Sukses

Beli Pupuk Subsidi, Petani di 5 Provinsi Wajib Sertakan KTP

Digitalisasi penebusan pupuk bersubsidi di Bali sendiri sudah berjalan secara efektif sejak tahun 2022. Sistem yang sama juga diterapkan di Kabupaten Aceh Besar pada awal 2023.

Liputan6.com, Bali - Kementerian BUMN bekerjasama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengembangkan digitalisasi kios pupuk di 5 provinsi, yakni Bali, Aceh, Riau, Bangka Belitung, dan Kalimantan Selatan. Tujuannya, untuk memudahkan pencatatan transaksi, meningkatkan transparansi, mencegah penyimpangan, serta menyederhanakan proses penebusan pupuk subsidi.

Untuk bisa menebus pupuk subsidi, petani di 5 provinsi tersebut diwajibkan menyertakan KTP ke kios. Proses penebusan hanya bisa dilakukan petani selaku pemegang KTP, tanpa perwakilan.

"Dengan digitalisasi ini, petani tinggal datang ke kios pupuk resmi dan menunjukkan KTP. Data-data mengenai alokasi, jenis komoditi dan lain-lain, semua sudah tercatat dalam sistem," kata Direktur Transformasi Bisnis PT Pupuk Indonesia (Persero), Panji Winanteya Ruky saat berkunjung ke kios pupuk subsidi di Desa Temase, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (3/7/2023).

"Petani tidak lagi ribet, pemilik kios dimudahkan, dan manfaat bagi Pemerintah juga meminimalisir risiko penyimpangan atau pupuk diterima oleh orang yang tidak berhak," tegas Panji.

Lebih lanjut, Panji menjelaskan, digitalisasi penebusan pupuk bersubsidi di Bali sendiri sudah berjalan secara efektif sejak tahun 2022. Sistem yang sama juga diterapkan di Kabupaten Aceh Besar pada awal 2023.

 

Setelah kedua provinsi tersebut, Pupuk Indonesia terus memperluas proses penebusan pupuk bersubsidi secara digital. Pada Selasa (27/6/2023), Kementerian Pertanian resmi menerapkan digitalisasi kios di tiga provinsi sekaligus, yakni Bangka Belitung, Riau, dan Kalimantan Selatan.

"Sehingga saat ini petani di lima provinsi sudah bisa menebus pupuk bersubsidi dengan sangat mudah, yaitu cukup mendatangi kios secara langsung dan menunjukkan KTP," imbuh Panji. Di tempat yang sama, SEVP Operasi Pemasaran Pupuk Indonesia, Gatoet Gembiro Noegroho menyampaikan,, setelah petani penerima subsidi menunjukkan KTP, pemilik kios selanjutnya akan memindai NIK pada KTP untuk mengakses data alokasi pupuk bersubsidi milik petani.

Bukti Transaksi

Selanjutnya, kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada layar gawai yang digunakan.

"Petani juga difoto bersama pupuknya sebagai bukti penebusan pupuk bersubsidi. Data ini tersimpan secara digital, sehingga petani dan kios tidak perlu lagi mengisi formulir dalam bentuk kertas," ujar Gatoet. Oleh karena itu, lanjut Gatoet, Pupuk Indonesia berharap mendapatkan umpan balik dari pemilik kios dan petani di lima provinsi tersebut.

"Hal ini akan menjadi bagian dari proses evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan penebusan pupuk bersubsidi. Karena ke depannya digitalisasi kios akan diperluas di jaringan kios resmi Pupuk Indonesia di seluruh Indonesia," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Pupuk Indonesia Pasok Pupuk Subsidi Khusus Petani Kakao 2.500 Ton

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa petani kakao yang berada di Provinsi Lampung sudah bisa menebus pupuk bersubsidi jenis NPK Formula Khusus Kakao di kios resmi.

Hal ini disampaikan oleh SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda pada kegiatan Sosialisasi serta Pemupukan Perdana NPK Formula Khusus Kakao di Penjualan Wilayah Barat yang mencakup seluruh Pulau Sumatera, Jabar & Banten, hingga Jateng & DIY.

Fickry mengatakan bahwa penebusan pupuk NPK Formula Khusus Kakao di Provinsi Lampung hanya bisa dilakukan oleh para petani yang memiliki alokasi pada e-Alokasi atau telah memenuhi kriteria. Dalam hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Kepada Bapak-Bapak yang sudah terdaftar mempunyai e-Alokasi untuk NPK Formula Khusus Kakao, silahkan untuk menebus di kios resmi,” demikian ungkap Fickry, Kamis (15/6/2023).

Fickry menjelaskan bahwa petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua (2) hectare. Jika petani tersebut tidak memenuhi kriteria tersebut, dapat dipastikan tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah.

Pada kegiatan Sosialisasi dan Pemupukan Perdana NPK Formula Khusus Kakao ini, Fickry mengungkapkan bahwa selaku produsen, Pupuk Indonesia menyediakan alokasi pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah. Adapun rencana kebutuhan pupuk bersubsidi NPK Formula Khusus Kakao Provinsi Lampung selama satu tahun sebesar 10.646 ton.

Angka kebutuhan tersebut, diceritakan Fickry berdasarkan Surat dari Dirjen PSP Nomor B-01/RC.210/B/01/2023 perihal Penyampaian Data Alokasi Pupuk Bersubsidi bahwa alokasi pupuk NPK Kakao Nasional yang telah disahkan oleh Bupati/Walikota yaitu 114.033 ton. Untuk PSO Wilayah Barat mendapat alokasi yaitu 25.920 ton serta untuk provinsi Lampung yaitu 10.646 ton.

“Pada tahap pertama pertengahan Mei 2023 Pupuk Indonesia sudah menyediakan 200 ton serta sekarang ditambah 2300 ton kiriman dari Bontang ke Gudang Padimas Lampung” tambah Fickry.

3 dari 3 halaman

10 Kabupaten

Lebih lanjut Fickry mengungkapkan bahwa rencana kebutuhan NPK Formula Khusus Kakao di Provinsi Lampung yang sebesar 10.646 ton ini akan disebar kesepuluh (10) kabupaten, yaitu; Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Utara, Way Kanan, serta Pesisir Barat.

Sebagai informasi Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung sampai dengan tanggal 12 Juni 2023 sebesar 244.318 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari Urea 140.788, NPK Phonska 103.381 ton serta NPK Kakao 150 ton. Kemudian untuk stok di Provinsi Lampung terdapat total stok semua produk pupuk bersubsidi yaitu 41.985 ton atau 244 % dari ketentuan minimum pemerintah yaitu 17.200 ton.

Setelah Lampung, Fickry mengatakan bahwa Pupuk Indonesia akan kembali menyalurkan pupuk bersubsidi NPK Formula Khusus Kakao ke provinsi lainnya seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurut Fickry, NPK Kakao ini dirancang sesuai kebutuhan tanaman kakao sehingga dapat berproduksi secara maksimal dalam meningkatkan produktivitas. Pupuk NPK Formula Khusus Kakao dibuat melalui proses mechanical blending dengan formula 14-12-16-4 Mg. Pupuk NPK Formula Khusus Kakao juga diperkaya unsur mikro yaitu CaO, S, ZnO dan B2O3 untuk meningkatkan kualitas buah dan melindungi tanaman terhadap serangan penyakit.