Liputan6.com, Jakarta Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan PT Mutuagung Lestari Tbk. (MUTU International) menandatangani nota kesepahaman bersama (MOU) untuk Memfasilitasi Sertifikasi Sektor Kelapa Sawit Petani Sawit Swadaya dan mendukung percepatan implementasi sawit berkelanjutan di Indonesia.
Sekjen SPKS Nasional Mansuetus Darto mengatakan, kerjasama SPKS dengan PT Mutuagung Lestari Tbk dimaksudkan agar bisa mengakselerasi dan mendorong proses sertifikasi sawit berkelanjutan pada anggota SPKS mengingat SPKS memiliki komitmen untuk mentransformasikan petani sawit anggota untuk masuk dalam standar pasar minyak sawit dunia melalui skema sertifikasi ISPO maupaun RSPO.
Baca Juga
"Target SPKS pada tahun 2023-2025 akan mensertifikasi anggotanya sekitar 4000 petani sawit masuk dalam proses sertifikasi ISPO dan RSPO. Saat ini melalui kerjasama antara SPKS dan PT Mutuagung Lestari Tbk," kata dia dikutip Senin (31/7/2023).
Advertisement
Anggota SPKS yang telah disertifiakasi RSPO sebanyak 4 Koperasi dan 1 Koperasi tersertifikasi ISPO yang menaungi 700 petani dengan luas lahan sekitar 1300 hektar yang tersebar di Provinsi Riau, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Barat.
Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari Tbk, Arifin Lambaga mengatakan bahwa MUTU International selaku Lembaga Sertifikasi di sektor Sawit terbesar di dunia berkomitment mendukung dan memfasilitasi para petani mendapatkan sertifikat Pengelolaan Sawit Berkelanjutan melalui tahapan audit dan penilaian yang independen dan kredibel, baik melalui skema ISPO, RSPO maupun ISCC.
Pengelolaan Usaha
Sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan pengelolaan usaha yang berkelanjutan, MUTU International terus mengajak semua pihak untuk turut berperan aktif, khususnya koperasi koperasi petani sawit, BPDPKS, dan Pemerintah.
“Koperasi petani sawit memiliki peran krusial sebagai ujung tombak untuk meningkatkan kesadartahuan pentingnya sertifikasi berkelanjutan serta meningkatkan komitmen petani dalam memenuhi peraturan pemerintah dan praktek terbaik, sebagai bagian dari partisipasi petani dalam menjalankan program pemerintah melalui mandatory ISPO tahun 2025,” ujar Arifin.
Menko Luhut Ingatkan Pengusaha Sawit Patuh Laporkan Data
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas) tengah giat bekerja untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara
Sosialisasi offline yang dilaksanakan oleh Satgas telah berlangsung sebanyak empat kali di berbagai kota. Acara pertama digelar di Palangkaraya pada tanggal 6 Juli 2023, Medan pada tanggal 13 Juli 2023, Pekanbaru pada tanggal 14 Juli 2023, dan Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023.
Selain itu, Satgas juga melakukan upaya sosialisasi secara daring yang melibatkan para pemangku kepentingan dari industri kelapa sawit.
Dalam fase pelaporan diri (self reporting) yang berlangsung hingga 3 Agustus 2023, perusahaan sawit diwajibkan untuk melaporkan serta meng-update informasi terkait lahan sawitnya dengan cara mengisi secara lengkap data-datanya melalui SIPERIBUN.
Hal ini mencakup informasi penting mengenai Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha dalam format tabular maupun spasial, serta mencantumkan realisasi kebun saat ini.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengunggah peta spasial perizinan versi perusahaan, yang nantinya akan diverifikasi oleh Satgas. Namun demikian, Satgas menemukan bahwa beberapa perusahaan belum mematuhi persyaratan penting ini.
“Satgas masih menemukan perusahaan yang belum melakukan pengunggahan dokumen spasial. Untuk itu, saya minta semua perusahaan menyampaikan data yang sebenar-benarnya dan menunjukkan disiplin dalam melaporkan kondisi saat ini, agar datanya dapat akurat dan transparan,” ungkap Menko Luhut pada Jumat (28/7/2023).
Satgas memahami betapa pentingnya fase pelaporan ini, tidak hanya untuk optimalisasi penerimaan negara tetapi juga menyelesaikan permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Kepatuhan terhadap UUCK Pasal 110A dan 110B menjadi hal yang sangat penting dalam mendorong praktik yang bertanggung jawab dalam industri sawit.
Advertisement
Kesempatan Berharga
Dalam hal ini, Satgas mengimbau agar para perusahaan memanfaatkan kesempatan berharga ini dengan sebaik-baiknya dan ikut berkontribusi pada praktek berkelanjutan.
Setelah tahap pelaporan selesai, Satgas akan melakukan verifikasi atas data yang telah disampaikan oleh perusahaan. Segala informasi yang diunggah akan dipadukan dengan data internal Satgas untuk mencocokkan dan memverifikasi kebenarannya. Jika diperlukan, perusahaan mungkin akan dipanggil untuk klarifikasi terkait perizinan lahan kelapa sawitnya.
Satgas juga memberikan kemudahan bagi perwakilan perusahaan yang memiliki pertanyaan mengenai SIPERIBUN melalui hotline khusus yang dapat diakses melalui telegram di nomor +62 821-2446-6597. Tim dari Satgas yang profesional dan responsif siap memberikan bantuan.
Satgas berharap bahwa seluruh pelaku usaha dapat melaksanakan pelaporan dengan sungguh-sungguh dan memberikan data yang benar-benar akurat. Kerjasama dan kedisiplinan dalam pelaporan menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola industri kelapa sawit yang lebih baik.
“Sekali lagi, saya minta kepada semua pelaku usaha untuk patuh terhadap upaya perbaikan tata kelola industri kelapa sawit yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Saya juga ingin pastikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan upaya perbaikan ini,” pungkas Menko Luhut.