Sukses

OJK Punya 2 Dewan Komisioner Baru di Agustus Nanti, Ini Tugasnya

Penambahan 2 orang anggota dewan komisioner OJK akan terealisasi pada Agustus 2023. Menyusul, nama-nama calon ADK OJK baru sudah disetor oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Mei 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan membuat tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lebih luas. Bahkan, nantinya akan ada 2 pejabat baru yang menempati posisi anggota dewan komisioner.

"Dengan adanya UU PPSK memang amanah yang diberi OJK semakin luas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, di Tanah Datar, Sumatera Barat, ditulis Jumat (23/6/2023).

Dia mengungkap penambahan 2 orang anggota dewan komisioner itu akan terealisasi pada Agustus 2023. Menyusul, nama-nama calon ADK OJK baru itu sudah disetor oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Mei 2023.

"Dua ADK baru akan hadir sebentar lagi dan mungkin pertengahan Agustus (2023) segera hadir," sambungnya.

Sebelumnya, mengutip laman Sekretariat Kabinet, Sri Mulyani yang menjabat Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK telah melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk dua jabatan baru sesuai undang-undang.

“Hari ini saya bersama dengan seluruh panitia seleksi untuk pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan dimana dua anggota dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” ujar Sri Mulyani, 30 Mei 2023.

Informasi, dua jabatan baru itu adalah pertama, Kepala eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota DK OJK. Kedua, Kepala eksekutif (KE) pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus merangkap anggota DK OJK.

 

2 dari 4 halaman

Proses Seleksi

Sri Mulyani menjelaskan proses seleksi telah berjalan sejak 29 Maret 2023 lalu yang dimulai dengan pembukaan pendaftaran calon secara terbuka. Dari 1.345 orang yang mendaftar, sebanyak 118 orang memenuhi persyaratan untuk mengikuti serangkaian tahapan seleksi hingga terpilih delapan orang calon untuk mengikuti seleksi akhir yaitu wawancara.

“Kemudian seleksi tahap keempat yang terakhir dari delapan orang kami memilih dan merekomendasikan enam nama kepada Bapak Presiden,” jelasnya.

Keenam nama calon yang direkomendasikan oleh pansel kepada Presiden yaitu Agusman, Adi Budiarso, Budi Santoso, Hasan Fawzi, Erwin Haryono, dan Mardianto Eddiwan Danusaputro. Selanjutnya, menurut Sri Mulyani, Presiden akan memilih empat nama yang diserahkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test dalam jangka waktu maksimal 45 hari.

“Diharapkan kedua kepala eksekutif OJK ini akan bisa dipilih dan kemudian dilantik pada tanggal 11 Agustus 2023,” kata Sri Mulyani.

 

3 dari 4 halaman

Wanti-wanti Sri Mulyani

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pelaku industri boleh mencari keuntungan, namun jangan sampai mengeksploitasi konsumen ketika menjalankan bisnis.

"Bukan berarti tidak boleh cari untung, tapi tidak boleh eksploitasi konsumen. Karena industri yang eksploitasi konsumen itu tidak sustainable," kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU PPSK di Brilian Club, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Apalagi dengan hadirnya teknologi yang mempermudah aktivitas ekonomi, Menkeu menghimbau agar pelaku industri lebih bijak dalam memanfaatkannya.

 

4 dari 4 halaman

Kolaborasi

Di sisi lain, Menkeu juga mendorong pelaku industri agar senantiasa terus berkolaborasi dan bersinergi dengan regulator. Hal itu bertujuan untuk menciptakan industri keuangan yang solid.

"Karena kita sama-sama ingin industri terus berkembang, tapi kita sama-sama tidak tahu. Jadi, ada trial and error. Tapi, yang penting semuanya benar-benar jujur," ujarnya.

Oleh karena itu, Pemerintah sebagai regulator menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), agar konsumen tidak dieksploitasi oleh pelaku industri.

"Kalau tidak ada regulasinya, pelaku industri bisa mengeksploitasi konsumen. Itu tidak boleh," pungkas Sri Mulyani.

Video Terkini