Sukses

Lucunya Sri Mulyani Cosplay Jadi Luffy One Piece

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bergaya seperti Luffy dalam serial Anime One Piece.

Liputan6.com, Jakarta One Piece merupakan Serial komik (manga) dan animasi (anime) Jepang yang ditulis dan diilustrasikan oleh Eiichiro Oda. One Piece menjadi Anime dan manga populer yang digemari oleh semua kalangan di hampir seluruh dunia sejak dirilis sejak 1997.

Saking banyaknya penggemar, "One Piece" resmi diadaptasi ke bentuk serial live action oleh Netflix. One Piece live action akan segera tayang di Netflix, 31 Agustus 2023.

Anime One Piece menceritakan perjalanan Luffy, seorang anak laki-laki yang bertemu bajak laut hebat bernama Shanks, dimana Luffy One Piece terinspirasi oleh kehebatan Shanks dan bermimpi suatu hari nanti ingin menjadi bajak laut. Kemudian Shanks menjanjikan Luffy untuk reuni di masa depan dan memberikan topi jeraminya.

Tentunya antusiasme masyarakat mengenai live action tersebut sangat besar, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Melalui akun instagram pribadinya, perempuan yang akrab disapa Ani ini mengatakan, terdapat nilai moral yang mengesankan dari serial animasi One Piece yang diadaptasi ke live action tersebut.

Makna Serial One Piece bagi Sri Mulyani

Dalam serial One Piece, menurut Sri mengajarkan arti persahabatan dan membantu mereka yang membutuhkan. Selain itu pesan moral lainnya adalah pentingnya untuk mengejar mimpi dan tidak mudah menyerah serta tidak kehilangan harapan.

"Siapa tokoh idolamu..? Menurutmu values apa yang mengesankan dari One Piece.? Friendship and help those in need. Pursue your dream - never give up and loosing hope," ujar Sri Mulyani.

"There are so many ways to teach wisdom and good values. Banyak cara mengajarkan kebajikan dan menjadi bijaksana. Tetap memilih menjadi orang baik dan bijak..!," tambah Sri Mulyani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Eksportir yang Simpan Dolar di Indonesia

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bagi eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri akan diberikan insentif pajak.

"Ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan yang kedua pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan KL lain," kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers DHE, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023).

Bendahara negara ini menyebut, besaran insentifnya pun beragam tergantung tenor yang dipilih. Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan lebih dari 6 buan.

Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 10 persen.

"Jadi turun setengahnya," ujar Sri Mulyani.

Kemudian apabila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya menjadi lebih rendah lagi alias diturunkan menjadi 7,5 persen.

Sementara, untuk tenor 3 bulan insentif yang diberikan lebih besar, yakni

Tenor 3 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 7,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 5 persen.

Untuk tenor 6 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar lagi, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 2,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 0 persen.

"Kalau di atas 6 bulan bahkan DHE tadi masuk dalam deposito, dia tidak kena PPh bunga deposito," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Aturan Turunan Devisa Hasil Ekspor Terbit, Eksportir Nakal Dilarang Ekspor

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dikutip Liputan6.com, Jumat (28/7/2023), dalam aturan turunan tersebut tertulis pada Pasal 2 PMK, ditegaskan bahwa eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa Devisa Hasil Ekspor SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Adapun DHE SDA digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, serta keperluan lain dari penanam modal.

Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 4, jika pembayaran DHE SDA dilakukan melalui escrow account atau rekening bersama, eksportir wajib membuka akun tersebut pada LPEI maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Kemudian, bagi eksportir yang telah memiliki escrow account di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke LPEI atau ke bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.