Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tak gentar Undang-undang Eropa yang bernama 'EU Deforestation Regulation', atau disingkat EUDR. Bahkan Menko Luhut balik mengancam Eropa.
Kepada Parlemen Eropa, Luhut mengatakan bahwa Indonesia akan mengalihkan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari Eropa ke Afrika secara bertahap.
Baca Juga
Diketahui, 27 negara Uni Eropa resmi adopsi aturan baru yang akan membantu Uni Eropa (UE) mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global pada Selasa, 16 Mei 2023. Produk kelapa sawit masuk dalam daftar tersebut.
Advertisement
Artikel mengenai ancaman Menko Luhut ke AS Eropa tersebut menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 24 Juni 2023:
1. Luhut Ancam Balik Eropa, Bakal Setop Ekspor CPO
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tak gentar Undang-undang Eropa yang bernama 'EU Deforestation Regulation', atau disingkat EUDR. Bahkan Menko Luhut balik mengancam Eropa.
Untuk diketahui, EUDR mewajibkan perusahaan yang memperdagangkan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet dan kedelai, perlu verifikasi kalau barang yang dijual di Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan.
Simak artikel selengkapnya di sini
Â
2. Mau Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis, Siap-Siap War Tiket
Pemerintah akan menggariskan tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) pada tiga bulan pertama masa soft operation. Periode promo kereta cepat Jakarta Bandung ini berlaku mulai 18 Agustus sampai Oktober 2023.
"GRATIS SELAMA 3 BULAN PERTAMA,Untuk masyarakat yang ingin mencoba Kereta Api Cepat Jakarta Bandung. Dari 18 Agustus sd Oktober," tulis Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun instagramnya @ridwankamil dikutip, Jumat (23/6/2023).
Ridwan menjelaskan tiket Kereta Cepat gratis ini terbuka bagi semua kalangan. Hal ini agar berbagai kalangan bisa merasakan naik kereta dengan kecepatan hingga 300 km per jam.
Simak artikel selengkapnya di sini
Â
Advertisement
3. Izin Usaha Dicabut, Kresna Life Wajib Bentuk Tim Likuidasi 30 Hari Sejak Hari Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Pencabutan izin usaha Kresna Life dikarenakan sampai batas akhir, rasio solvabilitas perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya dan segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat tiga puluh hari sejak pencabutan izin usaha.