Sukses

Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani Pakai Skema Ponzi, Apa Itu?

Pihak kepolisian menyebutkan tersangka penipuan reseller ponsel oleh si kembar Rihana dan Rihani dilakukan memakai skema ponzi. Apa itu skema ponzi? Berikut penjelasan dan ciri-cirinya.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka penipuan reseller ponsel atau pengadaan ponsel untuk dijual kembali yang dikenal sebagai si kembar Rihana Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa, 4 Juli 2023.

Dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi menuturkan, modus dari perkara kakak beradik tersebut memakai skema ponzi.

“Ternyata hasil pemeriksaan sementara dari korban, kita  menerima informasi ini bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzi dari reseller-reseller. Range kerugian antara Rp 200 ribu sampai Rp 800 ribu,” ujar Hengky kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023, dikutip Rabu (4/7/2023).

Akan tetapi, setelah pihaknya mendalami atas perkara itu, ternyata ada yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp 3 juta pada satu produk yang ditawarkan kepada korban.

"Harusnya harga Rp 12 juta ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong. Sehingga memberikan suatu barang. Oleh karenanya, dari penyelidikan kami terhadap keberadaan tersangka ini,” tutur dia.

Bicara mengenai skema ponzi yang dipakai si kembar Rihana-Rihani ini untuk melakukan aksinya, berikut penjelasan skema ponzi dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id:

Skema ponzi ini sering terdengar dalam dunia investasi. Saat berinvestasi, investor ingin mendapatkan imbal hasil yang optimal dari investasinya, tetapi kadang investor tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian atau bagi hasil yang tinggi. Namun, investor tidak melakukan riset atau menyelidiki dahulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi.

Alih-alih mendapatkan keuntungan, investor dapat terjebak dan menderita kerugian karena menjadi korban penipuan. Investor terjebak dalam godaan investasi yang memberlakukan skema ponzi.

 

 

2 dari 4 halaman

Apa Itu Skema Ponzi?

Mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, tetapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Bisnis yang memakai skema ponzi disebutkan akan runtuh saat tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.

Skema Ponzi ini diciptakan oleh Charles Ponzi pada 1920. Charles Ponzi ditangkap dan ditahan setelah menyebabkan kerugian senilai USD 20 juta bagi penanam modal atau investor. Sedangkan di Indonesia, investasi bodong dengan skema ponzi sudah banyak terjadi sejak 1990-an.

Berikut ciri-ciri skema ponzi:

  • Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko.
  • Proses bisnis investasi yang tidak jelas
  • Produk investasi biasanya milik luar negeri
  • Staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang
  • Pada saat investor ingin menarik investasi malah diimingi-imingi investasi dengan bunga lebih tinggi
  • Mengundang calon investor dengan memakai tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figure
  • Pengembalian macet di tengah-tengah

 

 

 

3 dari 4 halaman

Mutasi Rekening Si Kembar Rihana-Rihani Capai Rp86 Miliar, PPATK: Ada Indikasi TPPU

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, mutasi rekening si kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan iPhone mencapai Rp86 miliar. PPATK mengindikasi ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi tersebut.

"Masih terus pendalaman sejauh ini nilainya Rp 86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang," tutur Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).

Menurut Natsir, PPATK telah memerintahkan total 21 penyedia jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening Rihana-Rihani. Lembaga tersebut menemukan adanya transaksi senilai Rp500 juta yang diduga hasil dari tindak pidana penipuan.

"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," jelas dia.

"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," sambung Natsir.

PPATK berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka mengusut kasus dugaan penipuan iphone yang kini tengah bergulir.

"Angka itu merupakan hasil analisis dari PPATK. Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini," Natsir menandaskan.

 

4 dari 4 halaman

Resmi Ditahan

Si kembar Rihana-Rihani resmi memakai baju tahanan berwarna oranye milik Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Rihana dan Rihani sebelumnya ditangkap di kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kanit IV Resmob Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan, alasan ditahannya kakak beradik tersebut karena agar mudah untuk mendalami kasus tersebut.

"Untuk tersangka langsung ditahan sesuai perintah Bapak Direktur tadi yang disampaikan, dan langsung ditahan dan akan kami laksanakan pendalaman lebih lanjut lagi," kata Reza kepada wartawan, Selasa (4/7).

Terkait dengan keduanya yang kerap berpindah-pindah tempat, dia menyebut karena tersangka kasus penipuan tersebut takut ditangkap oleh aparat kepolisian. Untuk bertahan hidup selama pelarian tersebut, keduanya meminjam uang kepada keluarga untuk membeli kebutuhan.

"Hasil pendalaman masih sementara kami dalami, jadi menggunakan uang juga dari keluarga. Jadi meminjam uang dari keluarga, dan menggunakan uang yang ada padanya, sisa dari para tersangka ini," ujarnya.

Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan reseller ponsel iPhone, si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dilansir dari Antara, Selasa (4/7/2023).

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Video Terkini