Sukses

KemenkopUKM Larang TikTok Shop Jual Barang Impor di Bawah Harga USD 100

KemenKopUKM melarang TikTok Indonesia untuk menjual produk impor di bawah harga USD 100. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk UMKM lokal atas barang impor.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melarang TikTok Indonesia untuk menjual produk impor di bawah harga USD 100.  Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk UMKM lokal atas barang impor.

Ketentuan ini akan di atur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

"Yang kami lihat, di TikTok sellernya memang UMKM Indonesia namun produk yang di perjual-belikan belum tentu produk lokal, bisa jadi produk impor yang sudah masuk ke Indonesia, ini bisa menggerus UMKM lokal," kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Buktinya, lanjut Fiki, harga produk di TikTok Shop sangat murah.. ulai dari baju muslim, baju, kosmetik, hingga sepatu hanya seharga Rp100 ribu bahkan Rp5 ribu.

"Kalau berbicara terkait Revisi Permendag ini memang belum diatur," bebernya.

TikTok Shop Pastikan UMKM Diperlakukan Adil

Pemerintah juga meminta komitmen pihak TikTok Indonesia agar memastikan UMKM lokal mendapat perlakuan secara fair atau berkeadilan (equal playing field) dalam platform TikTok Shop. Menyusul adanya kecurigaan dikakukannya Project S TikTokShop di Indonesia yang dikhawatirkan merugikan UMKM.

"Dari hasil publikasi dan laporan dari pelaku UMKM baik kepada Smesco maupun KemenKopUKM secara langsung, ada banyak dan sudah kami sampaikan kepada pihak TikTok Indonesia. Kami terbuka dan siap mencari solusi bersama. TikTok diminta untuk mengedepankan semangat merah putih," kata Fiki.

KemenKopUKM juga mengajak seluruh stakeholder maupun TikTok dalam memastikan UMKM lokal naik kelas. Anta lain mendorong UMKM onboarding di platfotm digital yang ditargetkan Pemerintah mencapai 30 juta UMKM di tahun 2024.

"Di mana sampai Maret 2023 telah mencapai 22 juta UMKM yang on-boarding. Ketika UMKM sudah masuk ke e-commerce harus ada equal playing field. Seperti yang terjadi tahun lalu, di mana harga barang impor murah," ujar Fiki.

 

2 dari 4 halaman

Bantah Tudingan Project S

Sementara itu, Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan membantah tudingan terkait Project S. Ia mengatakan, sejak awal peluncuran TikTok Shop di Indonesia, TikTok memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas (cross border) di Indonesia.

Hal ini merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung usaha UMKM lokal Indonesia, sejalan dengan misi Pemerintah Indonesia untuk memberdayakan UMKM lokal. TikTok menegaskan bahwa 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP atau paspor.

"Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia," ungkap Anggi.

Ia menjelaskan, inisiatif e-commerce TikTok disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasar, apa yang berhasil di pasar lain belum tentu berhasil di Indonesia. Anggini mengatakan, TikTok meyakini model TikTok Shop yang telah disesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal.

"Sebagai sebuah perusahaan, kami senantiasa menghormati hukum dan peraturan yang berlaku dan telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, KemenkopUKM meminta keberpihakan TikTok kepada UMKM yang akan dibahas lebih lanjut mengenai pelindungan UMKM di platform TikTok Shop. 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Project S TikTok Shop Tak Akan Dirilis di Indonesia

TikTok Indonesia menegaskan pihaknya tak akan meluncurkan Project S TikTok Shop di Indonesia. Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran banyak pihak soal dampak negatif dari Project S TikTok Shop.

Head of Communications of TikTok Indonesia Anggini Setiawa memastikan langkah ini usai menggelar pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Diketahui, kementerian yang dipimpin Teten Masduki itu khawatir kalau Project S bisa menggerus pasar UMKM Indonesia.

"Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler (Project S) yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia," kata dia dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (26/7/2023).Anggini menegaskan, sejak awal perilisan TikTok Shop di Indonesia, pihaknya memutuskan untuk tidak membuat bisnis lintas batas. Ini diakui sebagai langkah untuk mendukung bisnis UMKM lokal Indonesia.

"Sejalan dengan misi pemerintah Indonesia untuk memberdayakan UMKM lokal, dengan tegas kami menyatakan bahwa 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor," tegasnya.

Dia menyebut, inisiatif e-commerce TikTok Shop yang ada bakal disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasar. Artinya, keberhasilan di pasar negara lain tak serta merta akan berhasil di Indonesia.

Konsep Project S TikTok Shop Meluncur di InggrisIni mengingatkan pada konsep Project S TikTok Shop yang sudah meluncur di Inggris. Pada penerapannya, TikTok melalui platform itu menjadi penjaja barang dan produksinya dilakukan di China.

"Kami meyakini bahwa model TikTok Shop yang telah kami sesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal, dan kami akan terus menerapkan pendekatan ini," terangnya.

 

4 dari 4 halaman

Ikuti Aturan Hukum

Lebih lanjut, Anggini menegaskan pihaknya bakal mengikuti aturan yang berlaku dalam proses jual-beli di Indonesia. Mengingat lagi, dia mengaku kalau TikTok Shop sudah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan untuk menjalankan bisnisnya.

"Para penjual Indonesia harus diberi kebebasan memilih platform yang bagi mereka dapat membantu mendapatkan penghasilan dan mengembangkan usaha mereka, dan hal ini juga berlaku bagi para konsumen," kata dia.

"Kami percaya semua platform perlu mengusung tujuan yang sama yakni memberdayakan bisnis lokal dan melindungi konsumen. Kami juga percaya setiap platform perlu diberikan kesempatan yang sama untuk berinovasi dan melayani pasar," pungkas Anggini Setiawan.

Video Terkini