Sukses

Tengok Update Penetapan NI PPPK 2022 per 31 Juli

Mari simak progres penetapan NI seleksi PPPK 2022 per 31 Juli 2023.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mempublikasikan update data penetapan nomor induk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI PPPK formasi tahun 2022.

BKN, melalui unggahan di akun Instagram resminya @bkngoidofficial membagikan informasi bahwa peserta PPPK yang akan mengecek penetapan NI PPPK 2022 bisa mengakses laman https://s.id/NIPPPK2022_INSTANSIPUSAT.

"Hai #SobatBKNUpdate penetapan #NIPPPKTA2022 scr nasional & update NI PPPK u/ Instansi Pusat (K/L) per 31/07/2023 sudah bs kalian cek lewat QR di grafis. Seperti biasa u/ Instansi Pemda, kalian bs pantengin update Kanreg BKN di wilayah kalian ya!," tulis BKN di akun Instagram resminya @bkngoidofficial, dikutip Senin (31/7/2023).

Berikut adalah progres penetapan NI seleksi PPPK 2022 per 31 Juli 2023 :

PPPK Guru

Formasi: 319.029

Lulus : 250.432

Isi DRH: 248.551

NIP : 243.957

SK : 87.261

PPPK Tenaga Kesehatan

Formasi: 88.378

Lulus : 69.455

Isi DRH : 69.083

NIP : 68.930

SK : 48.424

PPPK Teknis

Formasi: 110.434

Lulus : 51.594

Isi DRH : 51.210

NIP : 32.989

SK : 4.012

Berikut daftar media sosial yang bisa dikunjungi untuk mengecek penetapan Nomor Induk PPPK 2022 sesuai Kanreg BKN di masing-masing wilayah sebagai berikut : 

  1. Kanreg I BKN Yogyakarta: @kanreg1bkn
  2. Kanreg II BKN Surabaya: @bkn2surabaya
  3. Kanreg III BKN Bandung: @regional3bkn
  4. Kanreg IV BKN Makassar: @bknmakassar
  5. Kanreg V BKN Jakarta: @bkn5jakarta
  6. Kanreg VI BKN Medan: @officialbkn6medan
  7. Kanreg VII BKN Palembang: @bkn7palembang
  8. Kanreg VIII BKN Banjarmasin: @kanreg8bkn
  9. Kanreg IX BKN Jayapura: @bkn9jayapura
  10. Kanreg X BKN Denpasar: @kanreg10bkn
  11. Kanreg XI BKN Manado: @kanreg11bkn
  12. Kanreg XII BKN Pekanbaru: @kanreg12bkn
  13. Kanreg XIII BKN Aceh: @bknaceh
  14. Kanreg XIV BKN Manokwari: @bknkanreg14
2 dari 3 halaman

Menteri Anas Minta Pejabat Pembina Kepegawaian Susun Aturan Disiplin PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memerintahkan Pejabat Pembina Kepegawaian mengatur kedisiplinan para disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perintah ini dituangkan melalui surat edaran.

Dasar disiplin dari PPPK ini sama dengan para aparatur sipil negara atau ASN karena secara umum PPPK adalah bagian dari ASN sehingga dasar hukum yang mengatur disiplin pun sama.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi," ujar Menteri Anas, Selasa (13/06). Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2023 tentang Disiplin PPPK.

Ketentuan dispilin tersebut harus memuat substansi dari norma yang mengatur mengenai kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Selain itu, substansi dalam dispilin itu juga didsasarkan pada kewajiban dan larangan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

3 dari 3 halaman

Tujuan Surat Edaran

Menteri Anas menjelaskan, materi atau substansi bisa diatur dalam perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan calon PPPK yang bersangkutan.

"Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS," ungkap Anas.

Surat Edaran ini diterbitkan dengan maksud mengingatkan dan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah untuk menyusun aturan disiplin. Aturan tersebut disusun sebagai bentuk kepastiak hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan PPPK.

Apabila dalam kontrak yang sudah dibuat belum memuat ketentuan, Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan segera memperbarui.

"Salah satu tujuannya adalah tersedianya peraturan tentang disiplin PPPK sebagai dasar melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan hukuman atau sanksi bagi PPPK," tegas Menteri Anas.Â