Sukses

Kemenhub Kaji Ulang Subsidi Angkutan Kota, Bakal Dihapus?

Kementerian Perhubungan diketahui mengalokasikan dana subsidi yang cukup besar untuk angkutan massal.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan diketahui mengalokasikan dana subsidi yang cukup besar untuk angkutan massal. Baik itu angkutan massal perintis di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T), maupun daerah perkotaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkap kondisinya. Baginya, subsidi yang digelontorkan itu perlu memperhatikan soal kebutuhan dari penyelenggaraan angkutan massal.

"Ini subsidi ini besar sekali, berkaitan dengan subsidi angkutan baik itu perintis yang sekarang soal BTS (buy the service), dan subsidi transportasi yang lain," kata dia dalam diskusi Instran, di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

"Ini sangat besar dan menurut saya juga kalau kit amensubsidi daerah-daerah yang 3T oke lah saya setuju banget, gitu ya. Karena itu memang harus perlu kendaraan perintis," sambungnya.

Namun, di sisi lain, dia menimbang-nimbang soal pemberian subsidi kepada angkutan perkotaan. Titik beratnya, mengingat di daerah perkotaan sudah memiliki rencana pengembangan yang cukup tinggi.

Dengan demikian, asumsinya, tak diperlukan lagi subsidi untuk angkutan di wilayah perkotaan. Kendati begitu, Hendro menyebut kalau pemerintah masih mengucurkan sejumlah subsidi.

"Tapi kalau mensubsidi daerah-daerah perkotaan ini yang menjadi tanda tanya bagi saya sebagai maslaah keadilan. Ini harusnya tidak perlu, tapi faktanya kita mensubsidi kota-kota yang TOD-nya tumbuh tinggi, ini yang perlu kita bicarakan lagi," terangnya.

Besaran Subsidi

Perlu diketahui, pada 2023, alokasi anggaran subsidi perintis di semua moda transportasi sebesar Rp 3,51 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan 2022 sebesar Rp 3,01 triliun. Adapun rinciannya per moda transportasi yakni: transportasi darat Rp. 1,32 triliun, transportasi laut Rp. 1,47 triliun, transportasi udara Rp. 550,1 miliar, serta perkeretaapian Rp. 175,9 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk subsidi Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik 2023 yang ada pada sektor perkeretaapian sebesar Rp. 2,54 triliun dan pada sektor perhubungan laut sebesar Rp. 2,39 triliun.

Sementara itu, dalam konteks angkutan perkotaan ada alokasi subsidi untuk program BTS. Dimana, alokasi anggaran subsidi untuk program ini melalui Ditjen Perhubungan darat dimulai tahun 2020 untuk 5 kota (Medan, Palembang, Yogyakarta, Surakarta dan Denpasar) sebesar Rp 56,9 miliar, tahun 2021 untuk 10 kota sebesar Rp 292,7 miliar, tahun 2022 sebesar Rp 550 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 625,7 miliar.

 

2 dari 3 halaman

Subsidi Angkutan Perintis

Kementerian Perhubungan mencatat adanya kenaikan subsidi bagi angkutan perintis menjadi Rp 3,51 triliun di 2023 ini. Hal ini digadang bisa menjadi jawaban akan mahalnya biaya transportasi yang juga berdampak pada bahan pokok di daerah-daerah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kalau angka subsidi tadi mengalami kenaikan. Menurutnya, dengan adanya subsidi, harga bahan pokok di daerah-daerah bisa terkendali dan lebih terjangkau.

Pada 2023, alokasi anggaran subsidi angkutan perintis di semua moda transportasi sebesar Rp. 3,51 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan 2022 sebesar Rp. 3,01 triliun.

Adapun rinciannya adalah transportasi darat Rp 1,32 triliun, transportasi laut Rp 1,47 triliun, transportasi udara Rp 550,1 miliar, serta perkeretaapian Rp 175,9 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk subsidi Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik 2023 yang ada pada sektor perkeretaapian sebesar Rp 2,54 triliun dan pada sektor perhubungan laut sebesar Rp 2,39 triliun.

"Pemberian subsidi angkutan perintis ini diberikan untuk menekan biaya transportasi, agar saudara-saudara kita yang berada di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) bisa mendapatkan layanan transportasi yang baik dan juga bisa mendapatkan harga barang kebutuhan pokok yang juga terjangkau," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

 

3 dari 3 halaman

Tarif Jadi Murah

Dengan adanya subsidi perintis penumpang, tarif yang dibayarkan oleh masyarakat menjadi lebih terjangkau, karena sebagian biaya operasional dari operator transportasi telah dibayarkan pemerintah.

Sementara itu, dengan adanya subsidi perintis barang/kargo, barang yang diangkut tidak dikenakan biaya lagi sehingga dapat menstabilkan atau mengurangi disparitas harga barang di daerah tersebut.

Menhub Budi mengatakan, kebutuhan pelayanan angkutan perintis sangat dibutuhkan mengingat Indonesia adalah negara kepulauan. Ia menyebut, masih banyak daerah yang membutuhkan dukungan layanan transportasi publik untuk membuka aksesibilitas dan melancarkan pergerakan penumpang maupun barang.

"Kami secara intensif berkoordinasi dengan pemerintah daerah tentang penyediaan angkutan perintis. Para kepala daerah selalu menyampaikan aspirasi kepada kami agar Kemenhub dapat memberikan atau menambah pelayanan transportasi publik di daerahnya yang belum bisa diakses, atau yang belum dilayani secara optimal," tuturnya.