Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan, pengaturan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan upaya pemerintah dalam menjamin masyarakat golongan tertentu mendapatkan haknya menikmati subsidi.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Basuki Trikora Putra mengatakan, pengaturan penyaluran BBM bersubsidi betujuan agar distribusinya tepat sasaran. Sehingga masyarakat yang tidak mampu bisa mendapatkan haknya.
Baca Juga
"Kita semua tahu bahwa BBM bersubsidi, seperti solar dan minyak tanah, kuotanya dibatasi agar tidak memberatkan anggaran negara. Oleh karena itu, pengaturannya menjadi sangat penting. Distribusi BBM yang tepat sasaran juga merupakan upaya untuk memastikan masyarakat tertentu mendapatkan haknya menikmati subsidi," ujarnya dikutip dari situs resmi BPH Migas, Minggu (16/7/2023).
Advertisement
Untuk mewujudkan BBM subsidi tepat sasaran, BPH Migas mengajak masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan di lingkungan sekitarnya. Luasnya wilayah NKRI menjadi salah satu tantangan dalam pendistribusian BBM.
"Peran aktif masyarakat sangat diperlukan mengingat wilayah Indonesia sangat luas. Sehingga tidak mungkin diawasi seluruhnya oleh BPH Migas melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM, serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas," tegasnya.
"Pengawasan menyeluruh baik oleh Pemerintah maupun masyarakat diperlukan untuk memastikan ketepatan distribusi BBM atau tepat sasaran," kata Basuki.
Menurut dia, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Dengan demikian, subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat.Â
Golongan masyarakat yang dapat menikmati BBM bersubsidi, antara lain kendaraan roda dua, transportasi umum, juga transportasi yang digunakan untuk layanan umum seperti ambulans dan pemadam kebakaran.Â
"Selain itu, kapal pelayaran rakyat, rumah sakit dan panti asuhan," pungkas Basuki.
Polisi Bongkar Penyalagunaan BBM Subdisi Sejak 2016 di Pasuruan, Begini Kronologinya
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar praktek penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi di Gudang penyimpanan di Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran Rejo, Kecamatan Pangkung Rejo, Kota Pasuruan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan pada 4 Juli 2023, dari hasil penangkapan tiga orang tersangka yaitu inisial Haji AW, BFP dan S.
"Tersangka AW seorang pedagang alamat Kota Pasuruan, kedua BFP bekerja sebagai karyawan swasta warga Pasuruan dan tersangka ketiga S wiraswasta, warga Malang," ujarnya, Rabu (12/7/2023).
"Tempat kejadian perkara ada di 3 tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN," imbuh Hersadwi.
Barang buki yang diamankan dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar didapati lima buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, satu tangki pendam kapasitas empat ribu liter, satu set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.
"Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua 2 tangki kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter," ucap Hersadwi.
Sedangkan di TKP ketiga menyita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki dan 1 buah laptop, sedangkan dari kantor transportir disita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta 2 unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina.
"Kegiatan ini dilakukan para tersangka sejak 2016 dan dari pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp 9 ribu dan keuntungan per/liter Rp 2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 juta," ujar Hersadwi.
Advertisement
Kronologi Penangkapan Tersangka
Kejadian bermula pada hari Selasa 4 Juli 2023 tim melakukan penyelidikan tindak pidana bidang gas dan minyak bumi di wilayah Pasuruan. Atas kecurigaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang terjadi di wilayah Kota Pasuruan.
Tim melakukan pemantauan di beberapa SPBU di daerah Purwosari Jalan Kepulungan Gempol dan mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar dengan cara melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti plat momor polisi dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak.
"Kemudian penyidik mengamankan 1 unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpeng dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan. Masing masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian dibeberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol," ujar Hersadwi.
Tim juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang diamankan, bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Dari informasi itu tim menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penindakan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh.
"Sedangkan modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan truk yang dimodifikasi dengan penampungan tangki didalamnya, dan untuk mendapatkan syarat pembelian pelaku mengganti plat nomor polisi dan barcode truk guna mengelabuhi agar mendapatkan pembelian berulang secara berulang kali," ucap Hersadwi.
Â
Pasal yang Disangkakan
Dari pengungkapan ini tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Yaitu setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau penyediaan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 miliar rupiah," ujar Hersadwi.
Advertisement