Liputan6.com, Jakarta Menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di wilayah kabupaten dan kota tidak diwajibkan membangun gedung baru.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, pemerintah daerah (pemda) dapat menggunakan gedung yang ada untuk dialihfungsikan. Sehingga tidak perlu membangun gedung baru untuk dijadikan Mal Pelayanan Publik.
"Menghadirkan MPP tidak selalu harus bangun gedung baru, tapi bisa juga memanfaatkan gedung yang ada sehingga bisa cepat. Saya kira pemda di berbagai daerah tidak harus membangun baru jika anggarannya terbatas dan waktunya pendek. Sehingga bisa memanfaatkan dan mengoptimalkan gedung yang ada, tinggal didesain dan disesuaikan," ujar Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).
Advertisement
Anas mencontohkan Kota Baru, Jawa Timur yang tidak membangun gedung baru, melainkan memanfaatkan gedung yang ada di wilayah Kantor Wali Kota Batu untuk menjadi MPP.
"Tempatnya apik, tidak terlalu ribet desainnya, namun cukup nyaman. Dan, ini tipe MPP yang tidak dibangun secara khusus, tapi memanfaatkan gedung yang ada, sehingga bisa cepat," lanjutnya.
Dengan cepat menghadirkan MPP, lanjut Anas, maka pemda pun mengikuti arahan Presiden terkait reformasi birokrasi, yakni birokrasi yang memberikan dampak.
Kehadiran MPP mengintegrasikan berbagai jenis layanan administrasi, perizinan, dan non-perizinan mengikis rantai birokrasi. Sehingga dampaknya masyarakat mudah dalam mengakses layanan dari pemerintah.
Lebih lanjut, Anas mengaku acap kali menanyakan kepada petugas di masing-masing stan instansi terkait dampak kehadiran instansi di MPP.
"Saya selalu bertanya berapa yang dilayani per hari dan apa keluhan dari masyarakat terhadap pelayanannya. Ini untuk memastikan kehadiran MPP beserta birokrasi layanan yang hadir di dalamnya memberikan dampak yang baik bagi masyarakat," tegasnya.
MPP Digital
Saat ini Kementerian PANRB tengah mengembangkan MPP Digital sebagai ruang integrasi pelayanan berbasis elektronik.
Saat ini, pilot project_ MPP Digital telah berjalan di 21 kabupaten/kota, menggunakan teknologi Face Recognition (FR).
"Nantinya masyarakat tidak perlu berulang kali mengisi data diri saat mengakses pelayanan karena datanya sudah terekam," imbuh Anas.
"Untuk menghadirkan MPP Digital, dibutuhkan keinginan dan komitmen yang kuat dari pemimpin daerah, serta perlu dilakukan perekaman digital dari seluruh masyarakatnya," tegas dia.
Menurut dia, inti dari hadirnya Mal Pelayanan Publik dan MPP Digital adalah bagaimana pemerintah bisa melayani masyarakat dengan lebih ringkas dan tidak berbelit-belit.
"Mudah-mudahan cara melayani ringkas ini bukan hanya di kabupaten/kota, tapi bisa juga hingga ke kecamatan, kelurahan, dan desa," pungkas Anas.
Advertisement