Sukses

Kemenkeu Dukung Larangan Penjualan Produk Impor di Bawah Rp 1,5 Juta di Social Commerce

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penjualan produk impor di social commerce.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penjualan produk impor di social commerce.

Usulan kebijakan ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki baru baru ini, yang membatasi harga jual produk impor di social commerce tidak di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.

"Tadi saya dengar dari Bu Oza (Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara), bahwa sudah ada pembatasan kalau yang e-commerce itu tidak boleh mengganggu produk UMKM. Itu luar biasa bagus," kata Heru, dalam acara Road Temu Bisnis Tahap VI yang disiarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (28/7/2023).

Heru menceritakan, dia kerap berpesan kepada para stafnya untuk membeli buah lokal di saat melakukan acara rapat. Namun mereka lebih memilih buah impor yang dinilai terasa lebih manis, dan beberapa mengeluhkan rasa buah lokal yang kecut.

"Itu kan hari pertama, kalau sebulan biasanya jadi berubah manis," ujarnya.

Heru menyerukan semangat kepada Kementerian dan Lembaga untuk terus membina UMKM dalam negeri, agar Indonesia bisa menjadi pasar yang mandiri dan mengurangi ketergantungan produk impor.

"Kita masih harus membina UMKM kita. Salah satunya bagaimana kita membuat perintah presiden, para menko, serta jajaran menteri, menjadi konkrit. Hingga mewujudkan Indonesia dengan pasar yang 270 juta ini menjadi mandiri," jelasnya.

 

2 dari 3 halaman

Pernyataan Teten Masduki

Diwartakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyarankan agar produk impor dengan harga di bawah USD 100 atau setara Rp 1,5 juta tidak dijual melalui platform social commerce. Hal itu bertujuan melindungi produk-produk dalam negeri pada platform tersebut.

Socio commerce yang dimaksud salah satunya adalah TikTok Shop. Diketahui, Kemenkop UKM juga mengantongi data kalau sejumlah UMKM bangkrut akibat harga produk impor yang dijajakan terlalu murah.

"Menurut saya harganya harus dipatok, yang dibawah minimum USD 100, masuk ke sini, itu boleh, tapi kalau di bawah itu jangan dong, ini untuk melindungi produk UMKM," kata Menteri Teten saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

 

3 dari 3 halaman

Mandat Jokowi

Dia menjelaskan, ini merupakan mandat dari Presiden Joko Widodo pada konteks melarang produk impor yang jenis produknya sudah bisa dihasilkan UMKM tanah air.

"Nah untuk barang-barang yang sudah bisa diproduksi didalam negeri itu kita gak perlu lagi masuk impor, itu arahan Presiden," tegasnya.

Video Terkini