Sukses

Fasilitas Isi Baterai Kendaraan Listrik Tembus 2.188 Unit, Jauh Melompati Target

Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 terkait terkait penyediaan infrastruktur pengisian listrik.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) mengungkapkan bahwa penyediaan infrastruktur pengisian baterai untuk kendaraan listrik telah melampaui target.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari mengatakan, bahwa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, Pemerintah merencanakan target infrastruktur pengisian listrik ini terdiri dari charging station dan swap battery maupun instalasi listrik privat sebanyak 1.558 unit di tahun 2024.

"Sampai dengan Juni 2023, telah terbangun 2.188 unit yang terdiri dari 842 unit charging station maupun instalasi listrik private, dan 1.346 unit swap battery" ungkap Ida dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan untuk Percepatan Pengembangan Charging Station yang disiarkan secara daring pada Senin, 31 Juli 2023.

"Ini tentunya melebihi target yang kita rencanakan," ujarnya.

"Walaupun demikian, kedepannya tentu tetap diperlukan dukungan dari semua pihak agar ketersediaan infrastruktur pengisian listrik ini dapat mengimbangi pertumbuhan kendaraan listrik yang semakin masif," sambungnya.

Sebagai upaya untuk menjalankan amanah di Perpres Nomor 55 Tahun 2019, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 terkait terkait penyediaan infrastruktur pengisian listrik.

Kemudian peraturan tersebut disempurnakan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyediaan infrastruktur listrik, juga untuk menambahkan pengaturan terkait jenis teknologi, integrasi aplikasi charging EV, juga penerapan tarif tenaga listrik untuk kendaraan listrik serta tambahan biaya layanan.

"Penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dalam perizinan usaha di bidang infrastruktur charging station ini, juga meningkatkan minat dan ketertarikan badan usaha untuk berinvestasi serta meningkatkan jumlah penggunaan kendaraan listrik diantara masyarakat," jelas Ida.

Dalam penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023, pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian pada fast charging dan ultra fast charging station.

"Kemudian tarif tenaga listrik juga diberlakukan untuk pengisian listrik dari badan usaha charging station kepada pemilik kendaraan listrik, sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan khusus," tambah Ida.