Sukses

Terima Putusan PTUN, Sri Mulyani Serahkan Berkas Hasil Audit Program JKN ke ICW

PTUN Jakarta menolak gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membuka hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada publik.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membuka hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada publik. Terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan lainnya. 

“Kementerian Keuangan tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan PTUN terkait permintaan ICW untuk membuka Hasil Audit BPKP terhadap program JKN/BPJS Kesehatan,” ungkap juru bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo dalam cuitannya di akun @prastow, dikutip Rabu (28/6). 

Atas putusan tersebut Pras (sapaan akrabnya) mengatakan Kementerian Keuangan mengajak Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk bersinergi dalam rangka menuntaskan reformasi program jaminan kesehatan. Mengingat masalah kesehatan merupakan hak dan hajat bersama warga negara. 

Bahkan Kementerian Keuangan telah menyerahkan dokumen yang dimaksud kepada perwakilan ICW. 

“Kepala Biro KLI, Pak Deni Surjantoro selaku Pejabat PPID tadi menyerahkan laporan dimaksud kepada adinda Almas Sjafrina mewakili ICW,” kata Pras. 

“Terima kasih rekan-rekan koalisi yang konsisten mengawal isu ini,” sambung Pras.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan gugatan ke PTUN terkait putusan Komisi Informasi Pusat RI yang memenangkan permohonan ICW. Dalam permohonan tersebut ICW meminta Kementerian Keuangan untuk membuka hasil audit yang dilakukan BPKP terhadap program JKN atau BPJS Kesehatan. 

“Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 330 ribu," kata PTUN Jakarta dikutip dari putusan tersebut, Rabu (21/6) lalu.

Pras menjelaskan, Kementerian Keuangan mengajukan banding atas putusan KIP lantaran informasi soal hasil audit BPKP terkait BPJS Kesehatan tidak dapat diberikan. Alasannya karena  hasil audit tersebut merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf e angka 6 dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2 dari 4 halaman

Buka Akses

Aturan itu berbunyi, Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. Atau, proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya.

Dalam konteks ini, ICW mendesak Kemenkeu transparan soal hasil audit yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018.

"Informasi mengenai laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional, baik yang dilakukan oleh BPKP atau instansi lainnya, tidak tersedia karena informasi yang diminta tidak dikuasai oleh Kementerian Keuangan, cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan," jelas Prastowo.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

3 dari 4 halaman

PTUN Tolak Gugatan Lawan ICW, Sri Mulyani Harus Bayar Rp 330 Ribu dan Buka Hasil Audit JKN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membuka hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada publik.

Tak hanya kena tolak, Sri Mulyani juga harus membayar Rp 330 ribu usai permohonan keberatan terkait pembukaan hasil auditnya mental.

"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 330 ribu," kata PTUN Jakarta dikutip dari putusan tersebut, Rabu (21/6/2023).

Sri Mulyani Gugat ICWSebelumnya, Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke PTUN Jakarta, dengan nomor perkara No 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tertanggal 8 februari 2023.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjabarkan, gugatan itu merupakan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW.

Isinya, ICW mendesak Kemenkeu agar transparan soal hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), atau BPJS Kesehatan.

"Jadi dalam perkara ini, yang digugat adalah Putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan," jelas Prastowo dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Jumat (10/2/2023).

 

4 dari 4 halaman

Audit BPKP

Prastowo menjelaskan, informasi soal hasil audit BPKP terkait BPJS Kesehatan tidak dapat diberikan, karena merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf e angka 6 dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aturan itu berbunyi, Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. Atau, proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya.

Dalam konteks ini, ICW mendesak Kemenkeu transparan soal hasil audit yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018.

"Informasi mengenai laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional, baik yang dilakukan oleh BPKP atau instansi lainnya, tidak tersedia karena informasi yang diminta tidak dikuasai oleh Kementerian Keuangan, cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan," jelas Prastowo.