Sukses

Mendag Ajak Sejumlah Negara Lawan Undang-Undang Anti Deforestasi Eropa

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Pemerintah Indonesia mengajak sejumlah negara yang turut terdampak atas implementasi Undang-Undang anti deforestasi European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) untuk melawan kebijakan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Pemerintah Indonesia mengajak sejumlah negara yang turut terdampak atas implementasi Undang-Undang Anti Deforestasi Eropa atau European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) untuk melawan kebijakan tersebut.

Mendag Zulkifli menilai kebijakan tersebut diskriminatif karena menyasar produk yang diekspor dari Indonesia harus terjamin bebas dari deforestasi, terutama pada komoditas perkebunan.

"Itu sangat diskriminatif. Oleh karena itu, kita akan melakukan perlawanan, nanti berunding, perlawanan, tentu mengajak negara-negara yang mempunyai kesamaan, seperti Malaysia," kata Zulkifli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Menurut Zulkifli, kebijakan tersebut menghambat eksportasi produk Indonesia karena sejumlah komoditas perkebunan, seperti kopi, lada, cokelat, kelapa sawit, karet hingga cengkeh harus lolos verifikasi yang menjamin produk tersebut tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan atau deforestasi.

Dengan begitu, para eksportir harus meningkatkan tata kelola industri perkebunan Indonesia.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, eksportir dapat dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa.

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai dengan aturan semacam itu, Indonesia menjadi salah satu pihak yang dirugikan. Bahkan, kebijakan EUDR itu cenderung mengarah ke diskriminasi ekologis.

Tak sampai di situ, EUDR juga menerapkan skema benchmarking yang mengklasifikasikan negara menjadi tiga tipe; negara berisiko rendah, standar, serta tinggi dalam melakukan deforestasi.

Adapun sebenarnya kerangka kebijakan EUDR telah lama dirundingkan di parlemen Eropa, namun baru diundangkan pada April 2023.

EUDR baru resmi berlaku pada 16 Mei 2023, namun Uni Eropa memberikan masa transisi bagi perusahaan besar untuk mengimplementasikan aturan baru itu dalam waktu 18 bulan, sementara perusahaan kecil mendapatkan fase transisi 24 bulan.

 

2 dari 3 halaman

Kunjungi Pasar di Karanganyar, Mendag: Harga Cabai Terlalu Murah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali menegaskan harga barang kebutuhan pokok (bapok), khususnya di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah stabil, bahkan cenderung turun. Termasuk harga cabai.

Kementerian Perdagangan mengapresiasi Pemerintah Daerah Karanganyar yang telah bekerja keras dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok tersebut.

Enam+38:44Investasi: Ketika Uang Menghasilkan Uang Penegasan ini disampaikan Mendag Zulhas saat meninjau Pasar Malangjiwan Colomadu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Rabu (12/7/2023) Hadir pada kegiatan ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Tengah Ratna Kawuri. Turut mendampingi Mendag Zulhas, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.

"Di Pasar Malangjiwan Karanganyar ini, terima kasih Bupati, harga-harga barang kebutuhan pokok stabil bahkan cenderung turun. Pasti Bupatinya bekerja keras," kata Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan melanjutkan, khusus ayam dan telur ayam, harganya sudah mulai stabil, bahkan cenderung turun.

"Harga ayam sudah mulai turun, dari Rp40.000/kg menjadi Rp38.000/kg. Sementara, harga telur ayam sudah tidak naik lagi, mulai turun, kemarin Rp32.000/kg, sekarang Rp31.000/kg," jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Harga Cabai MurahSelanjutnya i menambahkan, untuk komoditas hortikultura, seperti cabai harganya masih terlalu murah, Rp23.000/kg. 

"Harga cabai terlalu murah. Cabai rawit dijual dengan harga Rp23.000/kg. Kalau harga beli dari petani Rp10.000--13.000/kg, petaninya rugi karena biaya tanamnya tidak cukup," imbuh Zulkifli Hasan.

3 dari 3 halaman

Pantauan Harga Pasar

Berdasarkan pantauan, harga beras medium tercatat Rp11.500/kg, beras premium Rp14.000/kg, gula pasir Rp13.500/kg, minyak goreng curah Rp13.500/liter, minyak goreng Minyakita Rp14.500/liter

Kemudian, minyak goreng kemasan premium Rp18.000/liter, daging sapi Rp130.000/kg, bawang merah Rp35.000/kg, tepung terigu Rp13.000/kg, cabai merah keriting Rp30.000/kg, cabai merah besar Rp40.000/kg, bawang putih kating Rp44.000/kg), dan bawang putih honan Rp40.000/kg.

Untuk informasi, Pasar Malangjiwan merupakan salah satu pasar utama di Kabupaten Karanganyar. Pasar yang dikelola Pemerintah Daerah Karanganyar ini berdiri sejak 2009 dan telah direnovasi pada 2005. Dengan area seluas 4.195 m2, pasar ini mampu menampung sebanyak 400 pedagang dan 388 los.

 Â