Liputan6.com, Jakarta Wacana usulan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup kembali mengemuka. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan negara akan kehilangan sekitar Rp 650 miliar atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perpanjangan SIM baru.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo menyampaikan total PNBP dari SIM mencapai Rp 1,2 triliun di tahun 2022. 60 persen diantaranya bersumber dari perpanjangan SIM baru.
Baca Juga
"Kalau misalkan (usulan sim seumur hidup) itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Jadi, hilang sekitar Rp650 miliar," ujar Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo pada Media Briefing di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, ditulis Kamis (13/7).
Advertisement
Wawan menyebut, pengungaran penerimaan PNBP tersebut akan berdampak besar terhadap operasional Polri. Mengingat, setoran PNBP tersebut nantinya akan digunakan lagi untuk belanja K/L.
"Kan Rp650 miliar itu untuk operasional mereka (Polri). Jadi, dari segi kepolisian akan kehilangan dana operasional itu," terangnya.
Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman memberi usulan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup. Menurutnya, apabila SIM tersebut diberlakukan selama lima tahun dan masyarakat harus melakukan pemutakhiran masa berlaku, ini menjadi ladang 'cari duit' di instansi kepolisian.
"Tapi kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlaku SIM, harus seumur hidup. Kalau setiap lima tahun, ini ya itu kan alat cari duit," kata Benny K Harman dalam rapat yang digelar di Senayan, Jakarta.
Bahkan, saat memaparkan pendapatnya tersebut, Benny, juga menantang Kakorlantas yang hadir dalam rapat tersebut, untuk membuka data. Ia menyampaikan, dari data tersebut dapat terlihat berapa penerimaan yang masuk ke kas negara terkait perpanjangan SIM.
"Bapak Korlantas harus jelaskan kepada kami, berapa yang lulus ujian SIM setiap tahun? Berapa perpanjang setiap tahun? ada gak datanya itu? Saya takut enggak punya data atau datanya tidak akurat, sehingga mungkin bukan Rp7 triliun, mungkin (bisa) 3 kali lipat," ungkapnya.
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Fantastis, Tunggakan PNBP 63 Kementerian Lembaga Tembus Rp 27,64 Triliun
Sebeumnya, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mencatat ada 63 kementerian/lembaga (K/L) yang belum menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Angkanya pun fantastis, mencapai Rp 27,6 triliun per Juni 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkap hal tersebut. Dia menegaskan kalau sebelumnya pun masih ada tunggakan atas PNBP dari K/L.
"Kita tahu di beberapa kementerian ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar, ini akan terus kita bekerja sama dengan kementerian lembaga tersebut untuk menaikkan penyetoran dari tunggakan tersebut," ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Menurut data yang dikantonginya, PNBP yang belum disetor dsri 63 K/L hingga 30 Juni 2023 sebanyak Rp 27.641.676.578.503. Porsi ini, tercatat ada Rp 22,6 triliun dari 3 K/L yang memiliki tunggakan terbesar atau 82 persen dari total tunggakan PNBP.
Sementara itu, melihat data tahun sebelumnya, jumlah KL yang belum menyetor PNBP bertambah. Pada 2022, ada 62 K/L yang tak menyetorkan PNBP senilai Rp 25 triliun ke kas negara. Kemudian, 3 K/L dengan tunggakan terbesar tercatat Rp 22,1 triliun atau 88,5 persen dari total tunggakan.
Dia menerangkan, atas banyaknya tunggakan itu, artinya pengelolaan PNBP belum optimal sehingga mempengaruhi jumlah penerimaan negara.
"Masih banyak instansi pemgelola yang belum tuntas mengelola PNBP mereka, ketika kalau menjadi tunggakan, menjadi tagihan itu belum cukup optimal untuk dilakukan penagihan terhadap tunggakan-tunggakan itu," bebernya.
Mengaca pada 4 tahun belakangan, terlihat adanya tren peningkatan jumlah tunggakan PNBP. Pada 2020, ada tunggakan Rp 13,8 triliun, pada 2021 ada tunggakan Rp 31,5 triliun. Lalu, pada 2022 ada tunggakan Rp 25 triliun, dan 2023 (per 30 Juni 2023) sebesar Rp 27,6 triliun.
Advertisement
Kemenkeu Blokir Perusahaan Nunggak PNBP
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan terus menyisir daftar perusahaan yang menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai sektor.
Pada tahap pertama, Kementerian Keuangan telah memblokir 126 perusahaan yang wajib bayar di tahun 2022 dengan nilai Rp 137,67 miliar.
"Ditahap 1 Agustus 2022 kita memblokir 83 yang wajib bayar. Di bulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada tahun 2022 itu Rp 137,67 miliar," kata Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Penyisiran yang sama juga dilanjutkan tahun ini. Kali ini menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.
Puspa membeberkan di KLHK sudah ada 150 wajib bayar yang terjaring dan harus menyelesaikan utangnya. Dari jumlah tersebut sudah ada 60 wajib bayar yang melakukan pembayaran PNBP.
"Yang telah menyelesaikan wajib bayar ada 60 dengan nilai Rp 390 miliar. Jadi kita tunggu saja sisanya," kata Puspa.
Sementara itu, di Kementerian ESDM terjaring 169 wajib bayar PNBP. Dari jumlah tersebut sudah ada 18 wajib bayar sudah melakukan kewajibannya dengan nilai Rp 35,78 miliar. "Jadi target kita untuk tahun 2023 saja ada 150 wajib bayar untuk KLHK dan 169 dari ESDM," kata dia.