Sukses

Industri Hulu Migas Siap Tampung SDM Lokal

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengajak pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia masyarakatnya aga berperan pada sektor hulu Migas.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Miagas) mengajak pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia masyarakatnya aga berperan pada sektor hulu Migas.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko mengatakan, SKK Migas menekankan peningkatan Kapasitas Nasional, yang dimulai dari peningkatan kapasitas daerah dan lokal telah menjadi bagian dari upaya transformasi industri hulu migas nasional.

Saat ini industri hulu migas menjadi penyedia lapangan kerja bagi 150 ribu tenaga kerja, di mana sekitar 20 ribu pekerja merupakan karyawan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sekitar 130 ribu pekerja lainnya tersebar di berbagai sektor industri penunjang hulu migas nasional.

“Kami kembali mengajak keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah daerah untuk bekerja sama meningkatkan kemampuan sumber daya manusia agar dapat diserap oleh industri hulu migas, baik nasional maupun internasional," kata, Rudi, dalam keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).

SKK Migas mencatat, nilai pengadaan industri hulu migas hingga kuart pertama 2023 mencapai USD 1.9 miliar atau setara Rp 28,5 triliun, dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 59.8 persen, senilai sekitar Rp 15 triliun.

“Di sini kita bisa lihat bahwa industri ini memiliki multiplier effect yang cukup besar. Berdasarkan studi Refominer, setiap USD 1 yang dibelanjakan akan berdampak 1,5 kali terhadap industri hulu dan berdampak 3,9 kali terhadap industri hilir,” tuturnya.

Vice President SKK Migas, Erwin Suryadi yang juga merupakan Ketua Umum Forum Kapnas III Tahun 2023 mengatakan, melalui Forum Kapasitas Nasional, SKK Migas dan KKKS berkomitmen untuk terus memperkuat peran para pelaku usaha dan SDM daerah dalam aktivitas hulu migas di Tanah Air.

“Peran teman-teman di daerah perlu diperkuat untuk mendukung visi produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari di tahun 2030. Di sisi lain, kami juga terus mempromosikan kemampuan pabrikan dalam negeri dan UMKM di berbagai event dalam dan luar negeri,” jelasnya.

 

2 dari 4 halaman

Pendidikan Vokasi

Atas ajakan tersebut, Gubernur Riau, Syamsuar mengungkapkan, sejak beberapa tahun terakhir Pemerintah Provinsi Riau fokus mengembangkan pendidikan vokasi sekolah menengah dan perguruan tinggi, dengan menggandeng berbagai institusi, termasuk perusahaan KKKS.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad yang juga menghadiri Forum Kapasitas Nasional III Tahun 2023 menyampaikan kesiapan pemerintah daerah Kepri untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kemampuan SDM untuk mendukung aktivitas hulu migas.

“Kami, sesuai dengan kapasitas dan fungsi di daerah, mendukung upaya pemerintah, dalam hal ini SKK Migas, untuk mempercepat pencapaian target produksi," katanya.

 

3 dari 4 halaman

Marak Pengeboran Minyak Ilegal, SKK Migas: Masyarakat Jadi Korban, Harus Ditindak!

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mencatat banyak sumur minyak yang jadi tempat pengeboran minyak ilegal di Indonesia. Untuk itu, diperlukan langkah penertiban agar tidak menjadi sumber kecelakaan dan berdampak buruk terhadap lingkungan.

Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo mencatat Salah satu persoalan sektor hulu migas di Indonesia adalah keberadaan pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak dari jalur pipa resmi (illegal tapping).

Keberadaan sumur ilegal yang tidak memenuhi standar HSE telah memunculkan persoalan kecelakaan dan gangguan lingkungan. Dalam jangka panjang, sumur ilegal juga melahirkan persepsi yang buruk terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.

“Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai mata pencaharian maka direkomendasikan membuat payung hukum yang jelas tentang tata kelolanya,” kata Wahju dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

Menurutnya, selama ini tugas dan kewenangan penanganan sumur ilegal berada di Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum.

 

4 dari 4 halaman

SKK Migas

Sementara, SKK Migas hanya perlu melaporkan ketika mengetahui kejadian dan akan bergerak bila ada permintaan dari Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah dan atau Aparat Penegak Hukum. Kecuali jika terdapat penugasan dan atau ada rencana pembinaan ke arah pembuatan Payung Kontrak Kerja Sama.

“Tidak hanya dukungan kepada instansi, kami juga memberikan bantuan menghentikan kebakaran dan menutup sumur illegal ketika terjadi insiden," ujarnya.

Inisiatif dan tindakan yang dilakukan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ketika ada kecelakaan di sumur ilegal adalah upaya agar kejadian tersebut tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.

“Kami turut menjaga agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah, serta menjaga agar potensi migas tidak terbuang dan terbakar secara percuma," kata Wahju.