Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mencatat ada sejumlah kendala yang dihadapi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Mulai dari masalah pendanaan hingga masalah yang tetkait dengan hukum, sehingga UMK tak bisa berkembang secara optimal.
Untuk itu, dia menegaskan perlu adanya satu bentuk bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku UMK secara online. Harapannya, pelaku usaha mikro bisa lebih mudah untuk mengakses layanan tersebut. Alhasil masalah yang dihadapi pun bisa seleeai.
Pada tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menginisiasi terbangunnya sistem layanan bantuan dan pendampingan hukum secara online. Sistem ini dapat berfungsi untuk menyediakan akses bagi UMK dalam mendapatkan fasilitasi perlindungan hukum secara online.
Advertisement
“Dengan digitalisasi, pelaku UMK dapat dengan mudah berkonsultasi dan menyelesaikan masalah hukum yang dialaminya,” kata Menteri Teten Masduki dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).
Menteri Teten menjelaskan, pelaku UMK mendominasi struktur pelaku usaha dalam perekonomian nasional. Namun karena karakteristiknya, UMK masih kerap menghadapi permasalahan dalam pengembangan usahanya, termasuk permasalahan di bidang hukum.
“Sebagaimana amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 pemerintah (pusat maupun daerah) wajib memberikan akses perlindungan hukum bagi pelaku UMK. KemenKopUKM hadir memberikan akses perlindungan hukum melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK,” urainya.
Ia juga menambahkan, perlu ada sinergi dan kolaborasi secara nyata dalam memberikan literasi hukum agar dapat bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
Untuk itu pihaknya mendorong stakeholder terkait, untuk bersinergi dan kolaborasi secara nyata untuk memberikan literasi hukum. Sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
Sejak 2021
Sementara itu, Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan pendampingan melalui konsultasi bantuan hukum sudah dilakukan sejak 2021 lalu. Namun, ini belum berupa layanan online yang lebih mudah dijangkau pelaku UMK.
“Sejak tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan fasilitasi dan akses layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK,” kata Yulius.
Lebih jauh, kata Yulius, dalam rangka optimalisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK, KemenKopUKM melalui Deputi Usaha Mikro melakukan penandatanganan kerja sama, dengan Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, LBH Yogyakarta, PT Justika Media Indonesia dan Law Office Pontoelaeng Rumambi & Associates.
“Penandatanganan kerja sama ini untuk meningkatkan pelayanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK. Termasuk kami juga akan melibatkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang terdapat di Pengadilan Negeri seluruh wilayah Indonesia yang berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung,” kata Yulius.
Advertisement
Mudahkan Pelaku Usaha
Senada dengan Menteri Teten, Pengacara Todung Mulya Lubis selaku Narasumber dalam Seminar Nasional Optimalisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMK mengatakan, hadirnya era digitalisasi dapat memudahkan pelaku UMK untuk berkonsulitasi.
“Digital platform penting bagi UMK untuk dimaksimalkan, dan dapat menumbuhkan kesadaran baru bahwa mereka tidak sendirian, mereka punya tempat untuk mengadu. Saya yakin digital platform bisa bermanfaat bagi pelaku UMK,” ujar Todung.
Julian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menambahkan, bantuan hukum terhadap pelaku UMK harus dioptimalkan, menurutnya pelaku UMK merupakan pahlawan ekonomi Indonesia termasuk saat krisis melanda.
Ia menambahkan pelaku UMK perlu diberi literasi hukum, seperti bagaimana cara pembuatan surat perizinan, sertifikasi halal, dan lainnya.
“Pengoptimalan layanan bantuan hukum adalah semangat pemberdayaan, dan semangat transformasi atas kesadaran hukum, diantaranya dengan menciptakan paralegal-paralegal yang andal untuk menyelesaikan masalah hukum dalam komunitas pelaku UMK. Hal inilah yang dapat mendorong UMKM untuk berkembang,” kata Julian.