Sukses

Insentif Harga Gas Bumi Perlu Keseimbangan Hulu dan Hilir untuk Optimasi

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai, optimasi penerapan insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) perlu keseimbangan dari sisi hulu maupun hilir migas.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai, optimasi penerapan insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) perlu keseimbangan dari sisi hulu maupun hilir migas.

Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi, berkomitmen untuk menyeimbangkan semua proses dari sisi hulu, midstream hingga hilir melalui evaluasi penerapan HGBT.

"Jika kita bisa mencapai upaya ini, harga bisa dikendalikan dengan lebih ketat dan juga produksi akan lebih efisien," ujar Kurnia dalam rangkaian kegiatan IPA Convex 2023 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu (26/7/2023).

Sementara Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melaporkan, sejak 2016, perseroan telah menyalurkan HGBT setara 60 persen dari total penjualan gas. Adapun 7 sektor industri yang memperoleh insentif HGBT USD 6 per mmBtu menyerap 70 persen alokasi.

 

"Realisasi konsumsi HGBT di 7 sektor industri tersebut naik 15 persen per tahun," imbuh Arief.

Di sisi lain, Arief menyebut permintaan gas dari industri non HGBT meningkat setiap tahunnya. Namun, belum ada peningkatan alokasi pasokan terhadap itu.

"Sejak PGN menyuplai gas HGBT dan non HGBT dalam satu infrastruktur pipa terintegrasi, maka kebutuhan non HGBT dipenuhi dari alokasi HGBT yang tidak terserap," tuturnya.

2 dari 3 halaman

Harga Gas Industri Resmi Naik, Kementerian ESDM Bongkar Alasannya

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikan harga gas untuk sebagian konsumen industri yang mendapat insentif maksimal USD 6 per MMBTU.

Kebijakan kenaikan harga gas tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Dikutip dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023, kebijakan kenaikan harga gas berlaku 19 Mei 2023. Akan ada penyesuaian perjanjian jual beli harga gas yang mengalami perubahan antara konsumen dan produsen.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, kenaikan harga gas industri disebabkan oleh kenaikan biaya operasi sumur gas. Kondisi ini menyulitkan pemerintah untuk memotong besaran biaya agar lebih efisien.

"Kalau biaya besar otomatis kita juga enggak bisa potong juga lebih banyak," kata Tutuka di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

 

3 dari 3 halaman

Cari Celah

Menurut dia, kenaikan harga gas untuk industri dialami oleh industri yang sumber gasnya berasal dari sumur yang semakin tua sehingga biaya operasinya meningkat.

"Masing-masing lapangan (migas) itu kan kondisinya lapangan yang makin tua itu biayanya lebih besar kan," jelas Tutuka.

Tutuka mengungkapkan, pemerintah akan mencari celah menjaga keuntungan produsen gas bumi atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan menjaga harga agar sesuai dengan kemampuan industri.

"Itu kita belum sisir satu per satu, hati-hati betul supaya bagaimana biaya dikurangi tidak mengurangi penerimaan KKKS sehingga harga masih paling minim dijangkau," pungkasnya.