Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus International Mobile Equipment Identity (IMEI) Ilegal dan menangkap enam tersangka. Dalam kasus IMEI ilegal ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 353 miliar.
Dalam kasus ini, terduga pelaku mendapatkan akses tidak sesuai prosedur pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI. Dengan begitu, hanphone ilegal yang masuk Indonesia bisa mendapat nomor IMEI tanpa memenuhi aturan yang berlaku.Â
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, pengungkapan kasus IMEI ilegal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan kemudian kedua pihak kolaboratif dalam upaya penanganan.
Advertisement
"Kita sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari Kementerian itu sudah kita tindaklanjuti. Ini namanya joint investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat 28 Juli 2023.
Menurut Wahyu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin bahwa ada upaya memasukkan data secara ilegal.
Dari situ, dilakukan rapat koordinasi dan kolaborasi, serta diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023.
"Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan enam orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin, dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," jelas dia.
Â
Mengunggah ke Sistem CIER
Wahyu mengatakan, ada 15 saksi dan empat samsi ahli yang telah diperiksa. Kasus tersebut terjadi selama 10 hari di tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022, yaitu terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin berjumlah 191.965 buah.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga menggunakan akun jual beli online dengan menawarkan jasa buka blokir IMEI mengatasnamakan Kemenperin secara ilegal.
"Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000," kata Wahyu.
Untuk modus operandi para pelaku, lanjutnya, mereka tidak melakukan proses permohonan IMEI ke pihak Kemenperin secara sah.
"Sehingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR," Wahyu menandaskan.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Advertisement
Menperin Agus Gumiwang Pernah Digoda untuk Beri Izin Ponsel Ilegal
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan penjelasan mengenai Tindak Pidana Ilegal Akses sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, sejak menerapkan kebijakan pendaftaran International mobile equipment identity (IMEI) yang dilakukan pada periode 2018 lalu, dirinya dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak untuk bermain masalah perizinan IMEI tersebut.
Ia pun kemudian melakukan penelusuran mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang izin tersebut. Seperti diketahui, izin tersebut tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Perindustrian saja tetapi juga oleh tiga lembaga lain yaitu Bea Cukai Kementerian Keuangan, kementerian komunikasi dan informatika dan operator.
"Saya tes mereka apakah sudah punya akses di lembaga lain. Mereka jawab sudah punya, tinggal menperin aja," kata Agus dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
"Jadi saya digoda, diajak untuk bermain HP ilegal oleh beberapa pihak," tambah dia.Berawal dari hal tersebut, Menperin pun kemudian meminta Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menelusuri hal tersebut.
Pada hari ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan Konferensi Pers Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses sistem yang berada di Kemenperin. Berdasarkan informasi, salah satu tersangka adalah pegawai Kemenperin di Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).
Oleh sebab itu, Agus pun berharap kepada pihak Kepolisian dalam membongkar tata kelola IMEI termasuk permainan ini dilakukan dengan menyeluruh serta adil.
"Karena seperti yang saya sampaikan tadi yang mempunyai akses terhadap CEIR tersebut adalah 4 lembaga," kata dia. Â