Sukses

Great Eastern Tawarkan Marine Cargo Insurance, Premi Cuma 0,1 Persen Nilai Barang

Mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lainnya di seluruh dunia baik melalui udara, laut dan darat, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri adalah sangat berisiko, seringkali terjadi kerusakan dan atau kerugian selama dalam perjalanan.

Liputan6.com, Jakarta - Meningkatnya kebutuhan barang seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan pulihnya ekonomi setelah pandemi Covid-19, menyebabkan lalu-lintas pengiriman barang menjadi sangat padat, orang-orang memilih untuk mengirimkan barang melalui jasa pengiriman paket terutama transaksi yang terkait market place.

Tercatat moda angkutan darat masih menjadi yang paling dominan dalam sistem logistik di Indonesia.

Dari data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tercatat peran angkutan logistik melalui jalan raya mencapai 80-90 persen, sisanya menggunakan moda transportasi lain.

Dalam penyelenggaraan jasa angkutan barang, terjadi hal-hal berisiko yang menyebabkan barang mengalami kerusakan atau hilang, misalnya kecelakaan jalan raya yang mengakibatkan truk terbalik atau cuaca buruk yang mengakibatkan kapal kandas.

Lalu bagaimana dengan jaminan risiko kerusakan dan atau kerugian yang terjadi pada barang-barang yang dikirim tersebut?

Di sinilah fungsi signifikan dari asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance), yang mencakup jaminan selama pengangkutan atau perjalanan melalui darat, laut, dan udara di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Marketing Director Great Eastern General Insurance Indonesia Linggawati Tok menjelaskan, mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lainnya di seluruh dunia baik melalui udara, laut dan darat, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri adalah sangat berisiko, seringkali terjadi kerusakan dan atau kerugian selama dalam perjalanan.

Oleh karena itu, Asuransi Pengangkutan Barang sangat dibutuhkan bagi pengusaha eksportir maupun importir, logistik, freight forwarder, produsen, dan bahkan penjual di toko-toko online yang membutuhkan pengiriman untuk mengirimkan barang ke pembeli,” jelas Linggawati dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023). 

Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) menghadirkan Asuransi Pengangkutan Barang dengan beberapa risiko yang dijamin di dalamnya, yaitu:

  • kebakaran atau ledakan;
  • kapal kandas,
  • terdampar,
  • tenggelam atau terbalik;
  • alat angkut darat tabrakan,
  • terbalik atau keluar rel;
  • bencana alam seperti gempa bumi dan letusan gunung berapi,
  • pembongkaran barang di pelabuhan darurat,
  • masuknya air ke dalam kapal dan kerugian yang terjadi secara tiba-tiba lainnya.

Jenis pertanggungan yang dapat dipilih oleh nasabah mulai dari jaminan komprehensif/all risk (ICC A) sampai dengan jaminan risiko terbatas/limited perils (ICC B dan C).

Premi yang perlu dibayarkan sangat murah, biasanya mulai dari 0,1% – 0,2% dari nilai barang. Jadi misalnya nilai barang yang akan dikirim senilai Rp 500 juta maka premi yang dibayarkan mulai dari Rp 500 ribu.

2 dari 3 halaman

Great Eastern General Insurance Tawarkan Perlindungan Asuransi untuk UMKM

Sebelumnya, Kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) Indonesia cukup besar, yaitu 61,1 persen. Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja sangat besar.

Pemerintah dan pelaku usaha harus menaikkan kelas usaha mikro menjadi usaha menengah. Basis usaha ini juga terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi. Usaha mikro juga mempunyai perputaran transaksi yang cepat, menggunakan produksi domestik dan bersentuhan dengan kebutuhan primer masyarakat.

Dorongan untuk terus memajukan UMKM diperlukan agar UMKM dapat berperan lebih dalam perekonomian nasional. Peningkatan kualitas dan kontinuitas produksi, akses pemasaran, packaging product, kualitas SDM/pelaku UMKM di bidang manajerial, keuangan dan produksi menjadi perhatian khusus.

Marketing Director Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) Linggawati Tok menjelaskan, saat ini, UMKM masih butuh banyak dukungan dan dorongan dari berbagai pihak, selain pemerintah. Risiko ada di mana-mana bagi UMKM, baik yang berada di sektor perdagangan, ritel ataupun industri.

Segala sesuatu mulai dari stok hingga mesin, gedung hingga furnitur, perabotan, interior, dan peralatan elektronik rentan terhadap kerugian dan kerusakan. Kebakaran, Pencurian, kecelakaan, bencana alam, dan bahkan kerugian bisa timbul dari properti disekitarnya yang semuanya merupakan risiko bagi bisnis anda dan aset para pemilik UMKM, tak peduli seberapa baik persiapan diri.

"Untuk itu, Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) menginisiasi sebuah produk khusus untuk UMKM, yaitu Shop Package Insurance," jelas Linggawati Tok, Senin (15/5/2023).

 

3 dari 3 halaman

Penawaran Perlindungan

Ia melanjutkan, Shop Package Insurance memberikan perlindungan yang komprehensif untuk bisnis UMKM, termasuk untuk aset UMKM, tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum, proteksi kecelakaan kerja untuk karyawan, plus santunan kelangsungan bisnis untuk terus membantu para pemilik UMKM mengembangkan bisnis jika bisnis terganggu oleh suatu kerusakan atau kerugian.

"Di era sekarang ini, kerusakan atau gangguan dalam operasinal bisnis UMKM dapat mengakibatkan kerugian yang besar. Bisnis saat ini juga harus menyadari luasnya risiko dari adanya tanggung jawab yang mungkin timbul baik dari kelalaian para pemilik UMKM ataupun kelalaian para karyawannya,” jelas Linggawati.

Untuk membantu mengurangi risiko-risiko tersebut, para pemilik UMKM dapat membeli produk Shop Package Insurance milik GEGI yang akan memberikan sampai dengan 7 jaminan dalam 1 produk asuransi.

Selain dari risiko yang telah disebutkan sebelumnya, produk Shop Package Insurance milik GEGI pun menjamin pencurian, kerusuhan, pemogokan, banjir, badai, tanah longsor, gempa bumi dan kerusakan akibat kecelakaan lainnya:

  1. Penggantian perabot lama dengan yang baru (tanpa memandang usia)
  2. Dokumen, catatan sistem komputer, barang pribadi karyawan, lukisan, karya seni, (sampai dengan Rp 10.000.000 per kategori)
  3. Biaya akomodasi sementara (sampai dengan Rp 25.000.000)
  4. Biaya pembangunan kembali, seperti biaya arsitek dan pembersihan puing (sampai dengan 10  persen dari Harga Pertanggungan)
  5. Barang pribadi pengunjung (sampai dengan Rp 10.000.000), dan sebagainya.

Hal ini akan memberikan peace of mind kepada pemilik UMKM dalam menjalankan usahanya jadi pemilik usaha bisa fokus untuk mengembangkan bisnisnya tanpa khawatir risiko yang dapat terjadi dan menggangu bisnis.

 
 
Video Terkini