Liputan6.com, Jakarta TikTok Indonesia menegaskan pihaknya tak akan meluncurkan Project S TikTok Shop di Indonesia. Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran banyak pihak soal dampak negatif dari Project S TikTok Shop.
Head of Communications of TikTok Indonesia Anggini Setiawa memastikan langkah ini usai menggelar pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Diketahui, kementerian yang dipimpin Teten Masduki itu khawatir kalau Project S bisa menggerus pasar UMKM Indonesia.
"Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler (Project S) yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia," kata dia dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Anggini menegaskan, sejak awal perilisan TikTok Shop di Indonesia, pihaknya memutuskan untuk tidak membuat bisnis lintas batas. Ini diakui sebagai langkah untuk mendukung bisnis UMKM lokal Indonesia.
Advertisement
"Sejalan dengan misi pemerintah Indonesia untuk memberdayakan UMKM lokal, dengan tegas kami menyatakan bahwa 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor," tegasnya.
Dia menyebut, inisiatif e-commerce TikTok Shop yang ada bakal disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasar. Artinya, keberhasilan di pasar negara lain tak serta merta akan berhasil di Indonesia.
Konsep Project S TikTok Shop Meluncur di Inggris
Ini mengingatkan pada konsep Project S TikTok Shop yang sudah meluncur di Inggris. Pada penerapannya, TikTok melalui platform itu menjadi penjaja barang dan produksinya dilakukan di China.
"Kami meyakini bahwa model TikTok Shop yang telah kami sesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal, dan kami akan terus menerapkan pendekatan ini," terangnya.
Ikuti Aturan Hukum
Lebih lanjut, Anggini menegaskan pihaknya bakal mengikuti aturan yang berlaku dalam proses jual-beli di Indonesia. Mengingat lagi, dia mengaku kalau TikTok Shop sudah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan untuk menjalankan bisnisnya.
"Para penjual Indonesia harus diberi kebebasan memilih platform yang bagi mereka dapat membantu mendapatkan penghasilan dan mengembangkan usaha mereka, dan hal ini juga berlaku bagi para konsumen," kata dia.
"Kami percaya semua platform perlu mengusung tujuan yang sama yakni memberdayakan bisnis lokal dan melindungi konsumen. Kami juga percaya setiap platform perlu diberikan kesempatan yang sama untuk berinovasi dan melayani pasar," pungkas Anggini Setiawan.
Advertisement
Kekhawatiran Menkop Teten
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan terdapat bisnis lintas batas atau cross border di TikTok Shop Indonesia melalui project S TikTok Shop seperti yang pertama kali mencuat di Inggris.
"Sekarang mereka klaim produk yang dijual bukan produk luar. Kata siapa, ketika saya mau bikin kebijakan subsidi untuk UMKM di online waktu COVID-19, semua pelaku e-Commerce tidak bisa memisahkan mana produk UMKM mana produk impor. Yang mereka bisa pastikan adalah yang jualan di online adalah UMKM dan mereka tidak bisa pastikan produknya ini, jadi jangan bohongi saya," kata Menkop UKM di Kantor Kemenkop UKM, di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (12/7/2023).
Menteri Teten menuturkan bahwa Pemerintah melihat fenomena project S TikTok Shop di Inggris akan merugikan pelaku UMKM jika masuk ke Indonesia.
Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
"Di Inggris itu 67 persen algoritma TikTok bisa mengubahbehaviorkonsumen di sana dari yang tidak mau belanja jadi belanja. Bisa mengarahkan produk yang mereka bawa dari China. Mereka juga bisa sangat murah sekali," ujarnya lagi.
Diproduksi di China
TikTok Shop dinilainya menyatukan media sosial, crossborder commerce dan retail online. Dari 21 juta pelaku UMKM yang terhubung ke ekosistem digital, mayoritas yang dijual di online adalah produk dari China.
Sehingga jika tidak segera ditangani dengan kebijakan yang tepat, ujarnya pula, pasar digital Tanah Air akan didominasi oleh produk-produk dari China.
Kendati demikian, Teten menegaskan bahwa ia bukan anti produk China maupun dari luar negeri. Namun, sebagai upaya untuk melindungi UMKM, produk dari luar negeri harus mengikuti mekanisme impor produk termasuk melengkapi izin edar dari BPOM, memenuhi SNI hingga sertifikasi halal.
"Kalau misalnya retail online masih dibolehkan menjual produk impor langsung ke konsumen, itu pasti UMKM tidak bisa bersaing karena UMKM di dalam negeri kalau berjualan harus mempunyai izin edar dari BPOM, harus punya sertifikasi halal, punya SNI. Mereka enak langsung," katanya.
Adapun untuk mengatasi ancaman tersebut, Teten mendesak Kementerian Perdagangan untuk merevisi Permendag Nomor 50/2020 yang saat ini baru mengatur perdagangan di e-Commerce, bukan social commerce. Ia mengaku revisi aturan tersebut sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.
"Itu bukan hanya untuk TikTok saja, untuk seluruh e-Commerce untuk juga yang cross border commerce semua. Jadi jangan kemudian saya dianggap anti TikTok, bukan, saya hanya mau melindungi produk UMKM supaya ada playing field yang sama dengan produk dari luar, jangan kemudian mereka diberi kemudahan," kata dia pula.
Advertisement