempengaruhi penerimaan negara. “Semakin besar jarak tarif antar golongan, banyak praktik penghindaran cukai supaya pabrikan bisa buat rokok lebih murah. Kenaikan cukai jadi tidak efektif untuk optimalisasi penerimaan cukai,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mendorong pemerintah untuk memperhatikan maraknya rokok murah dari golongan II atau di bawahnya. “Kalau pemerintah mau menjaga penerimaan negara ya harus segera diatasi, kalau tidak loss-nya akan banyak. Tidak hanya itu tenaga kerja di industri juga dirugikan karena dengan maraknya downtrading, laba dan omzet industrinya makin turun dan sumbangan cukainya justru negatif,” ujarnya.
Fenomena Peralihan Konsumsi
Fenomena peralihan konsumsi yang berimbas pada penurunan penerimaan CHT terjadi karena adanya selisih tarif yang besar antar rokok golongan I dan golongan II. Selama ini golongan I telah menjadi penyumbang penerimaan cukai terbesar sehingga penurunan produksinya berdampak besar pada penurunan penerimaan negara.
Sebelumnya dilaporkan bahwa produksi rokok golongan I turun 2,57% menjadi 13,57 miliar batang di April 2023. Sementara rokok golongan II naik 11,25% menjadi 6,25 miliar batang dan rokok golongan III naik 42,85% menjadi 4,51 miliar batang.
Kenaikan produksi rokok golongan II juga terlihat dari maraknya produk rokok dengan merek baru dan berharga murah. Warganet di media sosial kerap mendiskusikan fenomena produk rokok baru dengan harga murah ini.
Cuitan pada akun Twitter @txtdariperokok tentang “Sejak rokok naik, nama rokok temanku jadi aneh semua” telah dilihat sebanyak 3,8 juta kali, dan memperoleh lebih dari 50.000 tanggapan yang membenarkan fenomena tersebut.
Menanggapi hal ini, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Moddie Alvianto menilai masyarakat akan membeli rokok sesuai dengan kemampuan finansialnya. Saat harga rokok di pasaran semakin mahal, banyak konsumen memilih 'turun kasta' ke merek yang lebih terjangkau semata-mata agar tetap bisa terus merokok.
Advertisement