Sukses

Biaya Isi Baterai Kendaraan Listrik Dipatok: Fast Charging Rp 25.000, Ultrafast Charging Rp 57.000

Besaran biaya layanan Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau tarif pengisian baterai kendaraan listrik atau EV akan dilakukannya evaluasi setiap dua tahun untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan penetapan biaya layanan Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Penetapan tarif pengisian baterai kendaraan listrik atau EV itu dicantumkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182,K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Kendaraan Listrik Umum, yang menetapkan biaya layanan pengisian listrik.

Dalam Kepmen tersebut, ditetapkan bahwa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang menggunakan teknologi pengisian cepat atau fast charging dapat mematok biaya pengisian baterai kendaraan listrik paling banyak Rp 25.000.

Sementara itu, SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat atau ultrafast charging dapat mematok biaya pengisian baterai kendaraan listrik paling banyak Rp 57.000.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Havidh Nazif menjelaskan bahwa penetapan biaya layanan pengisian listrik itu untuk memberikan kepastian usaha dan transparansi kepada masyarakat.

Selain itu, besaran biaya ini tentunya ditetapkan dengan dilakukannya evaluasi setiap dua tahun untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

"Di dalam Kepmen ini adalah terkait dengan keringanan. Keringanan yang dimaksud adalah memberikan tambahan biaya layanan. Biaya layanan itu tentunya akan membuat keekonomian untuk badan usaha untuk mendorong investasi SPKLU menjadi lebih baik," kata Havidh Nazif dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan untuk Percepatan Pengembangan Charging Station, Senin (31/7/2023). 

Havidh Nazif menyebut, angka minimal penghematan dari peralihan mobil ICE (Internal Combustion Engine) ke Electronic Vehicle atau Kendaraan Listrik mencapai antara 42 persen hingga 61 persen.

"Jadi ini adalah penghematan yang didapat oleh konsumen ketika sudah diterapkannya biaya layanan tadi," bebernya.

 

2 dari 4 halaman

Target Pemerintah

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari telah mengungkapkan bahwa, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, Pemerintah merencanakan target infrastruktur pengisian listrik ini terdiri dari charging station dan swap battery maupun instalasi listrik privat sebanyak 1.558 unit di tahun 2024.

"Sampai dengan Juni 2023, telah terbangun 2.188 unit yang terdiri dari 842 unit charging station maupun instalasi listrik private, dan 1.346 unit swap battery" ungkap Ida.

"Ini tentunya melebihi target yang kita rencanakan," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Menakar Pasokan Energi untuk Kendaraan Listrik di Indonesia, Sudah Cukup?

PT PLN (Persero) memastikan bahwa kondisi pasokan listrik telah mencukupi untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

"Sampai saat ini, kalau kita lihat di indonesia itu (berstatus) hijau, artinya bahwa cadangan listrik kita cukup untuk memenuhi kebutuhan dari rencana pematangan SPKLU maupun SPBKLU," kata Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti, dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan untuk Percepatan Pengembangan Charging Station yang disiarkan secara daring pada Senin, 31 Juli 2023.

Edi juga mengungkapkan bahwa, PLN di tahun depan akan ada beberapa pembangkit terkait dengan program penyediaan listrik hingga 35 ribu megawatt sampai dengan tahun 2025.

"Kita juga ada percepatan beberapa pembangkit EBT yang akan masuk di sistem kita. Kemudian nanti di sejumlah daerah terisolasi juga akan dikembangkan renewable energy," bebernya.

"Jadi secara keseluruhan untuk suply listrik ini mencukup untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, baik untuk charging (kendaraan listrik) di rumah maupun di (charging station) umum," jelasnya.

4 dari 4 halaman

SPKLU Kendaraan Listrik

Dalam kesempatan itu, Edi juga mengungkapkan, PLN telah mengembangkan infrastruktur ekosistem kendaraan listrik atau EV dengan penyediaan fasilitas charging guna mengakselerasi transformasi sektor transportasi dari yang berbasis impor energi fosil, menuju berbasis domestik dengan menggunakan energi listrik yang juga berkontribusi pada pengurangan emisi.

"Sudah ada 842 SPKLU dimana 616 diantaranya saat ini masih (difasilitasi) oleh PLN sendiri. PLN menyediakan SPKLU dalam rangka memberikan awareness untuk mendukung ekosistem, sehingga pemilik kendaraan listrik tidak perlu lagi was was," imbuhnya.

Di sejumlah jalan tol, Edi menyebut, PLN sudah menyediakan fasilitas pengisian baterai kendaraan listrik berupa ultra fast charging, karena terdapat ketentuan di sejumlah rest area bahwa suatu kendaraan tidak diperbolehkan melakukan pemberhentian dalam durasi lebih dari 30 menit.

"Maka kami (PLN) banyak memasang ultra fast charging (untuk charging EV di jalan tol) meskipun kami juga fasilitasi yang slow charging atau standard charging. Hal ini dikarenakan ada beberapa merek mobil yang tidak bisa menggunakan fast charging maupun ultra fast charging," jelasnya. Â