Sukses

Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Simak Syarat Penerima dan Prosedur Konversi Motor Listrik

Untuk melakukan upgrade motor BBM ke listrik, terdapat 8 bengkel konversi motor listrik bersertifikat di wilayah Jawa dan Bali dengan kapasitas 35 ribu kendaraan per tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengajak masyarakat untuk berpindah dari motor konvensional berbahan bakar BBM menuju motor listrik. Salah satu caranya, dengan memberikan subsidi Rp 7 juta sebagai potongan biaya konversi motor listrik.

Adapun untuk kondisi normal, biaya konversi motor listrik bisa memakan biaya Rp 14-17 juta. Dengan adanya subsidi, ongkos modifikasi tersebut bisa terpotong hingga Rp 7 juta.

Manuver ini dilakukan lantaran minat masyarakat terhadap motor listrik masih sangat rendah. Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga 27 Juli 2023 jumlah permintaan konversi motor listrik yang mendaftar digital baru 4.578 pemohon. Jauh dari target 50.000 unit motor terkonversi per tahun ini.

Untuk melakukan upgrade motor BBM ke listrik, terdapat 8 bengkel konversi bersertifikat di wilayah Jawa dan Bali dengan kapasitas 35 ribu kendaraan per tahun. 

Untuk bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria motor yang akan dikonversi maupun pemilik motornya.

Berikut rincian kriterianya:

  • Nama kepemilikan BKPB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik
  • Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi
  • Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC
  • Kondisi motor laik jalan
  • Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
  • STNK masih berlaku saat dilakukan konversi
  • Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tahapan Ikut Program Konversi Motor Listrik

Berikut tahapan untuk mengikuti program konversi motor listrik bersubsidi:

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi.
  2. Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka)
  3. Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi
  4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi
  5. Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon
  6. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian terhadap motor yang telah dikonversi
  7. Kementerian Perhubungan menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT)
  8. Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat/sertifikat motor hasil konversi
  9. Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.
3 dari 3 halaman

Menteri ESDM: Konversi Motor Listrik Hasilkan Transaksi Rp 1.000 Triliun

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menilai, program konversi motor bakar ke motor listrik akan menciptakan angka transaksi hingga Rp 1.000 triliun. 

Itu diucapkannya saat berbicara dalam acara penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)-Menteri Perhubungan-Kapri tentang Percepatan Layanan Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

"Kegiatan konversi ini akan menggerakan roda perekonomian kita. Karena, nilai yang akan tercatat akan besar, Rp 900-1.000 triliun. Kalau hanya konversi," ujar Arifin.

Tak hanya itu, ia melihat adanya peluang kegiatan ekonomi lain dalam program pengadaan motor listrik. Termasuk pembangunan infrastruktur, terutama untuk jaringan pengisian kendaraan listrik.

"Lalu, PLN akan nambah berapa puluh GW lagi (jaringan listrik) kapasitasnya yang kita harapkan dari pembangkit EBT. Dalam hal ini, solar panel akan menjadi andalan," imbuh Arifin. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah tengah fokus terhadap motor bakar roda dua yang sudah overpopulasi di angka 120 juta unit lebih. Angkanya terus bertambah 5-6 persen setiap tahun. 

"Jadi, konsumsi 1 liter tiap hari equivalen 650 crude oil per hari. Kalau USD 80, maka kita bakar USD 480 juta per hari. Emisinya, menghasilkan 2,5 kg emisi. Jadi, kalau 120 juta, berarti berapa 300 juta kg emisi per hari," paparnya. 

Demi mengusung misi target pengurangan emisi di 2030, pemerintah lantas berinisiatif melakukan program konversi motor bakar ke motor listrik. Menurut Arifin, salah satu keunggulan konversi ini punya pasar dan manfaat yang jelas. 

"Apalagi dengan insentif, maka konversi ini bisa berlaku cepat. Baik untuk motor baru, motor bekas. Apakah kita akan capai (target net zero emission) di 2060? Ya nanti kita sama-sama," pungkas Arifin. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini