Sukses

Simak Penetapan NI PPPK 2022 Terbaru per 3 Juli 2023

Bagi calon PPPK 2022 yang inging mengetahui lebih lanjut, berikut ini progres penetapan NI seleksi PPPK 2022 menurut data BKN per 3 Juli 2023.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara atau BKN kembali memperbarui data penetapan nomor induk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI PPPK formasi 2022.

Informasi ini diumumkan oleh BKN melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial. “Hai #SobatBKN, Berikut update penetapan NI PPPK TA 2022 per 3/7/2023, cek informasi terbaru ini ya,” demikian keterangannya dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Senin (3/7/2023).

Bagi calon PPPK 2022 yang inging mengetahui lebih lanjut, berikut ini progres penetapan NI seleksi PPPK 2022 menurut data BKN per 3 Juli 2023.

1. PPPK Guru

  • Formasi: 319.029
  • Lulus: 250.432
  • Isi DRH: 248.543
  • NIP: 179.167

2. PPPK Tenaga Kesehatan

  • Formasi: 88.378
  • Lulus: 69.455
  • Isi DRH: 69.082
  • NIP: 68.645

3. PPPK Teknis

  • Formasi: 110.434
  • Lulus: 51.619
  • Isi DRH: 50.993
  • NIP: 3.596

 

2 dari 4 halaman

Penetapan NI PPPK

Di samping itu, BKN juga menegaskan bahwa bagi pelamar PPPK 2022 yang ingin mengecek penetapan NI PPPK bisa langsung mengunjungi akun media sosial masing-masing kantor regional.

“Lebih detailnya, kalian juga bisa cek update medsos Kantor Regional BKN untuk perkembangan penetapan NI PPPK di wilayah kalian,” jelasnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini daftar media sosial yang bisa dikunjungi untuk mengecek penetapan N PPPK 2022.

1. Kanreg I BKN Yogyakarta: @kanreg1bkn

2. Kanreg II BKN Surabaya: @bkn2surabaya

3. Kanreg III BKN Bandung: @regional3bkn

4. Kanreg IV BKN Makassar: @bknmakassar

5. Kanreg V BKN Jakarta: @bkn5jakarta

6. Kanreg VI BKN Medan: @officialbkn6medan

7. Kanreg VII BKN Palembang: @bkn7palembang

8. Kanreg VIII BKN Banjarmasin: @kanreg8bkn

9. Kanreg IX BKN Jayapura: @bkn9jayapura

10. Kanreg X BKN Denpasar: @kanreg10bkn

11. Kanreg XI BKN Manado: @kanreg11bkn

12. Kanreg XII BKN Pekanbaru: @kanreg12bkn

13. Kanreg XIII BKN Aceh: @bknaceh

14. Kanreg XIV BKN Manokwari: @bknkanreg14

 

3 dari 4 halaman

Pengumuman Pembatalan Kelulusan Seleksi PPPK Teknis 2022, Cek di Link Ini!

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022 sudah mencapai tahap penetapan nomor induk PPPK atau NI PPPK.

Sebelum melewati proses ini, pelamar diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH. Jika tidak, calon PPPK dianggap mengundurkan diri.

“#SobatBKN, bagi peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA. 2022 yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai kelengkapan dokumen PPPK, maka peserta dinyatakan mengundurkan diri/tidak memenuhi syarat dan dibatalkan status kelulusannya,” terang BKN seperti mengutip unggahan di akun Instagram @bkngoidofficial, Kamis (15/6/2023).

Dalam hal ini BKN telah merilis pengumuman pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK tenaga teknis melalui surat nomor 08/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2023 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022. Peserta dapat mengeceknya melalui tautan https://www.bkn.go.id/pengumuman-pembatalan-kelulusan-peserta-seleksi-pppk-tenaga-teknis-bkn-ta-2022/.

Seperti yang diketahui, pengisian daftar riwayat hidup telah berlangsung sejak 23 Mei sampai dengan 8 Juni 2023 melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN masing-masing pelamar. Bila sampai batas waktu tersebut tak kunjung melengkapi dokumen maka peserta dianggap mengundurkan diri.

 

4 dari 4 halaman

Sanksi

Sementara itu, melalui surat pengumuman nomor 08/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2023 BKN menginformasikan bahwa ada dua orang pelamar yang dianggap mengundurkan diri sebagai calon PPPK teknis BKN 2022. Jadi, kedua peserta tersebut dibatalkan kepesertaannya sehingga tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.

Sanksi bagi PPPK

Di samping itu, BKN juga menegaskan bahwa peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pun akan mendapatkan sanksi berupa pembatalan kelulusan sebagai anggota PPPK.

“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK,” tegas BKN.