Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM bersama Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) tentang penguatan dan pengembangan koperasi petani sawit swadaya untuk percepatan implementasi sawit berkelanjutan di Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, optimistis bahwa kerja sama dengan RSPO akan memperkuat korporatisasi petani sawit sekaligus memperkuat produksi kelapa sawit dari hulu hingga hilir.
Baca Juga
"Kerja sama dengan RSPO saya kira akan memperkuat korporatisasi dan petani, dengan RSPO ini juga akan memperkuat produk-produk kelapa sawit CPO sampai nanti di pasar," kata Teten, dalam penandatanganan MoU dengan RSPO, di Jakarta (10/7/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, Menteri Teten menyebut, sawit merupakan salah satu keunggulan ekonomi domestik. Dimana para pelaku UMKM sektor sawit menyumbang 3,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dilakukan hilirisasi industri sawit, dengan mengoptimalkan produk-produk turunan dari kelapa sawit menjadi produk yang memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
MenkopUKM menegaskan bahwa Presiden menginginkan agar kelapa sawit di Indonesia tidak hanya diproduksi menjadi CPO saja, melainkan bisa diproduksi menjadi produk turunan lainnya yang lebih bernilai.
"Pak Jokowi ingin sawit ini tidak hanya memproduksi CPO atau migor. Jokowi ingin ada hilirisasi. Oleh karena itu, perluasan kebun untuk perusahaan besar dikurangi agar mereka tidak memperluas kebun tapi memproses sawitnya menjadi produk," ujarnya.
Bergabung Koperasi
Di samping itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kesejahteraan petani sawit ditingkatkan dan dibenahi. Oleh karena itu, KemenkopUKM mendorong para petani sawit untuk tergabung dalam koperasi. Tujuannya agar mereka bisa berkembang, tidak hanya menjual Tandan Buah Segar (TBS) tapi mampu memproduksi dan mengolah kelapa sawitnya sendiri.
"Kami ditugaskan pak Presiden bagaimana para petani sawit ini harus diperbaiki standar hidup mereka, dibenahi lembaga bisnisnya. Ini sudah menjadi kebijakan di mana para petani sawit ini akan dikonsolidasi. Koperasi petani sawit sudah ada, dengan begitu mereka diberikan atau dibolehkan bukan hanya membangun CPO miliknya tapi bisa memproduksi," jelasnya.
Adapun dengan kerjasama bersama RSPO, Teten berharap kesejahteraan petani sawit di Indonesia bisa meningkat, tidak hanya menjual TBS pada industri tapi mereka bisa mengolah sendiri sampai minyak makan merah.
"Ini yang jadi kita akan bangun. Nanti pendanaannya akan dikerjasamakan dengan BPDPKS. Jadi, skemanya sudah selesai, piloting ada di Sumut," pungkasnya.
Advertisement
Menko Luhut Minta Semua Pengusaha dan Petani Sawit Laporkan Lahan ke Satgas
Sebelumnya, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta semua pihak yang memiliki lahan sawit untuk melaporkan asetnya kepada Satuan Tugas atau Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang dibawahinya.
Luhut mengatakan, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), banyak ditemukan perusahaan belum mendapatkan izin lokasi, izin perkebunan, dan hak guna usaha. Oleh karenanya, ia meminta setiap pelaku usaha untuk melengkapi izin yang diperlukan.
"Satgas dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki," tegas Menko Luhut di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Satgas dalam waktu dekat akan memulai self reporting lahan sawit milik perusahaan, koperasi, dan rakyat. "Oita ada citra satelit dan drone, sehingga kita minta dilaporin mandiri dan kita akan punya cara untuk random check pada laporan tersebut," imbuhnya.
Perusahaan dihimbau melaporkan informasi itu lewat website Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperimbun) mulai 3 Juli-3 Agustus 2023. Kemudian untuk koperasi dan rakyat bakal diinformasikan secara paralel.
"Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha. Sosialisasi akan dilakukan 3 Juli sampai 3 Agustus. Rencana venue offline di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta secara virtual," terang Luhut.
Pemanggilan
Lebih lanjut, ia menambahkan, Satgas juga tengah kembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam kawasan hutan. Untuk itu, Satgas akan melakukan live tracking kasus lahan sawit yang berada di kawasan hutan.
Dikatskan Luhut, Satgas juga punya hak untuk melakukan pemanggilan. Itu dilakukan untuk melakukan konfirmasi kesesuaian perizinan dengan lahan sawit yang dimiliki apabila ada hal-hal yang mencurigakan.
"Saya harap dengan adanya Satgas ini semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya. Pemerintah akan tindak tegas pelaku usaha yang tidak hiraukan upaya yang ditempuh pemerintah dalam tata kelola sawit," tuturnya.
Advertisement