Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya akan membangun Memorial Living Park Rumah Geudong Pidie Aceh.
Pembangunan ini merupakan bagian dari program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang dikoordinir Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengarah Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PP-HAM) mengatakan, pemerintah berencana membangun Living Park di atas tanah di atas lahan bekas tempat peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie Aceh.
Advertisement
"Kementerian PUPR membangun Living Park tentang Hak Asasi Manusia di lokasi Rumoh Geudong yang di dalamnya ada masjid seperti yang diminta oleh para korban," kata Mahfud, Rabu (28/6/2023).
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menambahkan, saat ini sudah diselesaikan konsep desain berupa Panel Desain, Maket serta 3D Video Konsep Desain Living Park dan Masjid.
Rencananya, berdasarkan konsep desain sementara yang diterima, Living Park diharapkan tidak mengingatkan keluarga korban pada trauma masa lampau serta jauh dari kesan suram.
"Lingkup pekerjaannya mencakup gerbang masuk, pedestrian dan jalan, area parkir, taman dan tugu Perdamaian, Masjid dan Plaza Masjid, playground , hardscape dan softscape lainnya," terang Zainal.
Living Park di dalamnya terdapat masjid sebagai tempat untuk ibadah dan juga taman yang dapat menjadi pusat edukasi, berkumpul dan bermain untuk masyarakat.
"Langgam desain memperhatikan kekhasan daerah Pidie meliputi ornamen, masjid, taman dan sebagainya. Diharapkan Living Park dan Masjid selaras dengan lingkungan sekitar. Sehingga masyarakat dapat melupakan peristiwa kelam yang terjadi di masa lampau," tuturnya.
Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh Terima 31 Rumah Senilai Rp 1,9 Miliar
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan tengah menyelesaikan pembangunan dan perbaikan 31 unit rumah bantuan, dalam rangka penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh.
Pembangunan 31 rumah ini sejalan dengan peluncuran program pemulihan hak-hak korban Pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang diinisiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat, maka Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan memberikan bantuan sebanyak 31 rumah untuk masyarakat terdampak," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, Rabu (28/6/2023).
Dilaksanakan 3 BulanIwan menerangkan, pembangunan 31 rumah bantuan tersebut dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan, yakni sejak Juni hingga Agustus 2023.
Anggaran pembangunan rumah bantuan tersebut sebesar Rp 1,98 miliar, tersebar di sejumlah wilayah seperti di Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Selatan.
Advertisement
Sebaran Lokasi
Adapun sebaran lokasi pembangunan berada di Kabupaten Pidie sebanyak 12 unit dengan spesifikasi 12 unit perbaikan rumah, Kabupaten Aceh Utara 3 unit dengan spesifikasi 1 unit perbaikan rumah dan 2 unit pembangunan rumah baru.
Selanjutnya, di Kabupaten Aceh Selatan 16 unit dengan spesifikasi 16 unit pembangunan baru.
“Kami berharap adanya rumah bantuan ini dapat membantu para korban untuk dapat menghuni rumah yang lebih layak dan menjadikannya hidup lebih baik," imbuh Iwan.Â