Sukses

Ekspor Pasir Laut Masih Belum Diizinkan

Hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai peraturan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Permendag.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023. Di dalam PP ini mengatur tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.

Namun, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menegaskan, sampai saat ini ekspor pasir laut masih dilarang.

"Sampai sekarang masih dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih dilarang, kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut itu kan artinya boleh kalau kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tetapi aturan teknis belum ada," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai peraturan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Permendag.

Sehingga ke depan, menurut dia lagi, meskipun tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tim penilai telah terbentuk serta memperbolehkan pengerukan pasir laut di titik tertentu, ekspor tetap belum dapat dilakukan karena aturan ekspor Kemendag belum diubah.

"Ya tidak boleh (ekspor), Permendag harus diubah dulu, sebelum diubah tetap tidak boleh ekspor," katanya menegaskan.

 

2 dari 3 halaman

Potensi Pendapatan Negara dari Ekspor Pasir Laut Cuma Rp 74 Miliar

Sebelumnya, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menyampaikan bahwa kebijakan ekspor pasir laut berdampak kecil terhadap penerimaan negara. Sebaliknya, kebijakan yang menuai pro kontra ini justru lebih banyak menguntungkan para pengusaha.

"Penerimaan negara dari kebijakan ekspor pasir laut ini kecil, lebih banyak menguntungkan pengusaha," ungkapnya dalam webinar bertajuk Ekspor Pasir Laut, Cuan atau Merusak Lingkungan? di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Potensi nilai ekspor pasir laut mencapai Rp733 miliar. Adapun, potensi pendapatan negara dari kebijakan ekspor pasir laut hanya mencapai Rp74 miliar.

"Ini disampaikan juga ya oleh Kementerian Keuangan potensi pendapatan dari ekspor pasir laut itu cukup rendah," tegasnya.

Dengan nilai potensi penerimaan negara yang relatif kecil, Huda menyebut, penerapan kebijakan ekspor pasir tidak sebanding dengan risiko kerusakan ekosistem lingkungan laut. Bahkan, kebijakan ekspor pasir laut juga dapat mengancam kesejahteraan keluarga nelayan.

"Kerusakan lingkungan dari adanya penambangan pasir laut itu adanya erosi pantai, perubahan garis pantai, air, hingga dari sektor sosial dan ekonomi itu ada penurunan hasil tangkapan nelayan, dan potensi banyak nelayan menjadi pengangguran," pungkasnya.  

3 dari 3 halaman

Bahayakah Pengerukan Pasir bagi Ekosistem Laut?

Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan pengerukan pasir laut sebagai pemanfaatan hasil sedimentasi tetap mementingkan keamanan ekosistem laut. Meski begitu, diakui ada sejumlah kekhawatiran yang muncul pasca terbitnya aturan mengenai hal tersebut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor G Monoppo mengatakan, ada beberapa masukan dari berbagai pihak soal Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Diantaranya, ada 3 kekhawatiran mengenai beleid ini, yakni soal ekspor pasir laur, ancaman ekologi, dan dugaan kepentingah lain.

"Sejak PP ini diterbitkan, segala perdebatan yang kita terima. Ada tiga kekhawatiran di dalamnya yaitu ekspor pasir laut, ancaman ekologi, dan ada siapa di balik kebijakan ini. Sebetulnya dari tiga isu itu kalau memang kita sudah membaca PP tersebut dari awal, manfaatnya apa pertimbangannya apa dan dasar-dasar kebijakannya apa sudah jelas. Ada tugas dan tanggung jawab KKP yang harus memelihara laut," ujarnya, mengutip keterangan resmi, Jumat (9/6/2023).

Dia menuturkan Pasal 2 PP 26/2023 menyebut pengelolaan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Kemudian untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

"Jadi pemanfaatannya bukan sebatas untuk kepentingan pembangunan, tapi juga adanya perlindungan pada ekosistem dan amanat memanfaatkan hasil sedimentasi untuk rehabilitasi ekosistem di situ," tambah Victor.

Video Terkini