Sukses

Lindungi UMKM, Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak

Pemerintah diminta untuk mengenakan pajak terhadap barang impor yang dijual sosial commerce. Salah satunya TikTok Shop.

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Izzudin Al Farras, meminta pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap barang impor yang dijual sosial commerce. Salah satunya TikTok Shop.

"Pemerintah supaya produk-produk yang di jual (TikTok Shop) dari luar negeri harus diberikan pajak," ungkap Farras ketika ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Menurut Farras, langkah tegas pemerintah untuk mengenakan pajak ini demi melindungi kelangsungan bisnis pelaku UMKM domestik. Pasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.

"(Pajak) supaya harga itu bisa bersaing dengan produk lokal. Karena memang diakui harga mereka (barang impor) lebih murah dari Indonesia," beber Farras.

Terlebih, saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan pajak bagi social commerce seperti TikTok Shop. Farras pun meminta revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME) turut mengatur pengenaan pajak bagi barang impor di social commerce.

"Yang belum diatur adalah sosial commerce yaitu gabungan antara e-commerce dan media sosial kira-kira (pajak). Berhubung social commerce belum ada (pajak) sebenarnya itu bisa masuk di Permendag Nomor 50 Tahun 2020," pungkasnya.

Permendag No.50/2020 Diminta Direvisi

Sebelumnya, Pemerintah akan membatasi penjualan produk ritel impor yang masuk ke pasar digital atau e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penjualan produk dalam negeri yang bersaing dengan produk asing.

"Sesuai arahan Presiden ini kita melakukan perlindungan produk dalam negeri. Ini sudah ada arahannya supaya ada pembatasan," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Teten menyebut pihaknya mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME).

Alasannya, saat ini banyak produk ritel buatan asing langsung dijual di platform digital Indonesia. Padahal produk mereka belum tentu memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun memiliki izin edar dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, produk ritel yang dijual di platform digital Indonesia menjual produk dengan harga murah. Sehingga menjadi buruan konsumen.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Project S TikTok Shop Tak Akan Dirilis di Indonesia

TikTok Indonesia menegaskan pihaknya tak akan meluncurkan Project S TikTok Shop di Indonesia. Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran banyak pihak soal dampak negatif dari Project S TikTok Shop.

Head of Communications of TikTok Indonesia Anggini Setiawa memastikan langkah ini usai menggelar pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Diketahui, kementerian yang dipimpin Teten Masduki itu khawatir kalau Project S bisa menggerus pasar UMKM Indonesia.

"Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler (Project S) yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia," kata dia dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (26/7/2023).Anggini menegaskan, sejak awal perilisan TikTok Shop di Indonesia, pihaknya memutuskan untuk tidak membuat bisnis lintas batas. Ini diakui sebagai langkah untuk mendukung bisnis UMKM lokal Indonesia.

"Sejalan dengan misi pemerintah Indonesia untuk memberdayakan UMKM lokal, dengan tegas kami menyatakan bahwa 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor," tegasnya.

Dia menyebut, inisiatif e-commerce TikTok Shop yang ada bakal disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasar. Artinya, keberhasilan di pasar negara lain tak serta merta akan berhasil di Indonesia.

Konsep Project S TikTok Shop

Meluncur di InggrisIni mengingatkan pada konsep Project S TikTok Shop yang sudah meluncur di Inggris. Pada penerapannya, TikTok melalui platform itu menjadi penjaja barang dan produksinya dilakukan di China.

"Kami meyakini bahwa model TikTok Shop yang telah kami sesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal, dan kami akan terus menerapkan pendekatan ini," terangnya.

 

3 dari 3 halaman

Ikuti Aturan Hukum

Lebih lanjut, Anggini menegaskan pihaknya bakal mengikuti aturan yang berlaku dalam proses jual-beli di Indonesia. Mengingat lagi, dia mengaku kalau TikTok Shop sudah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan untuk menjalankan bisnisnya.

"Para penjual Indonesia harus diberi kebebasan memilih platform yang bagi mereka dapat membantu mendapatkan penghasilan dan mengembangkan usaha mereka, dan hal ini juga berlaku bagi para konsumen," kata dia.

"Kami percaya semua platform perlu mengusung tujuan yang sama yakni memberdayakan bisnis lokal dan melindungi konsumen. Kami juga percaya setiap platform perlu diberikan kesempatan yang sama untuk berinovasi dan melayani pasar," pungkas Anggini Setiawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini