Sukses

Ternyata Beasiswa Pendidikan Juga Kena Pajak Natura, Ini Hitungannya!

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa fasilitas pendidikan berupa beasiswa yang diberikan perusahaan kepada pegawainya merupakan objek pajak penghasilan (PPh).

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menarik pajak natura mulai 1 Juli 2023. Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama memastikan, fasilitas pendidikan berupa beasiswa yang diberikan perusahaan kepada pegawai juga termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh).

Beasiswa dianggap penghasilan bagi penerimanya, sehingga dikenakan PPh. Beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak hanya diberikan bagi pegawai di daerah tertentu.

“Itu sebenarnya perusahaan membayar Anda lebih, jadi itu penghasilan buat Anda. Dibayar untuk membayar sekolah,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Sabtu (8/7/2023).

Yoga menilik memang beberapa perusahaan memberikan fasilitas berupa beasiswa kepada pegawainya. Namun bagi penerima beasiswa, tambahan penghasilan dari kantor itu dikenakan pajak natura.

Lain halnya dengan pegawai di daerah tertentu. Yoga menerangkan beasiswa yang diterima oleh pegawai di daerah tertentu bukan merupakan objek PPh, sehingga tidak dikenakan pajak natura.

“Beasiswa pendidikan itu hanya boleh dibebankan dan tidak jadi penghasilan bagi pegawai kalau itu di daerah tertentu. Jika bukan di daerah tertentu, enggak dikecualikan,” tutur Yoga.

Dikecualikan

Pemerintah telah menerbitkan PMK 66/2023 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pajak natura. Pasal 4 PMK 66/2023 telah mengatur bentuk natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Salah satunya adalah natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Dengan demikian, imbalan berupa beasiswa dari pemberi kerja di daerah tertentu tersebut tidak menjadi objek PPh.

Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan. Namun keadaan prasarana ekonomi di sana pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik udara, darat, laut.

Daerah tertentu juga termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter, di mana dasar lautnya memiliki cadangan mineral, dan termasuk juga daerah terpencil.

2 dari 4 halaman

Aturan Pajak Natura Terbit, Fasilitas Kantor Bakal Kena PPh Mulai 1 Juli 2023

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan pajak natura berlaku mulai 1 Juli 2023. Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Pengaturan ini mendorong perusahaan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.

Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.

Menurut Dwi Astuti, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).

Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

3 dari 4 halaman

Fasilitas yang Dikecualikan

Adapun jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan tanggal 27 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
  2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obatobatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
  3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
  4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun.
  5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
  6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
  7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per bulan.
  8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp 2 juta per bulan.
  9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.
  10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
  11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
4 dari 4 halaman

Mulai Berlaku 1 Juli 2023

Peraturan menteri tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023.

Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya, sedangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

Penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.