Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyesuaikan kegiatan operasional seiring ada tambahan cuti bersama Idul Adha 2023. Hal ini seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444H/Tahun 2023 sebagai berikut seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023):
A.Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
Rabu hingga Jumat, 28-30 Juni 2023, seluruh layanan penyelenggaraan sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan (tidak beroperasi)
Advertisement
B.Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional (SKNBI)
Rabu hingga Jumat, 28-30 Juni 2023, seluruh layanan penyelenggaran SKNBI ditiadakan (tidak beroperasi)
C.Kegiatan Operasional Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast)
Rabu hingga Jumat, 28-30 Juni 2023, layanan penyelenggaraan sistem BI-Fast dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku (beroperasi 24 jam 7 hari)
D.Layanan Kas
Rabu hingga Jumat, 28-30 Juni 2023, seluruh kegiatan layanan kas ditiadakan
E.Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
1.Operasi Moneter Rupiah
Rabu hingga Jumat, 28-30 Juni 2023, seluruh kegiatan transaksi operasi moneter rupiah ditiadakan
2.Operasi Moneter Valas
Rabu hingga Jumat, 28-30 Juni 2023, seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan, Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir
F.Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
Rabu hingga Jumat, 28-30 Juni 2023, penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor ditiadakan, indONIA, compounded indONIA, IndONIA indeks, dan JIBOR tidak terbit.
Jadwal Kembali Normal pada Senin, 3 Juli 2023
“Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Senin, 3 Juli 2023. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” tulis Direktur Eksekutif Bank Indonesia, Erwin Haryono
Pemerintah Tetapkan 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Idul Adha 2023
Sebelumnya, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menambah libur pada Hari Raya Idul Adha 2023. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam SKB tersebut tertulis bahwa Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
Sebelumnya, pemerintah hanya memutuskan Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 dan tak ada cuti bersama.
Keputusan menambah cuti bersama pada Idul Adha ini dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Permintaan MUI
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya, KH Jeje Zainuddin, mengaku belum ada pembahasan serius mengenai penambahan hari libur Idul Adha dari pihaknya.
Namun, berkaca dari pandangan pribadinya, usulan penambahan libur Idul Adha terkait layak didukung.
"Saya sendiri berpendapat sangat mendukung adanya penambahan libur jika terjadi perbedaan hari Lebaran, sebagai bentuk tanggung jawab negara mengayomi warganya melaksanakan keyakinan agamanya," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) melalui pesan singkat diterima, Selasa (20/6/2023).
"Jadi sebaiknya ya diberi waktu libur untuk shalat Idul Adha bagi yang salat Id 28 Juni," kata dia.
Senada dengan itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam berpandangan tidak ada isu dalam perbedaan tanggal dimaksud.
Kendati berbicara usulan penambahan hari libur Idul Adha, seyogyanya hal itu bisa menjadi pertimbangan dengan melihat nilai plus minusnya.
Advertisement
Jokowi Teken Keppres Perubahan Cuti Bersama untuk ASN
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Keppres tersebut diteken Jokowi pada 22 Juni 2023. Dalam Keppres yang baru, ditetapkan bahwa cuti bersama ASN bertambah dua hari yakni, tanggal 28 dan 30 Juni 2023 pada Hari Raya Idul Adha.
Adapun penambahan cuti bersama ini dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah.
Kemudian, pemerintah memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (22/6/2023).
Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16 tahun 2023 tersebut:
Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 KongziliKamis,
23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.