Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta tidak melakukan pemaksaan atau mewajibkan pelaku usaha untuk bertransaksi melalui bursa komoditas CPO. Biarkan transaksi yang dilakukan para pelaku usaha berlangsung alamiah.
Hal itu dikatakan Vice President for Industry and Regional Research PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Dendi Ramdani. Menurutnya, bursa komoditas CPO yang digagas pemerintah ini secara umum bagus. Karena untuk menghidupkan transaksi perdagangan komoditas CPO di Indonesia mengingat Indonesia merupakan produsen CPO dunia.
Baca Juga
“Tapi itu dilakukannya seharusnya dengan sukarela atau volunteer, bukan secara mandatory. Pelaku usaha bertransaksi di situ tidak ada pemaksaan. Ibaratnya saya mau beli beras di Pasar Jatinegara, Pasar Rumput Manggarai, di Pasar Minggu itu kan terserah saya. Yang saya dengar itu kan semuanya transaksinya wajib lewat situ (Bursa Komoditas CPO),” kata Dendi dikutip Senin (10/7/2023).
Advertisement
Dendi beralasan, ada jenis transaksi CPO yang kurang pas apabila dipaksakan melalui bursa. Misalnya, kata dia, ada beberapa perusahaan besar yang melakukan kontrak pembelian CPO dalam jangka panjang. Perusahaan seperti ini memerlukan kepastian supply CPO dalam jumlah tertentu secara cepat dan barangnya berkualitas. Jenis transaksi seperti itu tidak cocok melalui bursa.
“Misalnya Unilever itu biasa punya kontrak jangka panjang sama produsen CPO. Dia juga kan butuh supplier yang punya kredibilitas, bisa jaga delivery time yang cepat, berkualitas. Yang kayak-kayak gitu kan dia nggak lewat spot market, tapi lewat kontrak jangka panjang. Artinya nggak boleh ada pemaksaan, ya biarin saja semua berjalan alamiah,” papar Dendi.
Menurut Dendi, jika kita mengacu pada Bursa Derivatif Malaysia dan Bursa Komoditas Rotterdam, mereka juga tak melakukan mandatory atau memaksakan kepada pelaku usaha. “Semuanya berlangsung sukarela. Kita harus kembali ke filosofi dasar bahwa perdagangan itu tidak ada pemaksaan,” katanya.
Dendi mengingatkan ke Kemendag agar lebih berhati-hati dan tidak gegabah dalam menerapkan aturan perdagangan CPO melalui bursa CPO ini. “Sebaiknya itu voluntary, nggak bisa pemaksaan. Kalau pemaksaan repot, nggak bakalan bisa ketampung juga,” tegas Dendi.
Transaksi Komoditi
Sejatinya, kata Dedi, transaksi komoditi lewat bursa itu biasanya volume barang yang ditransaksikan jumlahnya tidak banyak. Walaupun demikian harganya bisa menjadi patokan. Misalnya saja di komoditas minyak bumi, transaksi yang dilakukan melalui bursa itu jumlahnya kecil dibandingkan dengan total minyak bumi yang ditransaksikan.
“Yang perlu dilakukan pemerintah menurut saya yakni membuat pasar yang nyaman. Pemerintah cukup membuat regulasi yang baik sehingga pasarnya berlangsung fair,” katanya.
Kemendag, kata Dendi, perlu memperhatikan sejumlah hal penting dalam pembentukan dan pengimplementasian bursa CPO ini. Di antaranya, pemerintah perlu menentukan lembaga pengelola bursa CPO yang mampu menciptakan pembentukan harga yang stabil, transparan dan benar-benar mencerminkan kondisi pasar CPO.Pemerintah juga harus bisa menyiapkan instrumen untuk mendukung berlangsungnya bursa CPO ini.
Misalnya saja keberadaan hedging (lindung nilai), dan lembaga finansial sebagai penopang transaksi berjangka perlu disiapkan dan dikelola dengan baik dan transparan.Biaya transaksi dalam bursa CPO Indonesia juga harus kompetitif agar dapat bersaing dengan Bursa Derivatif Malaysia dan Bursa Komoditas Rotterdam sehingga tidak memberikan biaya tambahan bagi pembeli dan penjual.
Advertisement
Mendag: Ekspor CPO Lewat Bursa Berjangka Meluncur Juni 2023
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, Kementerian Perdagangan akan tetap berkomitmen meningkatkan kinerja ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO juga mendorong pembentukan harga acuan CPO yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu, selain untuk perusahaan besar, menengah serta petani kelapa sawit.
Hal dilakukan Kementerian Perdagangan dengan menginisiasi kebijakan ekspor CPO melalui Bursa Berjangka.
Lalu, Mendag Zulkifli Hasan juga menyampaikan dalam acara Konsultasi Publik Rancangan “Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia” pada Senin, (5/6/2023) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Acara ini dihadiri pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Selanjutnya, hadir medampingi Mendag Zulhas Sekretaris Jenderal Suhanto, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, serta Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan.
Sementara itu, hadirnya tim inti pejabat eselon II sekretaris Bappebti Olvy Andrianita, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pengawasan PBK, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Widiastuti, Direktur Ekspor Produk Pertanian Dan Kehutanan Ditjen Daglu Farid Amir, serta Kepala Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan Iskandar Panjaitan.
“Ekspor CPO melalui bursa berjangka yang ditargetkan diluncurkan pada Juni 2023 ini diharapkan dapat menjadi pembentuk harga patokan CPO. Keberadaan ekspor CPO melalui bursa berjangka akan mempermudah pengusaha, meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta pada akhirnya meningkatkan perdagangan Indonesia,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Kondisi Ekonomi Global
Kondisi perekonomian global yang sedang melemah. Untuk itu perlunya inovasi-inovasi seperti pengalihan perdagangan dari pasar tradisional ke nontradisional seperti Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika. Hal ini diperlukan karena mulai banyak aturan-aturan yang mempersulit ekspor seperti adanya kebijakan sertifikasi di Eropa dan Amerika.
“Selain pengalihan pasar dari tradisional ke nontradisional perlu juga memperkuat kebijakan ekspor Indonesia. Salah satunya melalui kebijakan ekspor CPO karena CPO merupakan salah satu penyumbang surplus neraca perdagangan,” sambungnya.
Menurut Mendag Zulhas, sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, sudah selayaknya Indonesia memiliki harga acuan untuk CPO sendiri. Tetapi, dalam kondisi yang ada sekarang menunjukkan bahwa Indonesia belum berperan dalam memberikan harga acuan yang diakui di pasar dunia. Harga acuan untuk komoditas CPO saat ini masih mengacu ke Pasar Fisik Rotterdam dan Pasar Berjangka di Kuala Lumpur (MDEX) sebagai basis penetapan harga CPO dunia.
“Berkaitan dengan kebijakan tersebut diperlukan berbagai masukan agar ekspor CPO melalui bursa tidak merugikan pelaku usaha CPO. Proses bisnis yang ada sekarang tidak banyak berubah kecuali mewajibkan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Kebijakan kewajiban pemenuhan DMO (Domestic Market Obligation) masih berlaku, sehingga eksportir tetap wajib memiliki HE terlebih dahulu. Diharapkan pelaku usaha dapat mendukung keberadaan pengaturan ekspor CPO melalui bursa berjangka ini,” tandas Mendag Zulkifli Hasan.
Advertisement