Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa, kewajiban penempatan 30 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) selama tiga bulan tidak hanya berlaku di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini lumrah diterapkan di sejumlah negara berkembang lainnya.
"Negara lain melakukan hal yang sama, artinya Indonesia baru melakukan saat ini," kata Menko Airlangga di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
Baca Juga
Bahkan, kata Airlangga, Malaysia telah mewajibkan pelaku eksportir untuk 25 menahan persen DHE SDA di dalam negeri. Bahkan, 75 persen uang hasil ekspor tersebut harus dikonversi ke dalam mata uang ringgit dan dalam durasi yang lebih lama dari Indonesia.Â
Advertisement
"Malaysia sudah mewajibkan 25 persen dari DHE dalam valas, 75 persen sisanya harus dikonversi ke Ringgit. Dan itu mereka tahan (DHE) tidak tiga bulan, lebih dari itu," beber Airlangga.
Setali tiga uang, Thailand juga memberlakukan ketentuan yang sama. Bahkan, pemerintah setempat memberlakukan aturan DHE bagi pengusaha yang melalukan ekspor dengan nilai minimal USDÂ 200.000, atau di bawah Indonesia sebesar USDÂ 250.000.
"Filipina (devisa) hasil ekspor, dan mengonversi setidaknya 25 persen dari DHE ke dalam Peso," imbuhnya.
Pemerintah Vietnam juga telah mewajibkan pelaku eksportir untuk menempatkan DHE hingga 100 persen di lembaga kredit yang telah memperoleh lisensi.
Â
India dan Turkey
Demikian pula dengan India, pemerintah setempat mewajibkan eksportirnya membawa pulang devisanya ke dalam negeri dalam waktu sembilan bulan.
Selanjutnya, Turki juga mewajibkan eksportir membawa pulang DHE ke dalam negeri. Selain itu, para eksportir diwajibkan untuk mengonversi 80 persen DHE dalam bentuk Lira.
"Jadi, ini berbagai negara sudah melakukan kebijakan devisa hasil ekspor," ungkap Menko Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis aturan sanksi bagi pengusaha eksportir nakal yang melanggar ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.
Â
Advertisement
Penjelasan PMK
Dalam PMK ini, pelaku eksportir wajib untuk menempatkan devisaberupa DHE hasil SDA ke bank yang menyediakan transaksi valas dan mendapat persetujuan dari OJK. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku eksportir di sektor pertambangan,perkebunan, kehutanan, danPerikanan.
"Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia," tulis Pasal 2.
Sedangkan, bagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor. Sanksi akan dicabut jika eksportir telah mematuhi kewajibannya untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
"Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajibansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukaiuntuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan," bunyi pasal 6.
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com