Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mempublikasikan update data penetapan nomor induk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI PPPK formasi tahun 2022.
BKN, melalui unggahan di akun Instagram resminya @bkngoidofficial membagikan informasi bahwa peserta PPPK yang akan mengecek penetapan NI PPPK 2022 bisa mengakses laman https://s.id/NIPPPK2022_INSTANSIPUSAT.
"Hai #SobatBKNUpdate penetapan #NIPPPKTA2022 scr nasional & update NI PPPK u/ Instansi Pusat (K/L) per 31/07/2023 sudah bs kalian cek lewat QR di grafis. Seperti biasa u/ Instansi Pemda, kalian bs pantengin update Kanreg BKN di wilayah kalian ya!,"Â tulis BKN di akun Instagram resminya @bkngoidofficial, dikutip Senin (31/7/2023).
Advertisement
Berikut adalah progres penetapan NI seleksi PPPK 2022 per 31 Juli 2023 :
PPPK Guru
Formasi: 319.029
Lulus : 250.432
Isi DRH: 248.551
NIP : 243.957
SK : 87.261
PPPK Tenaga Kesehatan
Formasi: 88.378
Lulus : 69.455
Isi DRH : 69.083
NIP : 68.930
SK : 48.424
PPPK Teknis
Formasi: 110.434
Lulus : 51.594
Isi DRH : 51.210
NIP : 32.989
SK : 4.012
Berikut daftar media sosial yang bisa dikunjungi untuk mengecek penetapan Nomor Induk PPPK 2022 sesuai Kanreg BKN di masing-masing wilayah sebagai berikut :Â
- Kanreg I BKN Yogyakarta: @kanreg1bkn
- Kanreg II BKN Surabaya: @bkn2surabaya
- Kanreg III BKN Bandung: @regional3bkn
- Kanreg IV BKN Makassar: @bknmakassar
- Kanreg V BKN Jakarta: @bkn5jakarta
- Kanreg VI BKN Medan: @officialbkn6medan
- Kanreg VII BKN Palembang: @bkn7palembang
- Kanreg VIII BKN Banjarmasin: @kanreg8bkn
- Kanreg IX BKN Jayapura: @bkn9jayapura
- Kanreg X BKN Denpasar: @kanreg10bkn
- Kanreg XI BKN Manado: @kanreg11bkn
- Kanreg XII BKN Pekanbaru: @kanreg12bkn
- Kanreg XIII BKN Aceh: @bknaceh
- Kanreg XIV BKN Manokwari: @bknkanreg14
Menteri Anas Minta Pejabat Pembina Kepegawaian Susun Aturan Disiplin PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memerintahkan Pejabat Pembina Kepegawaian mengatur kedisiplinan para disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perintah ini dituangkan melalui surat edaran.
Dasar disiplin dari PPPK ini sama dengan para aparatur sipil negara atau ASN karena secara umum PPPK adalah bagian dari ASN sehingga dasar hukum yang mengatur disiplin pun sama.
"Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi," ujar Menteri Anas, Selasa (13/06). Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2023 tentang Disiplin PPPK.
Ketentuan dispilin tersebut harus memuat substansi dari norma yang mengatur mengenai kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Selain itu, substansi dalam dispilin itu juga didsasarkan pada kewajiban dan larangan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Â
Advertisement
Tujuan Surat Edaran
Menteri Anas menjelaskan, materi atau substansi bisa diatur dalam perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan calon PPPK yang bersangkutan.
"Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS," ungkap Anas.
Surat Edaran ini diterbitkan dengan maksud mengingatkan dan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah untuk menyusun aturan disiplin. Aturan tersebut disusun sebagai bentuk kepastiak hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan PPPK.
Apabila dalam kontrak yang sudah dibuat belum memuat ketentuan, Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan segera memperbarui.
"Salah satu tujuannya adalah tersedianya peraturan tentang disiplin PPPK sebagai dasar melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan hukuman atau sanksi bagi PPPK," tegas Menteri Anas.Â