Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). kasus IMEI ilegal ini merugikan negara hingga Rp 353 miliar.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan, dalam kasus IMEI ilegal ini terdapat enam pelaku kejahatan yang ditangkap. Keenam pelaku tersebut terdiri atas empat orang dari pihak swasta dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga
"Dari hasil pengungkapan ini, kami sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta," jelas Wahyu seperti dikutip Sabtu (29/7/2023).
Advertisement
"Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” tambah Wahyu.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023. Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka dalam kurun waktu 10 hari dari tanggal 10 sampai dengan 20 Oktober 2022.
Selama 10 hari itu terjadi pengunggahan IMEI ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR (centralized equipment identity registration) yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI," ungkapnya.
Selain itu, diketahui juga ada ecommerce yang menjual jasa buka blokir IMEI yang mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah.
"Modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapat persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," ujar Wahyu.
4 Cara Daftar IMEI
Apa yang dilakukan oleh para pelaku selama 10 hari tersebut diduga telah merugikan negara. Di mana kalau direkapitulasi IMEI ilegal sebanyak 191.995 ini jika dihitung dengan besaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen, maka dugaan kerugian negara Rp 353 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menjelaskan untuk mendaftar atau registrasi IMEI ada empat cara, yaitu melalui operator seluler di mana bisa digunakan untuk setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan berlaku selama 90 hari.
Kemudian, melalui Kemenkominfo, cara ini hanya bisa diakses oleh tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan. Selanjutnya, melalui Bea dan Cukai, cara ini untuk masyarakat umum yakni melalui pembelian ponsel dari luar negeri yang masuk ke pelabuhan atau masuk ke bandara bisa didaftarkan lewat Bea Cukai.
"Yang terakhir melalui Kemenperin, nah di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi ponsel ataupun importasi ponsel," katanya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para jaringan ini adalah pada poin keempat, yakni proses pengajuan izin IMEI di Kemenperin.
Advertisement
Menperin Agus Gumiwang Pernah Digoda untuk Beri Izin Ponsel Ilegal
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan penjelasan mengenai Tindak Pidana Ilegal Akses sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, sejak menerapkan kebijakan pendaftaran International mobile equipment identity (IMEI) yang dilakukan pada periode 2018 lalu, dirinya dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak untuk bermain masalah perizinan IMEI tersebut.
Ia pun kemudian melakukan penelusuran mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang izin tersebut. Seperti diketahui, izin tersebut tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Perindustrian saja tetapi juga oleh tiga lembaga lain yaitu Bea Cukai Kementerian Keuangan, kementerian komunikasi dan informatika dan operator.
"Saya tes mereka apakah sudah punya akses di lembaga lain. Mereka jawab sudah punya, tinggal menperin aja," kata Agus dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
"Jadi saya digoda, diajak untuk bermain HP ilegal oleh beberapa pihak," tambah dia.Berawal dari hal tersebut, Menperin pun kemudian meminta Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menelusuri hal tersebut.
Pada hari ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan Konferensi Pers Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses sistem yang berada di Kemenperin. Berdasarkan informasi, salah satu tersangka adalah pegawai Kemenperin di Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).
Oleh sebab itu, Agus pun berharap kepada pihak Kepolisian dalam membongkar tata kelola IMEI termasuk permainan ini dilakukan dengan menyeluruh serta adil.
"Karena seperti yang saya sampaikan tadi yang mempunyai akses terhadap CEIR tersebut adalah 4 lembaga," kata dia.