Sukses

Terungkap, Begini Cara Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Nikel Indonesia ke China

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menjelaskan bagaimana penyelundupan bijih nikel ke China terjadi. Padahal ekspor bijih nikel telah dilarang sejak 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan penyelundupan ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke China. Lalu bagaimana penyelundupan tersebut terjadi di tengah larangan ekspor ore nikel ke luar negeri sejak 2020.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menuturkan, penyelundupan ore nikel terjadi di Pelabuhan China sejak 2021. Penyelundupan ore nikel tersebut diduga terjadi dengan memakai dokumen pelaporan kode barang yang diekspor yakni HS Code 2604 atau HS0 2604.

"Terjadi ilegal (ekspor) nikel ore yang ada beberapa custom atau port di China, dan memang setelah kita cek memang betul ada. Dan ini menggunakan HS Code 2604. Artinya HS Code 2604 ini untuk nikel olahan atau nikel pig iron atau sejenisnya. Apakah ini ada kebobolan di mana terjadi ekspor untuk bijih nikel seharusnya dalam dokumen pelaporan dokumen digunakan HS Code 2604 jadi bukan bijih nikel, ini tentu yang harus diwaspadai bagaimana bea cukai kita loloskan beberapa dokumen,” ujar Meidy dalam program acara Mining Zone di salah satu media online, dikutip Selasa (27/6/2023).

Ia menambahkan, ekspor illegal bijih nikel ke China tersebut menyebabkan kerugian. Pihaknya mencatat kerugian nilai ekspor ilegal bijih nikel diprediksi mencapai USD 48 juta pada 2021. Sedangkan pada 2022, kerugian ekspor ilegal bijih nikel diperkirakan USD 54,6 juta. "Ini kerugian cukup besar,” ujar dia.

Meidy mengingatkan untuk mewaspadai pabrik yang punya akses ke Pelabuhan internasional untuk ekspor olahan nikel.  Ia menuturkan, dokumen dengan memakai kode HS Code 2604 tersebut keluarkan barang pabrik, jadi bukan tambang.

"Kita bukan menuduh, belum dapat detail, siapa eksportir yang nakal ini, kita hanya dapat data dari China saja nilai, kuantatif per bulan, di ekspor, di custom China, cuma yang harus dicek daerah mana, port mana yang dikirim bijih nikel ini yang menggunakan HS Code 2604 ini yang paling penting,” kata dia.

 

2 dari 4 halaman

Usulan Asosiasi

Dengan melihat kondisi ini, Meidy mengusulkan agar Bea Cukai cek keabsahan barang tidak hanya dari segi dokumen barang dari Pelabuhan di smelter atau Pelabuhan, tetapi juga koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

"Bagaimana cek barang dalam kapal itu dulu jangan hanya melihat dokumen saja. Pelabuhan menuju Pelabuhan China sana, koordinasi dengan beberapa instansi terkait tak hanya bea cukai bagaimana koordinasi dengan Bakamla, Angkutan Laut, Perhubungan yang keluarkan dokumen,” ujar dia.

Adapun untuk meminimalkan ekspor ilegal bijih nikel tersebut, Meidy mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terbukti melakukan ekspor ilegal dengan mengeluarkannya.

"Otomatis dalam AD/ART kita keluarkan, bukan hanya beri sanksi tapi berikan rekomendasi kepada pemerintah untuk tahan RKAB nya untuk tahun tahun yang akan datang tak diberi kesempatan dulu untuk produksi, dievaluasi, sanksi administrasi minimal kembalikan kerugian negara,” tutur dia.

3 dari 4 halaman

KPK Endus 5 Juta Ton Ore Nikel Diselundupkan ke Tiongkok

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya penyelundupan ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke Tiongkok. Padahal, sejak 2020 sudah ada larangan mengekspor ore nikel ke luar negeri.

"Ilegal. Sejak 2020 dilarang keras ekspor ore nikel," ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Menurut Dian, lima juta ton ore nikel yang dikirim ke Tiongkok itu terjadi sejak Januari 2020 hingga 2022. Ekspor ilegal itu tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan Bea dan Cukai Tiongkok.

Dian menyebut, negara asal pengirim hanya menggunakan kode 112, yakni sandi untuk Indonesia.

"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," ucap Dian.

Diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang pengeksporan nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019.

 

 

4 dari 4 halaman

Dugaan Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Nikel ke China, Negara Rugi Rp575 Miliar

Sebelumnya, temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China sejak Januari 2020-Juni 2022, akan ditindaklanjuti oleh Komisi VII DPR RI. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar, Jumat (23/6/2023).

"Komisi VII akan menindaklanjuti temuan KPK mengenai dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China, melalui panja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama dengan menyorot kerugian negara dari sektor ekpor bijih nikel ilegal itu," katanya.

Gunhar menambahkan, dugaan praktik ekspor bijih nikel ilegal itu tentu sangat merugikan pendapatan negara, yang sedang menggiatkan hilirisasi demi menambah penerimaan devisa negara. Maka, menurut politisi PDI Perjuangan ini, sangat penting bagi Komisi VII untuk menggali informasi terkait praktik ekspor ilegal ini.

"KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar sebesar Rp575 miliar akibat dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel (nikel ore) ke China, sejak Januari 2020 sampai Juni 2022. Untuk itu, Komisi VII akan segera mendalami dugaan itu, dengan meminta klarifikasi Dirjen Minerba," katanya.

Gunhar pun meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pencegahan ekspor bijih nikel ilegal, pasca pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020, melalui Permen ESDM No. 11/2019.

"Seperti kita tahu, bahwa selama ini pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal telah dilakukan melalui Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun kenapa masih bocor? Maka harus diusut tuntas siapa saja yang bermain," tegasnya.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi ekspor 5,3 juta ton bijih nikel (nikel ore) ke China sejak Januari 2020-Juni 2022. Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan.