Sukses

Waduh, Banyak UMKM Bangkrut Akibat Kalah Saing Produk Impor TikTok Shop

Kemenkop UKM juga menyoroti banyak produk impor yang dijual reseller di TikTok Shop memiliki harga yang lebih rendah ketimbang produk buatan UMKM asli Indonesia. Alhasil, produk-produk UMKM jadi tak laku dijual.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM mencatat banyak UMKM yang bangkrut karena tak bisa bersaing dengan produk impor. Utamanya, produk-produk yang dijual di socio commerce seperti TikTok Shop.

Kemenkop UKM juga menyoroti banyak produk impor yang dijual reseller di TikTok Shop memiliki harga yang lebih rendah ketimbang produk buatan UMKM asli Indonesia. Alhasil, produk-produk UMKM jadi tak laku dijual.

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada mengaku telah menerima laporan dari para pelaku UMKM yang bangkrut. Salah satunya adalah konveksi sweater.

"Masuk (laporan) ke kami yang bangkrut itu adalah UMKM kategori konveksi sweater karena tidak bisa bersaing harga," kata dia di Kemenkop UKM, Rabu (26/7/2023).

Wientor menyebut, solusinya adalah TikTok Shop menyetop penjualan produk impor yang terlalu murah. Langkah ini dinilai ampuh untuk mengantisipasi adanya pelaku UMKM yang bangkrut di kemudian hari.

"Coba lihat deh TikTok Shop, buka aja gitu, sweater aja Rp 20.000, sweater Rp 15.000, dimana kita (UMKM lokal) bisa bersaing, itu udah mati. Sudah jelas-jelas dia (UMKM) ngomong, 'saya enggak bisa bersaing lagi harga segitu, mati bisnis saya'," tuturnya.

Menurut dia, sebelum bicara mengenai cross border market melalui Project S TikTok Shop, bisa lebih dulu mengatasi maraknya produk impor di TikTok Shop. Kekhawatiran sebelumnya, Project S mengancam eksistensi produk UMKM asli Indonesia.

"Kita fokus disitu, kita tidak usah ngomongin cross border ini segala macam, gimana caranya biar produk UMKM bisa bersaing, udah itu aja," tegasnya.

 

2 dari 4 halaman

Kesetaraan Pasar

Kementerian Koperasi dan UKM menekankan perlu adanya pasar yang setara bagi UMKM asli Indonesia. Menyusul banyaknya produk impor yang dijual lewat e-commerce, termasuk TikTok Shop.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menyebut kesetaraan itu yang dibahas bersama dengan TikTok Indonesia. Tujuannya, memproteksi porsi pasar bagi produk-produk UMKM asli Indonesia.

"Ini yang jadi concern, ini yang kita diskusikan dengan pihak TikTok. TikTok menyambut positif," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Rabu (26/7/2023).

Fiki menerangkan, kedua pihak nantinya akan membahas lebih lanjut mengenai topik-topik ini. Disamping belum adanya aturan yang jelas soal pelarangan menjual produk impor yang dijual UMKM asal Indonesia.

"Kita akan bertemu lagi, terlepas ada yang belum diregulasi pemerintah. Kebijakan ini selalu menyertai relevansi zaman, kontekstual kasus dan seiring jalan ada inisiatif baru, UMKM lokal ini akan kita tempatkan di depan," bebernya.

 

3 dari 4 halaman

Pastikan UMKM Punya Porsi

Fiki menerangkan, satu hal yang jadi perhatian adalah menjaga posisi UMKM di pasar digital. Utamanya adanya equal playing field bagi produk-produk yang dijajakan.

Menurut catatannya, harga barang impor yang dijual oleh reseller di Indonesia kerap lebih murah ketimbang produk milik UMKM asli Indonesia. Dengan begitu, Fiki menilai itu bisa merugikan UMKM yang punya produk yang sama.

"Digitalisasi jadi solusi, tapi kita ingin pastikan lagi ketika masuk ke platform digital ini ada equal playing field," tuturnya.

 

4 dari 4 halaman

Tak Bisa Ditindak

Pada kesempatan yang sama, Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan menyebut belum bisa menindak penjualan produk impor yang dilakukan oleh reseller di platform TikTok Shop. Pasalnya, kata dia, belum ada kebijakan yang jelas-jelas mengatur hal itu.

"Kalau ditanya akan seperti apa, kami agak sulit menjawab, karena aturannya tidak ada," kata dia.

Kendati begitu, Anggini sepakat jika pemerintah segera mengatur koridor tersebut. Dia juga mendukung pemerintah segera merampungkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Video Terkini