Sukses

Kena Pajak Natura, Penjualan Endorsement Bakal Menyusut?

Tak hanya bagi pekerja kantoran, PMK ini juga mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi artis atau influencer dari hasil endorsement.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan barang endorsement yang diterima selebgram atau influencer di media sosial sebagai salah satu objek yang dikenakan pajak natura.

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan angka penjualan endorsement yang tengah melejit, meskipun sifatnya hanya sementara saja.

"Enggak akan banyak pengaruhnya sebenarnya. Kalau pun ada, pengaruh sifatnya hanya jangka pendek dan temporer. Misal, penjualan endorsement turun," ujar Piter kepada Liputan6.com, Sabtu (8/7/2023).

Lebih lanjut, Piter menganggap kebijakan pemotongan pajak natura atau kenikmatan tersebut sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara.

"Menurut pandangan saya ini bukan masalah berapa besar potensinya, tapi terkait ketaatan dan keadilan pajak," tegas dia

"Mereka yang mendapatkan penghasilan baik penghasilan cash maupun natura harus diperlakukan sama. Kalau dari sisi berapa yang akan diterima, menurut saya tidak akan sangat-sangat besar," ungkapnya.

Menurut dia, pengenaan pajak natura ini bakal menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Sebab, mereka yang mendapatkan penghasilan natura hanya kelompok jabatan tertentu, tidak semua jabatan.

"Jadi walaupun secara individu bisa terhitung besar, tetap secara agregat tidak akan sangat-sangat besar. Tapi dengan pengenaan pajak natura ini akan lebih adil," kata Piter.

2 dari 3 halaman

Artis hingga Influencer Buka Endorsement Kini Wajib Bayar Pajak, Begini Hitungannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Aturan ini nantinya mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.

Tak hanya bagi pekerja kantoran, PMK ini juga mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi artis atau influencer dari hasil endorsement.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa, tidak ada batasan nominal dalam pengenaan pajak natura dari hasil endorsement bagi artis dan influencer.

Salah satu contoh, adalah ketika seorang influencer menerima satu paket kosmetik yang nilainya serupa dari penghasilan endorsement. Maka, paket kosmetik itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi influencer tersebut.

"Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik atau perusahaan lainnya, yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, atau penghasilan. Misalnya dibayar Rp. 1 juta tapi dibayar se pack kosmetik yang nilanya juga Rp. 1 juta, itu tidak kita kecualikan," jelas Yoga dalam Media Briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (6/7/2923).

3 dari 3 halaman

Syarat Jika Tak Berlaku

Sementara itu, pengenaan pajak tidak akan diberlakukan jika artis atau influencer tersebut menggunakan kosmetik di lokasi syuting atau tempat bekerja atau barang lainnya yang tidak dibawah pulang.

"Kalau saat ini pakai lipstik di tempat syuting gak dibawa pulang, masa diitung (PPh), ya enggak lah," ujar Yoga.