Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik dinyatakan tidak memenuhi syarat keamanan mutu (TMS) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena mengandung bahan berbahaya.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Renti Maharaini pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati pada kosmetik berbahaya yang beredar di kalangan masyarakat. kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tidak aman untuk kulit dan kesehatan manusia.
Baca Juga
"Produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya itu sendiri sangat "laku keras" berkat iming-iming kulit "putih, bersinar, dan mulus" secara instan (glowing)," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (31/7/2023).
Advertisement
Renti menghimbau masyarakat pada pemakaian kosmetik secara bijak, serta masyarakat jangan terjebak dalam mitos yang dibangun industri kecantikan bahwa cantik itu identik dengan putih. Sebaiknya hindari kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang memang tidak layak untuk digunakan.
Renti juga menambahkan bahwa masyarakat perlu hati-hati dalam membeli produk kosmetik, jangan mementingkan harga murah ketimbang mutu produk. Karena kosmetik yang mengandung bahan-bahan yang tidak tepat bisa membahayakan kesehatan kulit. Misalnya dapat mengalami breakout, kondisi dimana kulit wajah mengalami iritasi, kemerahan, dan berjerawat. Hal ini karena adanya efek samping yang ditimbulkan dari bahan kosmetik berbahaya tersebut.
“Produk kosmetik berbahaya perlu diberantas dan jangan sampai masyarakat menjadi korban karena menggunakan produk kosmetik berbahaya ini dalam waktu jangka panjang”, jelas Renti.
Influencer
BPKN-RI juga telah melakukan analisis untuk mengkaji dampak kosmetik berbahaya. Berdasarkan temuan BPKN-RI, saat ini struktur pasar perdagangan kosmetik telah berubah menjadi penjualan kosmetik online yang dikemas dengan teknik marketing yang memikat.
Hal ini yang membuat penjualan kosmetik online terus meningkat. Termasuk penggunaan influencer sebagai brand ambassador membuat konsumen mudah terpikat untuk membeli dan menggunakan kosmetik, namun tidak memperhatikan kandungan ataupun komposisi bahan kosmetik.
BPKN-RI telah memberikan rekomendasi ke beberapa stakeholders terkait.
Diantaranya diberikan kepada BPOM, Kemenkes, dan Kemenperin. Rekomendasi tersebut diantaranya terkait pengawasan penjualan pada platform online, pengawasan sistem cara pembuatan kosmetik yang baik bagi pelaku industri kecil dan menengah, meningkatkan sosialisasi CLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa), verifikasi akun pelaku usaha kosmetik (verified account owner) produk yang tidak mengandung bahan berbahaya.
"Harapannya, rekomendasi tersebut dapat dilaksanakan oleh penerima rekomendasi, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari kosmetik yang mengandung bahan berbahaya”, tutup Renti.
Advertisement