Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Cinta Mega tengah menjadi sorotan setelah didapati bermain gim judi slot saat berada di dalam ruang rapat paripurna.
Menyusul kabar tersebut, DPD PDIP DKI Jakarta memberhentikan Cinta Mega dari jabatannya. Dia diberhentikan dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"Tadi kita rapat pleno karena segala sesuatu keputusan kita biasa melalui rapat pleno ini. Selesai rapat pleno kita memberikan sanksi berupa PAW," kata Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta, Ady Wijaya, dikutip Rabu (26/7/2023).
Advertisement
Ady juga mengatakan, pihaknya akan bersurat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP atas hasil keputusan PAW terhadap Cinta Mega. "Langsung malam ini juga kita kirim suratnya ke DPP Partai," ungkapnya.
Setelah menjadi perbincangan publik luas, harta kekayaan Cinta Mega ikut menjadi sorotan.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Cinta Mega terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2022 lalu.
Kekayaan Cinta Mega di LHKPN
Data LHKPN mencatat, Cinta Mega mengantongi total harta kekayaan senilai Rp 7,34 miliar. Sebagian besar kekayaannya terbagi dalam bentuk aset tanah dan bangunan.
Dia tercatat memiliki aset tanah dan bangunan dengan kisaran lebih dari Rp. 4 miliar. Sebagian aset tersebut berlokasi di Kota Tangerang, dan sebagian di Tangerang Selatan dan Jakarta Barat.
Cinta Mega memiliki aset tanah dan bangunan seluas 162 m2/135 m2 di Tangerang,yang merupakan hasil sendiri senilai Rp. 1,7 miliar. Kemudian ada tanah dan bangunan lainnya seluas 67 m2/40 m2 di lokasi yang sama, senilai Rp. 1,1 miliar.Â
Adapun tanah dan bangunan seluas 154 m2/135 m2 di kawasan Jakarta Barat bernilai Rp1,4 miliar dan dua tanah dan banunan lainnya diÂ
Tangerang dan Tangerang Selatan yang masing masing senilai Rp. 750 juta dan Rp. 700 juta.Â
Selain itu, juga memiliki kendaraan Mobil Toyota Fortuner keluaran tahun 2021 senilai Rp 350 juta, serta harta bergerak lainnya sebesar Rp. 140 juta, dan aset berupa kas dan setara kas.
LHKPN juga mencatat, Cinta Mega masih memiliki utang sebesar Rp 300 juta.
Profil Singkat Cinta Mega
Sebagai informasi, Cinta Mega dikenal sebagai salah satu dari total 25 anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta dari Dapil 9 Jakarta Barat A.
Dia bergabung di Komisi C yang membindangi keuangan, di mana tugas dan fungsi komisi ini meliputi pengelolaan keuangan daerah, pelayanan pajak, retribusi perbankan, aset daerah, aset milik daerah, perusahaan daerah, badan pengelola, perusahaan patungan.
Politikus kelahiran Jakarta, 7 September 1963 bukanlah wajah baru di Kebun Sirih, tempat dimana kantor DPRD DKI Jakarta berada. Sebelum periode saat ini, dia juga sudah menjabat sebagai anggota dewan.
Istri Stanny Rompas ini dikenal aktif dalam organisasi. Dia pernah menjabat menjadi Anggota Komisi E, Wakil Ketua Komisi C, Wakil Ketua Bidang Kesra dan Pemberdayaan Perempuan DPP DKI Jakarta, dan Bendahara DPC Jakarta Barat.
Advertisement
Minta Maaf dan Siap Disanksi
Cinta Mega telah menyampaikan permintaan maaf usai kedapatan main game slot saat rapat paripurna. Pasalnya, usai kejadian itu viral di media sosial, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Cinta Mega.
"Ya saya meminta maaf kepada semua pihak, terutama fraksi saya atas kejadian tersebut," kata Cinta dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menyampaikan, juga siap menerima sanksi keras dari Fraksi PDIP. Dia menyebut, sepenuhnya siap menghadapi apapun sanksi keras yang bakal dijatuhkan padanya.
"Dan saya menerima konsekuensi berupa sanksi apapun," kata dia.