Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus penipuan iPhone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan iPhone. Tercatat mutasi rekening si kembar Rihana dan Rihani menyentuh Rp 86 miliar.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menuturkan, pihaknya masih terus pendalaman yang sejauh ini nilainya mencapai Rp 86 miliar.
Baca Juga
"Terindikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Natsir, saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Juli 2023, dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Rabu (5/7/2023).
Advertisement
PPATK telah memerintahkan total 21 penyedia jasa keuangan untuk memblokir terhadap rekening Rihana-Rihani. PPATK menemukan ada transaksi senilai Rp 500 juta yang diduga hasil dari tindak pidana penipuan.
“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening Rihana dan Rihani pada 21 PJK bank,” kata dia.
Natsir menuturkan, si kembar Rihana dan Rihani melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga. Modus transaksi tunai itu untuk mempersulit pelacakan.
“Dari hasil analis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” Natsir menambahkan.
Selain itu, PPATK berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka mengusut kasus dugaan penipuan iPhone yang sedang bergulir.
"Angka itu merupakan hasil analis dari PPATK. Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukun terkait kasus ini,” Natsir menambahkan.
Polisi Sebut Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani Pakai Skema Ponzi
Sebelumnya, personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya menangkap si kembar Rihana dan Rihani di kawasan Serpong, Tangerang. Keduanya ditangkap terkait kasus penipuan reseller ponsel Iphone.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi mengatakan, modus dari perkara kakak beradik tersebut yakni seperti skema Ponzi.
Untuk skema ponzi ini adalah modus investasi dengan memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.
"Ternyata hasil pemeriksaan sementara dari korban, kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzi dari reseller-reseller. Range kerugian antara Rp200 ribu sampai Rp800 ribu," kata Hengky kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Namun, setelah pihaknya melakukan pendalaman atas perkara tersebut. Ternyata ada yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp3 juta pada satu produk yang ditawarkan kepada korban.
"Harusnya harga Rp12 juta ditawarkan Rp9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong. Sehingga memberikan suatu barang. Oleh karenanya, dari penyelidikan kami terhadap keberadaan tersangka ini," ujarnya.
Advertisement
Penipuan iPhone, Si Kembar Rihana-Rihani Resmi Ditahan
Si kembar Rihana-Rihani resmi memakai baju tahanan berwarna oranye milik Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Rihana dan Rihani sebelumnya ditangkap di kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kanit IV Resmob Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan, alasan ditahannya kakak beradik tersebut karena agar mudah untuk mendalami kasus tersebut.
"Untuk tersangka langsung ditahan sesuai perintah Bapak Direktur tadi yang disampaikan, dan langsung ditahan dan akan kami laksanakan pendalaman lebih lanjut lagi," kata Reza kepada wartawan, Selasa (4/7).
Terkait dengan keduanya yang kerap berpindah-pindah tempat, dia menyebut karena tersangka kasus penipuan tersebut takut ditangkap oleh aparat kepolisian. Untuk bertahan hidup selama pelarian tersebut, keduanya meminjam uang kepada keluarga untuk membeli kebutuhan.
"Hasil pendalaman masih sementara kami dalami, jadi menggunakan uang juga dari keluarga. Jadi meminjam uang dari keluarga, dan menggunakan uang yang ada padanya, sisa dari para tersangka ini," ujarnya.
Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan reseller ponsel iPhone, si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dilansir dari Antara, Selasa (4/7/2023).
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com