Sukses

Kapan Pemerintah Lunasi Utang Jusuf Hamka, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus Menko Polhukam Mahfud MD untuk melunasi utang pemerintah kepada swasta seperti Jusuf Hamka.

Liputan6.com, Jakarta Persoalan hutang antara pengusaha kondang Jusuf Hamka dan pemerintah masih belum menemui titik terang. Musababnya, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum mendapatkan instruksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pembayaran utang negara kepada Jusuf Hamka.

"Masih belum ada arahan (Sri Mulyani)," ujar Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait kepada awak media di Kementerian Keuangan, Selasa (27/6/2023).

Lisbon mengaku belum mengetahui akhir keputusan dari kasus hutang tersebut. Namun, dia memastikan pengajuan anggaran pembayaran utang melalui DJA Kemenkeu.

"Kalau memang harus dibayar ya, sudah pasti diajukan ke anggaran," ungkapnya.

Pemerintah Segera Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp 800 Miliar

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus Menko Polhukam Mahfud MD untuk melunasi utang pemerintah kepada swasta atau masyarakat yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Salah satunya utang pemerintah kepada pengusaha Jusuf Hamka.

"Terkait dengan permintaan bapak Jusuf Hamka agar Menko Polhukam membantu mencairkan tagihan utang pemerintah terhadap bapak Jusuf Hamka karena pemerintah secara sah telah mempunyai utang berdasar keputusan pengadilan yang sudah inkracht," kata Mahfud MD dilihat dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Senin (12/6).

Mahfud melanjutkan, perintah Presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada tanggal 23 Mei 2022. Kemudian, disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 tanggal 30 Juni.

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang sudah kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan Kejaksaan Agung kepolisian dan lain lain termasuk Menkum HAM itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar (utang Jusuf Hamka)," tuturnya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jusuf Hamka: Saya Percaya Pak Jokowi Beri Keadilan

Pengusaha Jusuf Hamka bertemu dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo di sebuah restoran pada Minggu 18 Juni 2023. Pertemuan ini dalam rangka klarifikasi masalah utang piutang Jusuf Hamka dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam kesimpulannya, Jusuf Hamka batal melaporkan Yustinus Prastowo ke pihak kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya memang pengusaha jalan tol tersebut berencana melaporkan Justinus Prastowo terkait masalah utang lantaran terprovokasi pemberitaan di media massa.

“Hari ini, 18 Juni 2023, sore menjelang Maghrib, saya sangat senang saya diundang Pak Prastowo untuk minum kopi,” ucap Jusuf Hamka, Senin (19/6/2023). Jusuf dan Justinus Prastowo telah sama-sama mengerti duduk perkara yang membuat keduanya salah paham.

Prastowo pun mengucapkan terimakasih kepada Jusuf Hamka yang berkenan memenuhi ajakannya untuk ngopi bareng. Ia mengaku senang karena bisa kembali bersilaturahmi dengan Babah Alun sebagai sahabat.

Masalah BLBI

“Kami sangat senang bisa silaturahmi lagi karena saya bersahabat lama dengan Pak Jusuf, sudah bertemu di banyak forum dan kami saling mendukung selama ini,” tutur Prastowo.

Sebagai perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Prastowo turut menegaskan bahwa CMNP dan Jusuf Hamka tidak memiliki urusan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Maka kami juga ingin menegaskan sekali lagi, poin bahwa Pak Jusuf Hamka, CMNP, itu tidak terkait dengan urusan BLBI. Sebagaimana saya sampaikan, tiga entitas yang terkait dengan hak tagih pemerintah itu tidak ada kaitan dengan CMNP dan Pak Jusuf Hamka. Itu clear dan mudah-mudahan dipahami. Jadi tidak perlu dipersoalkan, diperdebatkan lagi. Sudah kami klarifikasi ke Pak Jusuf,” ucapnya.

 

3 dari 4 halaman

Piutang Jusuf Hamka

Jusuf Hamka melanjutkan, mengenai utang yang ia tagih kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dirinya diserahkan seluruhnya kepada Allah.

"Pokoknya dibayar Alhamdulillah, enggak dibayar Wasyukurillah. Tapi mudah-mudahan saya percaya di zaman Pak Jokowi ini beliau akan memberikan keadilan apalagi beliau sudah memerintahkan kepada Pak Mahfud (Menko Polhukam) untuk membayar tagihan swasta dari pemerintah," jelas Jusuf Hamka.

Menyambung pernyataan Jusuf Hamka, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, pemerintah menghormati putusan pengadilan yang mewajibkan untuk melakukan pembayaran ke CMNP.  

 

4 dari 4 halaman

Dibayar Alhamdulillah, Enggak Dibayar Wasyukurillah

Pengusaha Jusuf Hamka dan Staf Khusus Menteri Keuangan Justinus Prastowo bertemu untuk mengklarifilasi masalah saling tagih utang. Pertemuan informal tersebuut dilakukan di sebuah restoran pada Minggu, 18 Juni 2023 sore.

Dalam pertemuan ini, Jusuf Hamka telah mendapat kepastian dari Justinus Prastowo bahwa dirinya dan dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tidak ada kaitannya dengan urusan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal ini langsung mengugurkan pernyataan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, yang mengungkapkan bahwa Jusuf Hamka memiliki utang ratusan miliar kepada negara. Rionald menyebut ada tiga perusahaan di bawah Grup Citra yang memiliki utang kepada pemerintah.

Jusuf Hamka melanjutkan, mengenai utang yang ia tagih kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dirinya menyerahkan seluruhnya kepada Allah.

"Pokoknya dibayar Alhamdulillah, enggak dibayar Wasyukurillah. Tapi mudah-mudahan saya percaya di zaman Pak Jokowi ini beliau akan memberikan keadilan, apalagi beliau sudah memerintahkan kepada Pak Mahfud (Menko Polhukam) untuk membayar tagihan swasta dari pemerintah," jelas Jusuf Hamka seperti dikutip dari video yang dikirim ke Liputan6.com, Senin (19/6/2023).

Menyambung pernyataan Jusuf Hamka, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, pemerintah menghormati putusan pengadilan yang mewajibkan untuk melakukan pembayaran ke CMNP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini