Liputan6.com, Jakarta Sebagai salah satu komoditas pangan nasional, Harga Acuan Pembelian (HAP) gula nasional dipandang sudah sepatutnya untuk dinaikkan. Kondisi ini menyusul kenaikan harga gula global yang telah mencapai titik tertingginya dalam 10 tahun terakhir. Kenaikan HAP gula ini menjadi solusi terbaik, sehingga ketersediaan gula di konsumen dapat terus terpenuhi.
Pengamat ekonomi Teuku Riefky mengatakan, kenaikan HAP gula nasional sebenarnya sudah dibahas di level pemerintah. Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga telah menetapkan kenaikan HAP gula di level produsen sebesar Rp 12.500/kg. Namun, pelaku industri memandang kenaikan dengan jumlah tersebut masih belum cukup.
Baca Juga
“Dengan tingginya harga gula global saat ini, kenaikan HAP gula di level Rp12.500/kg berpotensi masih belum menyesuaikan dengan kenaikan harga gula level global. Imbasnya, importir gula relatif masih akan mengalami kerugian sekitar Rp2000/kg," ujar Teuku Riefky, dikutip Selasa (4/7/2023).
Advertisement
Teuku Riefky menegaskan, apabila dinaikkan ke level 15-16 ribu/kg relatif bisa mengimbangi kenaikan harga gula di level global, sehingga berpotensi menjaga keseimbangan pasokan akibat mekanisme pasar dengan adanya penyesuaian harga di pasaran.
"Kenaikan HAP gula juga harus segera dieksekusi secepatnya. Apabila masih terjadi tarik-ulur, dikhawatirkan sektor gula nasional akan semakin terjerembab. Hal ini tidak lepas dari kondisi iklim global khususnya El-nino yang diprediksi akan terus terjadi hingga awal tahun 2024," terangnya.
Kondisi El-nino ini berpotensi mengganggu panen tebu dan juga ketersediaan gula. Terlebih, stok gula industri juga semakin menipis hingga September 2023.
“Kenaikan HAP gula yang tidak sesuai dengan kenaikan tingkat harga di level global berpotensi menimbulkan market distortion, misalnya dalam bentuk penurunan stok akibat sebagian gula konsumsi yang berpotensi digunakan oleh industri kecil. Di sisi lain, industri besar juga berpotensi untuk menahan stok yang berisiko menimbulkan kelangkaan di level konsumen seiring dengan semakin mahalnya impor," papar Riefky.
Oleh karena itu, kenaikan HAP gula nasional menjadi potensi solusi yang harus diimplementasikan oleh pemerintah untuk menjaga ketersediaan gula di level konsumen. Pemerintah juga didorong harus belajar dari permasalahan kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi tahun lalu dan membuat kegaduhan di masyarakat.
“Berkaca dari pengalaman kelangkaan minyak goreng tahun lalu, diperlukan adanya usaha pemerintah untuk menjaga kecukupan stok gula domestik. Potensi kelangkaan gula di dalam negeri memiliki risiko yang relatif tinggi menimbang sudah masuknya tahun politik," pungkas Riefky.
Aturan Baru, Harga Pembelian Gula di Tingkat Petani Rp 12.500
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA) merilis surat edaran baru mengenai harga acuan pembelian gula kristal putih (GKP) di tingkat petani. Pengusaha gula diminta untuk membeli gula dari petani dengan minimal harga Rp 12.500 per kilogram (kg).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan tujuan adanya SE ini untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir ditengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.
“Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan petani tebu khususnya di tengah musim giling yang sedang berlangsung. Selain itu, ini juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan," ujar dia dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
"Dengan pendapatan yang baik diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi, sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional,” sambung dia.
Arief mengatakan, SE ini memuat pedoman tentang harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani. Atura itu merekomendasikan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp 12.500 per Kg.
“Harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani,” terangnya.
Menurut Arief, penerbitan SE ini untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai dengan diterbitkannya Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen. “Adapun, saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan,” jelasnya.
Advertisement
Lebih Tinggi
Sebagai informasi, harga pembelian GKP di tingkat petani yang baru ini meningkat dibanding ketentuan sebelumnya yang mengacu kepada Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 (sebelum rencana perubahan).
“Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp 1.000 per Kg, dari Rp 11.500 per Kg menjadi Rp 12.500/kg,” ujarnya.
Untuk memastikan agar pemberlakukan harga pembelian di tingkat petani tersebut berjalan dengan baik, Arief menyampaikan, Badan Pangan Nasional telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terkait langkah-langkah sosialisasi serta pengawalan implementasi harga di lapangan.
“Badan Pangan Nasional telah bersurat kepada Satgas Pangan Polri meminta dukungan dan bantuan dalam hal sosialisasi dan pengawalan kebijakan harga tersebut di lapangan. Seperti kita ketahui, jaringan Polri sangat luas dan masif di seluruh Indonesia, kita berharap dengan kerja sama yang baik antara ini kebijakan penyesuaian harga gula konsumsi dapat berjalan secara merata dan tepat sasaran sehingga berkontribusi signifikan bagi penguatan ekosistem gula nasional ke depan,” ungkapnya.