Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mendalami pelacakan aliran dana kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK, Beren Rukur Ginting, mengungkapkan pelacakan aliran dana tersebut dilakukan ke beberapa tempat perdagangan mata uang asing (money changer).
"Di transaksi-transaksi itu banyak aliran uang yang sedang kita dalami itu, kalau saya enggak salah itu ke beberapa money changer," kata Beren ditemui usai diskusi media PPATK di Bogor, Selasa (27/6/2023).
Advertisement
Kendati demikian, PPATK pun belum bisa menyampaikan rincian hasil pelacakan, karena masih dilakukan pendalaman terkait aliran dana ke money changer.
"Nah ini kan menurut saya, menurut kita ini apakah ada hubungannya dengan aktivitas proyek atau bukan jadi itu yang sedang kita dalami," ujarnya.
Di samping itu, sejak awal kasus dugaan korupsi di Kominfo mencuat, PPATK telah mulai melakukan pelacakan aliran uang. Salah satunya pelacakan dilakukan terhadap rekening Bakti Kominfo, pihak terkait yakni konsorsium, subkontraktor, hingga kepada para tersangka yang terseret kasus.
"Nah kemarin kan ada beberapa yang sudah ditetapkan tersangka itu. Nah kita mau lihat, sebenarnya kalau kami sih melihatnya dari gambaran itu nanti kita akan lihat nih dari jumlah pola transaksi kedudukan orang ini seperti apa," jelasnya.
Sebelumnya, PPATK telah berhasil memblokir banyak rekening yang diduga terlibat transaksi dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dalam kurun beberapa waktu.
Kejagung Sebut Aliran Dana Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo Masuk ke Gereja
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya aliran dana dari tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate yang diduga terkait dengan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, masuk ke sebuah rumah ibadah gereja.
Selain itu, berdasarkan informasi, dana itu masuk pula ke universitas dan bantuan sosial.
“Ada (fakta temuan),” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada Liputan6.com, Jumat 9 Juni 2023 malam.
Namun, Febrie enggan merinci total jumlah uang yang diduga masuk ke gereja dan menyasar ke yang lainnya. Juga soal maksud dari aliran dana tersebut.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menyebut jumlah yang masuk ada sekitar ratusan juta. Berdasarkan informasi, memang nilai dari setoran tersebut mencapai Rp 200 juta.
“Ratusan juta,” kata Prabowo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti alias Tahap II atas berkas perkara tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nonaktif Johnny G Plate (JGP) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Kan tadi Tahap II nih atas nama JP,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada Liputan6.com di Kejagung soal korupsi BTS itu, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).
Advertisement
Pasal Sangkaan untuk Johnny Plate
Untuk kepentingan tahap penuntutan, Johnny G Plate ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai dengan 28 Juni 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum pun tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.