Sukses

Menko Airlangga Kritik WTO Soal Ekspor Nikel: Kebijakan Kolonialisme!

Pada akhir Oktober 2022 lalu, RI dinyatakan kalah dalam gugatan pertama di Uni Eropa terkait larangan kebijakan ekspor bijih nikel di WTO.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan gaya kolonialisme masa kini bukan lagi menjajah suatu negara dan mengendalikannya. Melainkan dengan menciptakan sebuah kebijakan yang memaksa suatu negara mengikutinya. 

“Jadi kalau ada negara lain memaksa kita untuk mengekspor komoditas, itu sering saya sebut sebagai imperialism regulation, regulator yang imperialisme,” kata Menko Airlangga saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

Hal ini merujuk pada putusan hasil World Trade Organization (WTO) yang meminta Indonesia mengekspor nikel ke luar negeri.

Artinya, kebijakan pemerintah RI melarang ekspor nikel harus dibatalkan. Padahal larangan ekspor nikel mentah tersebut dalam rangka hilirisasi hasil bumi agar negara bisa merasakan nikmatnya nilai tambah. 

“Sekarang kolonialisme baru itu dilakukan seperti itu, dimana kita diminta mengekspor komoditas-komoditas yang tidak boleh melakukan nilai tambah,” ungkap Airlangga. 

Indonesia Terus Berjuang

Terkait hal ini, Airlangga menegaskan, pemerintah akan terus memperjuangkan haknya dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki.

Meskipun pada akhir Oktober 2022 lalu, RI dinyatakan kalah dalam gugatan pertama di Uni Eropa terkait larangan kebijakan ekspor bijih nikel di WTO. 

WTO memutuskan kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia dinilai telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994. Atas putusan tersebut, Pemerintah Indonesia mengajukan banding. 

“Kita akan terus pergi banding karena yang kita ekspor bukan tanah air, tapi nilai tambah,” pungkasnya. 

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

2 dari 3 halaman

KPK Endus 5 Juta Ton Ore Nikel Diselundupkan ke Tiongkok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya penyelundupan ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke Tiongkok. Padahal, sejak 2020 sudah ada larangan mengekspor ore nikel ke luar negeri.

"Ilegal. Sejak 2020 dilarang keras ekspor ore nikel," ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Menurut Dian, lima juta ton ore nikel yang dikirim ke Tiongkok itu terjadi sejak Januari 2020 hingga 2022. Ekspor ilegal itu tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan Bea dan Cukai Tiongkok.

Dian menyebut, negara asal pengirim hanya menggunakan kode 112, yakni sandi untuk Indonesia.

"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," ucap Dian.

3 dari 3 halaman

Larangan Ekspor Nikel

Diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang pengeksporan nikel sejak 1 Januari 2020.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019.