Sukses

Cegah Kecelakaan Lagi, Kemenhub Minta Pemda Ikut Amankan Perlintasan Sebidang

Penanganan perlintasan sebidang merupakan prioritas Kemenhub. Tujuannya, memberikan keamanan dan kenyamanan bagi operasional kendaraan, baik kereta api, maupun yang lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menyusun langkah antisipasi kecelakaan di perlintasan sebidang. Menyusul ada kecelakaan beruntun yang terjadi beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal menerangkan ada beberapa opsi. Sebagai langkah antisipasi jumlah kecelakaan, dia tengah mengkaji penambahan instrumen pengamanan di perlintasan sebidang.

“Kami secara aktif mengajak Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Mengacu aturan itu, penanganan perlintasan sebidang telah diserahkan kepada instansi terkait. Termasuk, adanya keterlibatan dari pemerintah daerah.

“Kami berharap agar rekan-rekan di daerah dapat berpartisipasi lebih aktif dalam menangani perlintasan sebidang, sebab tentu tidak akan mampu kami atasi seluruh perlintasan sebidang tanpa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah pemilik jalan,” ujarnya.

Dia menegaskan, penanganan perlintasan sebidang merupakan prioritas Kemenhub. Tujuannya, memberikan keamanan dan kenyamanan bagi operasional kendaraan, baik kereta api, maupun yang lainnya.

"Penanganan perlintasan sebidang merupakan prioritas kami dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," tegas Risal.

 

2 dari 4 halaman

Langkah DJKA

Adapun upaya yang dilakukan oleh DJKA untuk menangani perlintasan sebidang antara lain sebagai berikut:

  1. Menghilangkan atau Menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter;
  2. Memasang pagar sterilisasi jalur KA;
  3. Program pembangunan Fly Over / Underpass;
  4. Membangun jalan kolektor/frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (Manajemen Lalu lintas)
  5. Program pengadaan pintu perlintasan, Early Warning System (EWS), dan Pemasangan Rambu;
  6. Perbaikan perkerasan jalan (Modular Concreate LX/ Sintetis LX);
  7. Pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan;
  8. Program Evaluasi Perlintasan Jawa dan Sumatera; serta
  9. Sosialisasi, Kampanye dan Promosi keselamatan di perlintasan.

 

3 dari 4 halaman

Temuan KNKT

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menerjunkan tim untuk menyelidiki kecelakaan antara KA Brantas dengan sebuah truk trailer di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, 18 Juli 2023 lalu.

Investigator senior KNKT Ahmad Wildan di Semarang mengatakan, tim yang diterjunkan untuk menginvestasi kejadian KA Brantas tabrak truk tersebut dibagi menjadi tiga. Tim pertama, lanjut dia, bertugas untuk mengecek kondisi dan dimensi truk yang terlibat kecelakaan.

"Truk yang terlibat kecelakaan memiliki 'ground clerance' sekitar 20 sampai 30 cm," katanya dikutip dari Antara, Jumat (21/7/2023).

Sementara tim kedua, kata dia, akan mengecek elevasi rel di perlintasan Jalan Madukoro tersebut. Menurut dia, lintasan di lokasi kecelakaan tersebut diduga tidak ramah dengan kendaraan dengan "ground clerance" rendah.

"Setelah data dimensi truk dan elevasi jalan diperoleh, akan kami simulasikan," katanya.

Ia menuturkan nantinya akan diketahui penyebab truk tersangkut hingga macet di atas rel. Adapun tim ketiga, lanjut dia, akan meminta keterangan dari PT KAI, antara lain berkaitan dengan seberapa cepat informasi yang diperoleh tentang adanya truk yang macet di tengah perlintasan.

"Bagaimana rencana darurat saat keadaan memaksa yang dimiliki KAI," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Hasil Investigasi

Hasil investigasi ini, kata dia, akan dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan tentang keberadaan perlintasan sebidang.

"Hal investigasi ini tidak terkait dengan penyelidikan oleh kepolisian," katanya.

Sebelumnya, Kereta Api Brantas tujuan Jakarta-Blitar menabrak sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, Selasa malam (18/7/2023)

KA menabrak bagian kepala truk trailer yang melintas dari arah utara ke selatan. Sempat terjadi ledakan saat lokomotif kereta menabrak kepala truk. Bagian kepala dan ekor gandengan truk terjepit di mulut jembatan rel jembatan Kanal Banjir Barat Semarang itu.