Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berjanji revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik selesai awal Agustus ini.
Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan sudah mengambil langkah awal soal itu. Sehingga, hanya tinggal diharmonisasikan saja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga
“Justru kita dari awal ambil inisiatif tapi kan pembahasannya antar kementerian, itu lama kalau kita sudah dari awal, Tapi ini sudah selesai, tinggal diharmonisasi Kemenkumham,” kata Zulkifli Hasan di Kantor Kemendag, pada Selasa (1/8/2023).
Advertisement
Menurutnya, harmonisasi ini perlu karena perdagangan online ini tidak hanya melibatkan satu instansi tetapi banyak lembaga. Contohnya soal lisensi dengan Kementerian Koperasi dan UKM dan pajak dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia juga mengatakan dalam revisi ini platform digital tidak boleh jadi produsen.“ Yang kedua kita minta, itu kan platform digital. Dia tidak boleh berlaku sebagai produsen, TikTok Jualan baju merek TikTok”, jelasnya.
Marketplace juga dilarang memproduksi barang yang akan dijual di platform. Hal itu untuk menciptakan persaingan pasar yang sehat.
“Nah, itu nggak bisa ada larangan penjualannya. Kami juga mengusulkan dia nggak boleh jadi produsen,” ucapnya.
Ketiga, ia juga mengusulkan penetapan pelarangan penjualan produk impor di bawah USD 100 untuk melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Barang yang dijual itu juga ada harganya, masa kecap satu harus impor, yang benar saja, sambel, UMKM kita kan bisa bikin sambal, misalnya. Maka saya usulkan harganya USD 100," pungkas Zulkifli Hasan.
Revisi Permendag 50/2020 Soal Penjualan Online Kelar 1 Agustus, Apa Isinya?
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan revisi aturan barang impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) dijadwalkan akan diharmonisasi pada 1 Agustus 2023.
"Jadi Permendag 50/2020 itu sudah kita bahas lama. Namanya Permendag itu kan harus diharmonisasi antar kementerian. Sekarang sudah selesai semua, sudah berada di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Ham), dijadwalkan 1 Agustus harmonisasi final," ujar Zulhas kepada media, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Jumat (28/7).
Di dalam revisi tersebut, dia meminta, pertama terkait izin dan pajak untuk marketplace, platform digital dan yang lainnya harus sama, tak boleh dibedakan. " Izin, pajak harus sama, kala masuk barang harus kena pajak," tuturnya.
Kedua, platform digital tidak boleh jadi produsen. "Dia kan platform. Contohnya TikTok, bikin sepatu merk TikTok nggak boleh. Jadi tidak diborong semua sama satu platform digital itu," kata Mendag.
Ketiga, ia juga mengusulkan penetapan pelarangan penjualan produk impor di bawah USD 100 untuk melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Barang yang dijual itu juga ada harganya, masa kecap satu harus impor, yang benar saja, sambel, UMKM kita kan bisa bikin sambal, misalnya. Maka saya usulkan harganya USD 100," imbuhnya.
Advertisement
Direstui Instansi Lain
Lebih lanjut, soal revisi Permendag itu, kata dia Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah menyetujui. " Saya dengar Kementerian Koperasi sudah setuju, tapi kan ada yang lain-lain (stakeholder) kan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta untuk merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dengan tujuan untuk melindungi produk-produk UMKM di pasar digital.
"Sudah dibahas, ini kan pembahasan Permendag itu sejak zaman Pak Lutfi (Mantan Mendag Muhammad Lutfi) Mendag yang lama, tapi sampai sekarang harusnya sudah harmonisasi, sudah selesai harusnya," kata Teten.